Kerugian Negara Proyek Alkes RSUD Kraton Rp 4,5 Miliar

SEMARANG - Kerugian negara yang muncul atas proyek pengadaan alat kesehatan pada RSUD Kraton Pekalongan tahun 2012 sebesar Rp 4,5 miliar. Kerugian itu muncul atas kelebihan bayar yang dilakukan terhadap PT Bina Inti Sejahtera (BIS) selaku penyedian barang.
Hal itu diungkapkan Budiharjo, auditor pada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng saat diperiksa sebagai ahli di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (24/1). Ia diperiksa untuk terdakwa Muhamad Teguh Imanto, Direktur RSUD Kraton, Muhamad Yusdhi Febriyanto, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Sulistyo Nugroho alias Yoyok anak buah M Nazarudin (mantan politisi Partai Demokrat).
"Dari Rp 24,2 miliar yang dibayarkan ke PT BIS, dikurangi Rp 2,2 miliar pajak pertambahan nilai dan Rp 331,3 juta pajak penghasilan menjadi sekitar Rp 21 miliar.  Nilai itu (Rp 21 miliar) tidak wajar, karena seharusnya hanya Rp 17, 244 miliar. Akibatnya terdapat kerugian negara Rp 4.515.177.500," kata ahli di depan majelis hakim yang dipimpin Andi Astara, kemarin
Auditor Madya BPKP itu mengakui mengaudit proyek Alkes sejak 30 November sampai 30 Desember 2015. Audit dilakukan dengan metode paparan hasil penyidikan, penelahaan dan penyesuaian ketentua  pengadaan.
"Dipelajari. Lalu didapat bukti. Evaluasi dokumen. Cek ke lapangan. Dan klarifikasi ke pihak terkait. Tujuan klarifikasi untuk meyakinkan data penyidik benar," kata ahli yang dihadirkan penuntut umum itu.
Kepada direktur, ketua dan sekretaris lelang, PPKom klarifikasi dilakukannya. "Dari pemeriksaan, temuannya ada indikasi pengaturan pelelangan," kata dia.
Beberapa temuan itu diantaranya, keterlibata Yoyok dalam pengkondisian pemenangan prpyek. Beberapa kali ia diketahui bertemu direktur dan pejabat RSUD Kraton, membahas, membantu dan memfasilitasi agar mendapatkan anggaran prpyek. "Yoyok merupakan pengendali lima perusahaan  yang ikut lelang," kata dia.
Korupsi terjadi atas pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB di RSUD Kraton senilai Rp 24,2 miliar. Diketahui terjadi kongkalikong atas lelang, markup harga dan ketidakberesan pekerjaan. Tindakan ini dinilai memperkaya Eks Grup Permai atau PT BIS dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,5 miliar.
Ketiga terdakwa didakwa korupsi bersama Sumargono selaku PPKom dan Devi Reza Raya selaku direktur PT BIS milik Nazarudin.rdi

0 comments:

Posting Komentar