SEMARANG - Pemberian fee 3-5 persen untuk Bupati Pekalongan tahun 2012 terkait proyek alat kesehatan RSUD Kraton tahun 2012 diputuskan M Nazarudin di LP Cipinang. Di tempat mantan politisi Partai Demokrat itu dipidana, rapat diputuskannya bersama sejumlah anak buahnya. Beberapa kali rapat digelar. Meski menjalani pidana korupsi, Nazar tetap mengelola perusahaan, mengkordinir proyek.
Hal itu diungkapkan Marisi Matondang dan Minarsih, mantan Direktur Adminitrasi dan pegawai Permai Group milik Nazarudin saat diperiksa sebagai saksi perkara terkait, Selasa (17/1). "Biasanya diberi 3 persen dari kontrak. Hasilnya dilaporkan ke Nazarudin di Cipinang dan disetujui. Nazarudin minta dicarikan vendor untuk dipinjam dan mau memneri diskon 30 persen," kata saksi Marisi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikanmya yang dibacakan penuntut umum di Pengadilan Tipikor Semarang.
Kedua saksi yang kini menjadi tersangka korupsi e-KTP di KPK itu kemarin dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun tak hadir. Meski ditolak terdakwa, M Teguh Imanto Direktur RSUD Kraton, Yusdhi Febri Ketua ULP dan Sulistyo Nugroho alias Yoyok marketing Permai Group serta pengacaranya, majelis hakim sepakat keterangannya cukup dibacakan.
Atas pengadaan hampir Rp 25 miliar itu, Marisi mengaku, awalnya menyuruh Yoyok dan Marisi menghadap Bupati Pekalongan dan Teguh terkait proposal proyek."Setelah sebelumnya terjadi deal antara bupati dan Yoyok,"kata Marisi.
Proposal lalu dilaporkan ke Nazar di LP kemudian dibawa ke Kemenkes dan Banggar DPR RI untuk penganggaran. Tak hanya penganggaran, Nazar juga mengatur pemenangan proyek dengan meminjam bendera vendor-vendor. Meski di LP, Nazar diketahui tetap mengendalikan perusahaan dan mengelola keuangannya.
Tak hanya bupati, terdakwa Teguh disebut juga mendapat jatah. "Disampaikan fee bupati dan dirut menurut Yoyok sudah diberikan," kata Minarsih.
Menanggapi itu, Yoyok mengakui adanya fee. "Soal fee 3 persen, biasanya dari manajemen siapkan 5 persen,"kata dia.
Yoyok mengakui rapat pengkodisian dilakukan di LP.
Sementara terdakwa Teguh mengaku tidak mengetahui perihal fee. Ia membantah menerima.
Kehadiran dan pemeriksaan kedua saksi dianggap pengacara tiga terdakwa penting dilakukan. "Ada beberapa fakta hukum yang harus diungkap. Soal pengkondisian. Sementara BAP tidak menyeluruh. Aliran juga tidak detail," kata Arif Nurochman Sulistyo pengacara Teguh.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana selama lima tahun pemjara terhadap Anida Wiryaningrum. Ketua Program...
-
SEMARANG - Sidang pembacaan dakwaan Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) Kantor Cabang (Kanca) BRI Semarang Pandanaran...
-
SEMARANG - Sri Heryono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, dakwaannya telah disusun sesuai ketentuan KUHAP, memenuhi syarat formil dan ma...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad menbantah terlibat dugaan suap proyek pada Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) dari angg...
-
SEMARANG- Ong Budiono (48), Ketua RT 2 RW 2 di Karanganyu Semarang Barat yang disidang atas tuduhan pemerasan dan pengancaman menilai perka...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Pengelolaan lahan parkir di RSUD Tugurejo Kota Semarang dipersoalkan dan dibawa ke ranah hukum. CV Duta Mahakarya (DM), selaku pi...
-
SEMARANG - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng melawan PT Ampuh Sejahtera...
-
SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan putusan 10 bulan penjara terhadap Budi Kiatno, Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat ...
-
SEMARANG - Upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Kendal, Siti Nurmarkesi, terpidana lima tahun penjara,...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar