SEMARANG - Setelah beberapa kali digelar di sejumlah sekolah menengah atas, progran Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejati Jateng mulai masuk kampus. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Telogorejo di Tawangmas menjadi sasaran pertamanya.
"Mulai tahun 2017 mulai menyentuh level perguruan tinggi setelah sebelumnya hanya di sekolah. Di era modern dan serba digital ini, hal yang sifatnya merugikan bisa berawal dari mana saja dan semua bisa menjadi sasaran. Berdasar hal tadi dan dengan berbagai pertimbangan, kita putuskan untuk memperluas jangkauan program JMS ini," ungkap Sugeng Riyadi, Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Jateng, Selasa (24/1).
Program JMS merupakan salah satu langkah kejaksaan membangun sistem hukum yang mencakup tiga komponen yakni struktur hukum, subtansi hukum, dan budaya hukum. Di STIKES Telogorejo, penyuluhan hukum diadakan di aula dan langsung dibuka Murti Wandrati, selaku Kepala STIKES.
Dalam penyuluhannya kejaksaan menyampaikan materi Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Efek Bullying & Dampak Negatif Gadget Bagi Anak-Anak. Sugeng Riyadi, Andi Oddang dan Anshori, tim JMS Kejati Jateng menjadi fasilitatornya.
Ratusan mahasiswa dari semester 1 sampai 8 jurusan bidan maupun perawat yang mengikuti, tampak antusias mengikuti. Mereka juga aktif saat sesi tanya jawab.
Beberapa tanggapan juga muncul dari beberapa peserta."Kami sangat senang dengan program JMS ini. Bagi saya ini adalah hal baru yang selama ini tidak saya ketahui. Efeknya kami jadi tahu gambaran besar, pengalaman dan pengetahuan tentang ranah hukum," ucap Nabila, mahasiswi semester 1 dari jurusan kebidanan mengakui.
Program JMS dinilai sangat mengedukasi khususnya di bidang hukum.
"Kami sangat menyambut baik program seperti ini. Jelas sangat berguna buat anak didik saya. Kalau bisa kegiatan ini dibuat berkala dengan topik yang berhubungan dengan usia anak didik disini," kata Murti.rdi
Popular Posts
-
Rasa pepes bisa enak karena bumbu dimasak sampai meresap. Diolah dengan cara dibumbui, kemudian dibungkus dengan daun pisang, lalu dikukus. ...
-
SEMARANG - Empat kreditur Bank Mandiri dan BRI Solo senilai Rp 10,5 miliar mengaku hanya dipinjam namanya oleh PT Indonesia Antique (IA), p...
-
Dalam ruang tamu dengan konsep tertentu yang diinginkan pemiliknya, memerlukan dekorasi serta furniture yang mendukungnya. Oleh karena itu, ...
-
SEMARANG - Jaksa pada Kejari Semarang yang menangani perkara dugaan penggelapan terdakwa Erlina Iswahyuni, mantan Manajer Akunting di PT Maj...
-
SEMARANG - Tuntutan pidana lima tahun penjara dijatuhkan terhadap Ong Budiono, Ketua RT 2 RW 2 Karanganyu Semarang Barat, terdakwa pemerasan...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis hukuman terhadap Ketua DPD Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCK...
-
SEMARANG INDAH - Korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak bisa menuntut ganti rugi terhadap penyelenggara jalan. Penyelenggara jalan...
-
SEMARANG - Pengelolaan lahan parkir di RSUD Tugurejo Kota Semarang dipersoalkan dan dibawa ke ranah hukum. CV Duta Mahakarya (DM), selaku pi...
-
SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana lima tahun enam bulan penjara terhadap Hosdianto, terdakwa perkara korupsi beras p...
-
SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perkara korupsi tukar atau ruislag tanah Bokong Semar Kota Tegal tahun 2012. Menurut K...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar