Gagal Mediasi, Bank Jateng Digugat Rp 22 Miliar

SEMARANG - Upaya mediasi yang dilakukan para pihak terkait sengketa hilangnya uang Satya Laksana, nasabah PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng sebesar Rp 6 miliar gagal. Tiga kali mediasi dibawah pengawasan hakim mediator Abdul Wahib tidak berhasil. Gugatan diajukan Satya melawan Bank Jateng dan Teguh Wahyu Pramono (mantan Kepala Kantor Bank Jateng Syariah Cabang Surakarta, terpidana korupsi dan mendekam di LP Kedungpane).
"Mediasi gagal, dilanjutkan pemeriksa perkaranya. Gugatan akan dibacakan, Rabu (25/1) besok," kata Muhamad Dasuki, kuasa hukum Teguh kepada wartawan mengakui, Senin (23/1).
Upaya menuntut keadilan terus dilakukan, dengan menuntut pertanggungjawaban bank mengembalikan uang tabungannya yang hilang. Setelah kalah di tingjat kasasi Mahkamah Agung (MA) karena kurang pihak, ia kembali menggugat.
Warga Jalan Taman Muara Mas Semarang itu menuntut ganti rugi Rp 22 miliar. Perkaranya tercatat 407/Pdt.G/2016/PN Smg.
Dalam gugatannya, Satya meminta pengadilan menyatakan Teguh Wahyu yang memindah bukukan rekening tabungan miliknya tanpa ijin adalah perbuatan melawan hukum. Menyatakan Bank Jateng yang tidak mau mengganti kerugiannya adalah perbuatan melawan hukum.
"Menghukum para tergugat membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada penggugat sebesar Rp 22 miliar secara tunai dan seketika dalam waktu selambat-lambatnya tujuh hari setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap," kata Satya dalam gugatannya.
Satya juga menuntut hakim menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 50 juta setiap harinya jika tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding atau kasasi.
Satya Laksana merupakan nasabah Bank Jateng Unit Usaha Syariah Surakarta dengan jenis tabungan Wadiah. Atas penempatan dananya, diberikan bunga 1 persen setiap bulannya oleh bank.
Pada Desember 2010 tabungan penggugat diketahui hilang sebesar Rp 6 miliar tanpa diketahui penyebabnya. Hasil printout diketahui adanya pengambilan dana tanpa sepengatahuannya secara over book dalam beberapa kali. Pada 6, 9, 16, 22 Desember 2010. Diketahui pembobolan rekening terjadi dilakukan pimpinan cabang BJ UMS Surakarta dengan cara membuat surat kuasa seolah dibuat dan ditantangani penggugat. Atas pembobolan itu, Satya telah menuntut pertanggungjawaban bank.
Pada 31 Mei 2011, Dirut Bank Jateng, Haryono dan Dirum Bambang Widiyantoo menjanjikan akan mengganti uang itu pada 6 Juni 2011, namun hal itu tak terealisasi sampai kini. Menurutnya, keduanya justeru menuduhnya berkomplot membobol bank.
Atas pembobolan itu, Satya mengaku dirugikan sebesar Rp 22 miliar. Rinciannya, kerugian materiil atas uang pokok Rp 6 miliar yang hilang, bunga 1 persen perbulan sejak Desember 2010 sampai November 2011 (12 bulan) Rp 720 juta. Keuntungan yang diperoleh jika dana dipakai usaha Rp 3 miliar. Biaya advokat Rp 400 juta atau total Rp 10,1 miliar. Serta kerugian immateriiil seperti perasaan malu, cemas, rusaknya kredibilitas di masyarakat.
Sebelumnya, PT Semarang memutuskan PN Semarang Semarang tidak berwenang mengadili perkaranya. Sebelumnya, PN Semarang memutuskan bahwa gugatannya kurang pihak. Upaya kasasi ditempuh.
Dalam putusannya, MA mengabulkan kasasi Satya Laksana. Membatalkan putusan PT Semarang nomor 330/Pdt/2012/PT.Smg tanggal 4 Januari 2013. Membatalkan putusan PN Semarang nomor 376/Pdt.G/2011/PN.Smg tanggal 7 Mei 2012.
Dalam konvensi. Dalam eksepsi, absolut, menolak eksepsi atau kompetensi absolut dari tergugat. Relatif, mengabulkan eksepsi atau kompetensi relatif khususnya gugatan kurang pihak. Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Dalam rekovenso, menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Menghukum pemohon kasasi atau penggugat membayar biaya perkara di semua tingkat peradilan sebesar Rp 500 ribu.
Putusan dijatuhkan Jumat (28/11/2014) oleh Djafni Djamal selaku ketua, Nurul Elmiyah dan Yakup Ginting sebagai anggota.
Sukarman, salah satu tim kuasa hukum Satya mengatakan, pihaknya berharap kasus ini segera tuntas. "Secara prinsip jika putusan MA mengabulkan semua tuntutannya, maka kita juga berharap Bank Jateng untuk menghormati proses hukum yaitu mengganti uang 6 milyar beserta kerugian materiil lainya," kata dia, sebelumnya.rdi

Perjuangan Panjang Satya Laksana Tuntut Keadilan
------------------------------------------
* Desember 2010 tabungan Satya hilang Rp 6 miliar
* Beberapa kali pada 6, 9, 16, 22 Desember 2010 tabungannya dibobol. Diketahui modusnya, pimpinan cabang Bank Jateng UMS Surakarta membuat surat kuasa fiktif
* Satya menuntut pertanggungjawaban bank.
Pada 31 Mei 2011, Dirut Bank Jateng, Haryono dan Dirum Bambang Widiyantoo menjanjikan akan mengganti uang itu pada 6 Juni 2011, namun tak terealisasi
* Satya dituduh berkomplot membobol bank
* Satya 2011 menggugat ke PN Semarang. Pada perkara nomor 376/Pdt.G/2011/PN.Smg tanggal 7 Mei 2012 dinyatakan tidak diterima karena kurang pihak
* Banding ditempuh Satya. PT Semarang pada perkara nomor 330/Pdt/2012/PT.Smg tanggal 4 Januari 2013 menyatakan PN Semarang tidak berwenang
* MA pada November 2014 mengabulkan eksepsi atau kompetensi relatif khususnya gugatan kurang pihak. Gugatan Satya tidak dapat diterima
* Senin, 17 Oktober 2016 Satya kembali menggugat ke PN Semarang. Perkaranya tercatat 407/Pdt.G/2016/PN Smg
* Bank Jateng dan Teguh Wahyu Pramono digugat dan dituntut tanggung renteng membayar Rp 22 miliar
--------------------------------
Sumber : Keterangan yang dihimpun.rdi

0 comments:

Posting Komentar