SEMARANG - Kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan lewat lowongan pekerjaan fiktif dilimpahkan. Penuntut umum Kejari Semarang yang telah menerima pelimpahan perkara dari penyidik Polrestabes Semarang melimpahkan ke pengadilan. "Sudah kami limpahkan perkaranya, tersangka atasnama Hamdun beberapa waktu lalu ke pengadilan,"kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Semarang, Anton Rudianto kepada wartawan, Jumat (13/1).
Terpisah, Panmud Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Noerma Soejatiningsih mengakui hal itu. "Kami terima Senin 9 Januari lalu. Perkara penipuan dan tercatat nomor 22/Pid.B/2017/PN Smg," kata dia, kemarin.
Perkara Hamdun ditangani Jaksa Penuntut Umum, Andi Irawan Haqiqi. Dalam perkara itu, Hamdun dijerat Pasal Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
"Perkaranya mulai disidangkan Selasa 17 Januari mendatang," imbuh Noerma.
Kasus penipuan terhadap peminat lowongan kerja di Semarang dibongkar Polrestabes Semarang. Pelaku Hamdun diketahui penjahat kambuhan. Ia pernah dipidana dalam kasus serupa tahun 2011 silam.
Penipuan terjadi dan menimpa Nur Azizah, 18, warga Bangunsari, Kendal. Ia memanfaatkan korban yanv sedang butuh pekerjaan.
Peristiwa terjadi pada 7 September 2016 lalu. Bersama kakaknya, Nur Kholifah, 22, Azizah ia melamar kerja ke PT. Motomo Indonesia. Perusahaan yang disebut memproduksi pesawat telepon selular di Kendal.
Korban mendapat informasi lowongan kerja dari sebuah brosur. Dengan janji upah tinggi, korban bersama sejumlab temannya menghubungi dan melamar. Mereka Evi Lestariyah, 22, Siti Aisah, 19, dan Siti Nur Hidayah, 18.
Pelaku yang mengaku penyalur tenaga kerja itu, membawa mereka ke depan Kantor Balai Kota Semarang. Di sana, pelaku meminta seluruh barang korban, seperti dompet, hp, perhiasan dan barang berharga lain dan menaruh di jok motor. Alasanya, agar tidak menganggu interview.
Beralasan pergi sebentar, pelaku mengendarai motor berisi barang korban dan kabur. Sadar kena tipu, korban lapor polisi.
Selain Hamdun, warga Kemijen, Kecamatan Semarang Timur. Turut diamankan seorang perempuan yang diduga menjadi operator penerima telepon korban. Perempuan itu berinisial EK alias Silvi, 25, warga Ngepungrejo, Pati.
Popular Posts
-
Rasa pepes bisa enak karena bumbu dimasak sampai meresap. Diolah dengan cara dibumbui, kemudian dibungkus dengan daun pisang, lalu dikukus. ...
-
SEMARANG - Empat kreditur Bank Mandiri dan BRI Solo senilai Rp 10,5 miliar mengaku hanya dipinjam namanya oleh PT Indonesia Antique (IA), p...
-
Dalam ruang tamu dengan konsep tertentu yang diinginkan pemiliknya, memerlukan dekorasi serta furniture yang mendukungnya. Oleh karena itu, ...
-
SEMARANG - Jaksa pada Kejari Semarang yang menangani perkara dugaan penggelapan terdakwa Erlina Iswahyuni, mantan Manajer Akunting di PT Maj...
-
SEMARANG - Tuntutan pidana lima tahun penjara dijatuhkan terhadap Ong Budiono, Ketua RT 2 RW 2 Karanganyu Semarang Barat, terdakwa pemerasan...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis hukuman terhadap Ketua DPD Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCK...
-
SEMARANG INDAH - Korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak bisa menuntut ganti rugi terhadap penyelenggara jalan. Penyelenggara jalan...
-
SEMARANG - Pengelolaan lahan parkir di RSUD Tugurejo Kota Semarang dipersoalkan dan dibawa ke ranah hukum. CV Duta Mahakarya (DM), selaku pi...
-
SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana lima tahun enam bulan penjara terhadap Hosdianto, terdakwa perkara korupsi beras p...
-
SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perkara korupsi tukar atau ruislag tanah Bokong Semar Kota Tegal tahun 2012. Menurut K...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar