SEMARANG - Kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan lewat lowongan pekerjaan fiktif dilimpahkan. Penuntut umum Kejari Semarang yang telah menerima pelimpahan perkara dari penyidik Polrestabes Semarang melimpahkan ke pengadilan. "Sudah kami limpahkan perkaranya, tersangka atasnama Hamdun beberapa waktu lalu ke pengadilan,"kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Semarang, Anton Rudianto kepada wartawan, Jumat (13/1).
Terpisah, Panmud Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Noerma Soejatiningsih mengakui hal itu. "Kami terima Senin 9 Januari lalu. Perkara penipuan dan tercatat nomor 22/Pid.B/2017/PN Smg," kata dia, kemarin.
Perkara Hamdun ditangani Jaksa Penuntut Umum, Andi Irawan Haqiqi. Dalam perkara itu, Hamdun dijerat Pasal Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
"Perkaranya mulai disidangkan Selasa 17 Januari mendatang," imbuh Noerma.
Kasus penipuan terhadap peminat lowongan kerja di Semarang dibongkar Polrestabes Semarang. Pelaku Hamdun diketahui penjahat kambuhan. Ia pernah dipidana dalam kasus serupa tahun 2011 silam.
Penipuan terjadi dan menimpa Nur Azizah, 18, warga Bangunsari, Kendal. Ia memanfaatkan korban yanv sedang butuh pekerjaan.
Peristiwa terjadi pada 7 September 2016 lalu. Bersama kakaknya, Nur Kholifah, 22, Azizah ia melamar kerja ke PT. Motomo Indonesia. Perusahaan yang disebut memproduksi pesawat telepon selular di Kendal.
Korban mendapat informasi lowongan kerja dari sebuah brosur. Dengan janji upah tinggi, korban bersama sejumlab temannya menghubungi dan melamar. Mereka Evi Lestariyah, 22, Siti Aisah, 19, dan Siti Nur Hidayah, 18.
Pelaku yang mengaku penyalur tenaga kerja itu, membawa mereka ke depan Kantor Balai Kota Semarang. Di sana, pelaku meminta seluruh barang korban, seperti dompet, hp, perhiasan dan barang berharga lain dan menaruh di jok motor. Alasanya, agar tidak menganggu interview.
Beralasan pergi sebentar, pelaku mengendarai motor berisi barang korban dan kabur. Sadar kena tipu, korban lapor polisi.
Selain Hamdun, warga Kemijen, Kecamatan Semarang Timur. Turut diamankan seorang perempuan yang diduga menjadi operator penerima telepon korban. Perempuan itu berinisial EK alias Silvi, 25, warga Ngepungrejo, Pati.
Popular Posts
-
SEMARANG - Sidang pembacaan dakwaan Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) Kantor Cabang (Kanca) BRI Semarang Pandanaran...
-
SEMARANG - Prof Sulistyowati Irianto, Guru Besar Hukum Perbankan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta menilai terjadi konflik norma dan k...
-
SEMARANG - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana terancam gagal bayar ke anggotanya jika dananya Rp 26,5 miliar di Bank Mandiri tidak dicair...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap 10 dari 12 terdakwa dugaan perusakan Cafe Social K...
-
Rasa pepes bisa enak karena bumbu dimasak sampai meresap. Diolah dengan cara dibumbui, kemudian dibungkus dengan daun pisang, lalu dikukus. ...
-
SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umu...
-
SEMARANG - Progres rencana pembangunan jalan tol ruas Semarang-Batang & ruas Solo - Kertosono belum beres. Proyek masih terhambat sejuml...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen, M Yahya Fuad kembali diperiksa atas perkara dugaan suap terdakwa Hartoyo, Komisaris PT Otoda Sukses Mandiri Abadi...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menganggarkan Rp 215 miliar untuk sejumlah proyek fisik pada Dinas Pekerjaan Umum & Penat...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar