SEMARANG - Kerugian negara yang muncul atas proyek pengadaan alat kesehatan pada RSUD Kraton Pekalongan tahun 2012 sebesar Rp 4,5 miliar. Kerugian itu muncul atas kelebihan bayar yang dilakukan terhadap PT Bina Inti Sejahtera (BIS) selaku penyedian barang.
Hal itu diungkapkan Budiharjo, auditor pada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng saat diperiksa sebagai ahli di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (24/1). Ia diperiksa untuk terdakwa Muhamad Teguh Imanto, Direktur RSUD Kraton, Muhamad Yusdhi Febriyanto, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Sulistyo Nugroho alias Yoyok anak buah M Nazarudin (mantan politisi Partai Demokrat).
"Dari Rp 24,2 miliar yang dibayarkan ke PT BIS, dikurangi Rp 2,2 miliar pajak pertambahan nilai dan Rp 331,3 juta pajak penghasilan menjadi sekitar Rp 21 miliar. Nilai itu (Rp 21 miliar) tidak wajar, karena seharusnya hanya Rp 17, 244 miliar. Akibatnya terdapat kerugian negara Rp 4.515.177.500," kata ahli di depan majelis hakim yang dipimpin Andi Astara, kemarin
Auditor Madya BPKP itu mengakui mengaudit proyek Alkes sejak 30 November sampai 30 Desember 2015. Audit dilakukan dengan metode paparan hasil penyidikan, penelahaan dan penyesuaian ketentua pengadaan.
"Dipelajari. Lalu didapat bukti. Evaluasi dokumen. Cek ke lapangan. Dan klarifikasi ke pihak terkait. Tujuan klarifikasi untuk meyakinkan data penyidik benar," kata ahli yang dihadirkan penuntut umum itu.
Kepada direktur, ketua dan sekretaris lelang, PPKom klarifikasi dilakukannya. "Dari pemeriksaan, temuannya ada indikasi pengaturan pelelangan," kata dia.
Beberapa temuan itu diantaranya, keterlibata Yoyok dalam pengkondisian pemenangan prpyek. Beberapa kali ia diketahui bertemu direktur dan pejabat RSUD Kraton, membahas, membantu dan memfasilitasi agar mendapatkan anggaran prpyek. "Yoyok merupakan pengendali lima perusahaan yang ikut lelang," kata dia.
Korupsi terjadi atas pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB di RSUD Kraton senilai Rp 24,2 miliar. Diketahui terjadi kongkalikong atas lelang, markup harga dan ketidakberesan pekerjaan. Tindakan ini dinilai memperkaya Eks Grup Permai atau PT BIS dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,5 miliar.
Ketiga terdakwa didakwa korupsi bersama Sumargono selaku PPKom dan Devi Reza Raya selaku direktur PT BIS milik Nazarudin.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umu...
-
SEMARANG - Kasus tragis seorang bapak yang mengajak bunuh diri dua bocah anaknya selesai penyidikannya. Perkara itu dilimpahkan ke Pengadila...
-
SEMARANG - Sri Heryono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, dakwaannya telah disusun sesuai ketentuan KUHAP, memenuhi syarat formil dan ma...
-
SEMARANG - Kasus dugaan peredaran pil dextro menyeret Agung Setiyawan dan Ginarto, warga Semarang. Mereka yang ditangkap November 2016 lalu ...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad menbantah terlibat dugaan suap proyek pada Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) dari angg...
-
SEMARANG - Oknum polisi Polrestabes Semarang, Dhika Rakawira terdakwa perkara dugaan penyalahgunaa narkoba dituntut rehabilitasi. Jaksa Pen...
-
SEMARANG- Ong Budiono (48), Ketua RT 2 RW 2 di Karanganyu Semarang Barat yang disidang atas tuduhan pemerasan dan pengancaman menilai perka...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan putusan 18 bulan penjara terhadap Mustakim, terdakwa perkara dugaan korupsi...
-
SEMARANG - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng melawan PT Ampuh Sejahtera...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar