SEMARANG - Kerugian negara yang muncul atas proyek pengadaan alat kesehatan pada RSUD Kraton Pekalongan tahun 2012 sebesar Rp 4,5 miliar. Kerugian itu muncul atas kelebihan bayar yang dilakukan terhadap PT Bina Inti Sejahtera (BIS) selaku penyedian barang.
Hal itu diungkapkan Budiharjo, auditor pada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng saat diperiksa sebagai ahli di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (24/1). Ia diperiksa untuk terdakwa Muhamad Teguh Imanto, Direktur RSUD Kraton, Muhamad Yusdhi Febriyanto, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Sulistyo Nugroho alias Yoyok anak buah M Nazarudin (mantan politisi Partai Demokrat).
"Dari Rp 24,2 miliar yang dibayarkan ke PT BIS, dikurangi Rp 2,2 miliar pajak pertambahan nilai dan Rp 331,3 juta pajak penghasilan menjadi sekitar Rp 21 miliar. Nilai itu (Rp 21 miliar) tidak wajar, karena seharusnya hanya Rp 17, 244 miliar. Akibatnya terdapat kerugian negara Rp 4.515.177.500," kata ahli di depan majelis hakim yang dipimpin Andi Astara, kemarin
Auditor Madya BPKP itu mengakui mengaudit proyek Alkes sejak 30 November sampai 30 Desember 2015. Audit dilakukan dengan metode paparan hasil penyidikan, penelahaan dan penyesuaian ketentua pengadaan.
"Dipelajari. Lalu didapat bukti. Evaluasi dokumen. Cek ke lapangan. Dan klarifikasi ke pihak terkait. Tujuan klarifikasi untuk meyakinkan data penyidik benar," kata ahli yang dihadirkan penuntut umum itu.
Kepada direktur, ketua dan sekretaris lelang, PPKom klarifikasi dilakukannya. "Dari pemeriksaan, temuannya ada indikasi pengaturan pelelangan," kata dia.
Beberapa temuan itu diantaranya, keterlibata Yoyok dalam pengkondisian pemenangan prpyek. Beberapa kali ia diketahui bertemu direktur dan pejabat RSUD Kraton, membahas, membantu dan memfasilitasi agar mendapatkan anggaran prpyek. "Yoyok merupakan pengendali lima perusahaan yang ikut lelang," kata dia.
Korupsi terjadi atas pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB di RSUD Kraton senilai Rp 24,2 miliar. Diketahui terjadi kongkalikong atas lelang, markup harga dan ketidakberesan pekerjaan. Tindakan ini dinilai memperkaya Eks Grup Permai atau PT BIS dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,5 miliar.
Ketiga terdakwa didakwa korupsi bersama Sumargono selaku PPKom dan Devi Reza Raya selaku direktur PT BIS milik Nazarudin.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Jaksa pada Kejari Semarang yang menangani perkara dugaan penggelapan terdakwa Erlina Iswahyuni, mantan Manajer Akunting di PT Maj...
-
SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang dituntut menjatuhkan pidana tujuh tahun enam bulan penjara terhadap Hosdianto, terdakwa perkara dugaa...
-
Desain klasik dengan struktur kayu secara keseluruhan atau juga berlapis kain atau kulit sebagai bantalan umumnya diidentifikasi sebagai ku...
-
SEMARANG - Kasus dugaan penipuan dialamai Direktur Utama PT Albeta Wijaya, pengusaha kayu di Demak ke Polda Jateng 2013 lalu. Penipuan Rp 1....
-
SEMARANG - Tuntutan pidana lima tahun penjara dijatuhkan terhadap Ong Budiono, Ketua RT 2 RW 2 Karanganyu Semarang Barat, terdakwa pemerasan...
-
SEMARANG - Terdakwa dugaan korupsi dana pengadaan,nmncbnccncxzz pengelolaan taman dan ruang terbuka hijau (RTH) pada Dinas Kebersihan dan P...
-
SEMARANG - Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini didakwa menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten sebesar Rp 13 mil...
-
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau ...
-
SEMARANG - Kasus kecelakaan maut di Jalan Prof Hamka Ngalian atau tepatnya di sebelah utara Perum Puri Silayur Semarang memasuki persidangan...
-
SEMARANG - Arista Kurniasari, mantan PNS, guru SDN Ngemplak Simongan, Semarang Barat, terdakwa perkara dugaan penipuan investasi, dituntut p...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar