SEMARANG - Kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan lewat lowongan pekerjaan fiktif dilimpahkan. Penuntut umum Kejari Semarang yang telah menerima pelimpahan perkara dari penyidik Polrestabes Semarang melimpahkan ke pengadilan. "Sudah kami limpahkan perkaranya, tersangka atasnama Hamdun beberapa waktu lalu ke pengadilan,"kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Semarang, Anton Rudianto kepada wartawan, Jumat (13/1).
Terpisah, Panmud Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Noerma Soejatiningsih mengakui hal itu. "Kami terima Senin 9 Januari lalu. Perkara penipuan dan tercatat nomor 22/Pid.B/2017/PN Smg," kata dia, kemarin.
Perkara Hamdun ditangani Jaksa Penuntut Umum, Andi Irawan Haqiqi. Dalam perkara itu, Hamdun dijerat Pasal Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
"Perkaranya mulai disidangkan Selasa 17 Januari mendatang," imbuh Noerma.
Kasus penipuan terhadap peminat lowongan kerja di Semarang dibongkar Polrestabes Semarang. Pelaku Hamdun diketahui penjahat kambuhan. Ia pernah dipidana dalam kasus serupa tahun 2011 silam.
Penipuan terjadi dan menimpa Nur Azizah, 18, warga Bangunsari, Kendal. Ia memanfaatkan korban yanv sedang butuh pekerjaan.
Peristiwa terjadi pada 7 September 2016 lalu. Bersama kakaknya, Nur Kholifah, 22, Azizah ia melamar kerja ke PT. Motomo Indonesia. Perusahaan yang disebut memproduksi pesawat telepon selular di Kendal.
Korban mendapat informasi lowongan kerja dari sebuah brosur. Dengan janji upah tinggi, korban bersama sejumlab temannya menghubungi dan melamar. Mereka Evi Lestariyah, 22, Siti Aisah, 19, dan Siti Nur Hidayah, 18.
Pelaku yang mengaku penyalur tenaga kerja itu, membawa mereka ke depan Kantor Balai Kota Semarang. Di sana, pelaku meminta seluruh barang korban, seperti dompet, hp, perhiasan dan barang berharga lain dan menaruh di jok motor. Alasanya, agar tidak menganggu interview.
Beralasan pergi sebentar, pelaku mengendarai motor berisi barang korban dan kabur. Sadar kena tipu, korban lapor polisi.
Selain Hamdun, warga Kemijen, Kecamatan Semarang Timur. Turut diamankan seorang perempuan yang diduga menjadi operator penerima telepon korban. Perempuan itu berinisial EK alias Silvi, 25, warga Ngepungrejo, Pati.
Popular Posts
-
SEMARANG - Jaksa pada Kejari Semarang yang menangani perkara dugaan penggelapan terdakwa Erlina Iswahyuni, mantan Manajer Akunting di PT Maj...
-
SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang dituntut menjatuhkan pidana tujuh tahun enam bulan penjara terhadap Hosdianto, terdakwa perkara dugaa...
-
Desain klasik dengan struktur kayu secara keseluruhan atau juga berlapis kain atau kulit sebagai bantalan umumnya diidentifikasi sebagai ku...
-
SEMARANG - Kasus dugaan penipuan dialamai Direktur Utama PT Albeta Wijaya, pengusaha kayu di Demak ke Polda Jateng 2013 lalu. Penipuan Rp 1....
-
SEMARANG - Tuntutan pidana lima tahun penjara dijatuhkan terhadap Ong Budiono, Ketua RT 2 RW 2 Karanganyu Semarang Barat, terdakwa pemerasan...
-
SEMARANG - Terdakwa dugaan korupsi dana pengadaan,nmncbnccncxzz pengelolaan taman dan ruang terbuka hijau (RTH) pada Dinas Kebersihan dan P...
-
SEMARANG - Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini didakwa menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten sebesar Rp 13 mil...
-
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau ...
-
SEMARANG - Kasus kecelakaan maut di Jalan Prof Hamka Ngalian atau tepatnya di sebelah utara Perum Puri Silayur Semarang memasuki persidangan...
-
SEMARANG - Arista Kurniasari, mantan PNS, guru SDN Ngemplak Simongan, Semarang Barat, terdakwa perkara dugaan penipuan investasi, dituntut p...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar