Superman Divonis 1,5 Tahun Penjara. Korupsi Dana Desa Rp 1,6 Juta di Banjarnegara

SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan putusan pidana penjara selama 1,5 tahun terhadap Superman. Bendahara Desa Sigeblog Kecamatan Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara, terdakwa korupsi dana desa tahun 2015 itu dinyatakan bersalah korupsi. Superman dinilai korupsi, memperkaya diri sebesar Rp 1,6 juta.
"Terdakwa dipidana 1 tahun 6 bulan penjara," kata Nugroho Budiantoro, pengacara Superman kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (19/1).
Selain Superman turut dipidana Bidin, Kepala Desa Sigeblog. Putusan sama juga dijatuhkan terhadap Bidin.
Dari pemeriksaan sidang, majelis hakim dipimpin Ari Widido menyatakan, keduanya terbukti menyalahgunakan wewenang, korupsi dan merugikan negara.
"Melanggar Pasal 3 jo Pasal 18  UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum," kata Ari Widodo dalam putusannya.
Dugaan korupsi menyeret Bidin dan Superman, atas korupsi penggunaan Dana Desa (DD) di desanya tahun 2015 untuk proyek pengaspalan jalan. Keduanya dinilai menyimpangkan dan merugikan negara sekitar Rp 150 juta lebih. Dari jumlah itu Bidin dinilai mendapat keuntungan Rp 143.446.760. Sedangkan Superman sebesar Rp 1,6 juta. 
"Atas vonis itu, terdakwa menyatakan menerima," kata Nugroho  Budiantoro menambahkan.
Vonis terdakwa Bidin diketahui lebih tendah dari tuntutan pidana 2 tahun. Sementara Superman sebelumnya dituntut 18 bulan penjara.
Selain selain pidana 18 bulan penjara, kedua terdakwa juga dipidana denda masing-masing sebesar  Rp 50 juta. Bidin dibebani membayar uang pengganti sebesar  Rp 143.446.760. Superman membayar uang pengganti sebesar Rp 1,6 juta.
Penyelewengan terjadi atas dua kegiatan yakni pengaspalan jalan dan pembangunan gedung TPQ yang bersumber dari DD 2015. Pada tahun 2015, di Sigeblog ada empat kegiatan. Dua didanai DD, satu didanai ADD dan satu kegiatan didanai Bantuan Provinsi. Keduanya diduga menyelewengkan dana untuk keperluan pribadinya. Modusnya dengan memotong dan menggunakan anggran kegiatan serta merekayasa laporan realisasi kegiatan.rdi

0 comments:

Posting Komentar