SEMARANG - Kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan lewat lowongan pekerjaan fiktif dilimpahkan. Penuntut umum Kejari Semarang yang telah menerima pelimpahan perkara dari penyidik Polrestabes Semarang melimpahkan ke pengadilan. "Sudah kami limpahkan perkaranya, tersangka atasnama Hamdun beberapa waktu lalu ke pengadilan,"kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Semarang, Anton Rudianto kepada wartawan, Jumat (13/1).
Terpisah, Panmud Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Noerma Soejatiningsih mengakui hal itu. "Kami terima Senin 9 Januari lalu. Perkara penipuan dan tercatat nomor 22/Pid.B/2017/PN Smg," kata dia, kemarin.
Perkara Hamdun ditangani Jaksa Penuntut Umum, Andi Irawan Haqiqi. Dalam perkara itu, Hamdun dijerat Pasal Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
"Perkaranya mulai disidangkan Selasa 17 Januari mendatang," imbuh Noerma.
Kasus penipuan terhadap peminat lowongan kerja di Semarang dibongkar Polrestabes Semarang. Pelaku Hamdun diketahui penjahat kambuhan. Ia pernah dipidana dalam kasus serupa tahun 2011 silam.
Penipuan terjadi dan menimpa Nur Azizah, 18, warga Bangunsari, Kendal. Ia memanfaatkan korban yanv sedang butuh pekerjaan.
Peristiwa terjadi pada 7 September 2016 lalu. Bersama kakaknya, Nur Kholifah, 22, Azizah ia melamar kerja ke PT. Motomo Indonesia. Perusahaan yang disebut memproduksi pesawat telepon selular di Kendal.
Korban mendapat informasi lowongan kerja dari sebuah brosur. Dengan janji upah tinggi, korban bersama sejumlab temannya menghubungi dan melamar. Mereka Evi Lestariyah, 22, Siti Aisah, 19, dan Siti Nur Hidayah, 18.
Pelaku yang mengaku penyalur tenaga kerja itu, membawa mereka ke depan Kantor Balai Kota Semarang. Di sana, pelaku meminta seluruh barang korban, seperti dompet, hp, perhiasan dan barang berharga lain dan menaruh di jok motor. Alasanya, agar tidak menganggu interview.
Beralasan pergi sebentar, pelaku mengendarai motor berisi barang korban dan kabur. Sadar kena tipu, korban lapor polisi.
Selain Hamdun, warga Kemijen, Kecamatan Semarang Timur. Turut diamankan seorang perempuan yang diduga menjadi operator penerima telepon korban. Perempuan itu berinisial EK alias Silvi, 25, warga Ngepungrejo, Pati.
Popular Posts
-
SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umu...
-
SEMARANG - Kasus tragis seorang bapak yang mengajak bunuh diri dua bocah anaknya selesai penyidikannya. Perkara itu dilimpahkan ke Pengadila...
-
SEMARANG - Sri Heryono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, dakwaannya telah disusun sesuai ketentuan KUHAP, memenuhi syarat formil dan ma...
-
SEMARANG - Kasus dugaan peredaran pil dextro menyeret Agung Setiyawan dan Ginarto, warga Semarang. Mereka yang ditangkap November 2016 lalu ...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad menbantah terlibat dugaan suap proyek pada Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) dari angg...
-
SEMARANG - Oknum polisi Polrestabes Semarang, Dhika Rakawira terdakwa perkara dugaan penyalahgunaa narkoba dituntut rehabilitasi. Jaksa Pen...
-
SEMARANG- Ong Budiono (48), Ketua RT 2 RW 2 di Karanganyu Semarang Barat yang disidang atas tuduhan pemerasan dan pengancaman menilai perka...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan putusan 18 bulan penjara terhadap Mustakim, terdakwa perkara dugaan korupsi...
-
SEMARANG - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng melawan PT Ampuh Sejahtera...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar