SEMARANG - Lima pegawai BRI diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaan korupsi, pembobolan rekening pada BRI Cabang Pandanaran dan Patimura, Rabu (25/1). Mereka diperiksa untuk terdakwa Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) Kantor Cabang (Kanca) BRI Semarang Pandanaran periode 2010-2013 dan 2013-2016 di Patimura.
Mereka, Yuliani, AMOL BRI Pandanaran, Arief Handayani, Shinta Mayasari Supervisor Layanan Operasional BRI Patimura, Masdidi Septrialtanto dan Anggi Pramesrani mantan teller.
Saksi Yuliani mengaku, menjadi AMOL menggantikan Yanto Irawan yang menggantikan Kaplink Samijan. Yuliani mengaku menemukan kejanggalan dalam transaksi rekening tabungan.
"Lalu dilakukan pengecekan pada bukti pembukuan dan diketahui tidak ada bukti pembukuan. Atas hal itu lalu lapor ke Kanwil BRI Semarang dan ditindaklanjuti dibentuknya tim," kata saksi di hadapan majelis hakim diketuai Sulistyono didampingi Robert Pasaribu dan Widji Pranajati.
Dikatakannya, terdapat pemindahan dana tak wajar. Menurutnya, transaksi atau pemindahan seharusnya menjadi wewenang teller. Tapi diketahui terdakwa melakukan over booking atau mutasi penyetoran dan pengambilan secara sistem. Memakai pasword milik teller, Kaplink memindahkan.
"Yang diberi kewenangan transaksi adalah teller," kata dia.
Saksi Anggi yang menjadi teller di BRI Pandanaran mengakui, adanya penggunaan pasword miliknya. Ia yang bertugas menerima setoran dan transaksi nasabah.
"Kenapa terdakwa bisa saya tidak tahu. Saya tidak pernah memberi pasword. Supervisor dan AMOL hanya tahu user id. Pasword tidak. Saya lernah dipanggil Kanwil. Ditanya memberi pasword dan saya jawab tidak. Kenapa dia bisa punya saya tidak tahu," akunya.
Menurut Anggi banyak hal yang mungkin dilakukan terdakwa untuk mencuri paswordnya. "Banyak hal. Bisa mengintip atau cara lain. Biasanya saya tutupi pasword," kata saksi yang berhubungan dengan AMOL jika mengalami kekurangan limit saldo dan meminta penambahan.
Dugaan pembobolan terjadi dalam kurun waktu antara Oktober 2010 sampai dengan April 2016. Kaplink diduga korupsi, membobol uang nasabah, memperkaya diri sendiri dan merugikan negara sekitar Rp 2,1 miliar.
Ia mengambil dana dari rekening penampungan bank yang diketahui tidak segera terdeteksi kehilangannya. Ia mencari rekening pasif yang dalam kurun 10 tahun terakhir tidak ada transaksi sebagai rekening perantara.
Untuk mengambil dana, ia harus mengetahui pasword teller yang berwenang. Dari dua teller, Dinda Wijaya dan Shinta Mayasari ia menariknya.
Modusnya, tersangka menarik dana nasabah dari 11 rekening , satu rekening internal pendapatan kredit. Dengan pasword itu ia membuka sistem transaksi lewat teller. Ia lalu melakukan overbooking atau pemindahbukuan dari rekening penitipan milik BRI ke rekening tabungan pasif, menggunakan komputer di ruangannya.
Terdakwa menyembunyikan uangnya dengan meminjam KTP temannya Pujiyanto, seorang pembantunnya Sulastri dan mahasiswi magang Kinta Khana Amozhita. Membuka rekening atasnama mereka.
Ia juga mengubah rekening miliknya dengan nama Suwardi agar dana yang diperoleh dari rekening titipan tidak diketahui masuk ke rekening miliknya, meski nyatanya rekening itu dikuasasinya.
Atas perbuatannya Kaplink mendapat Rp 662.164.650 saat di Kanca Pandanaran dan Rp1.510.075.253 saat Patimura. Total seluruh uang yang dibobol sebesar Rp 2.132.239.903.
Atas seluruh uang sebagian digunakan untuk usaha rental mobil dan membuka showroom mobil. Selebihnya sebagai uang saku untuk masa pensiunanya setahun kedepan.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Jaksa pada Kejari Semarang yang menangani perkara dugaan penggelapan terdakwa Erlina Iswahyuni, mantan Manajer Akunting di PT Maj...
-
SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang dituntut menjatuhkan pidana tujuh tahun enam bulan penjara terhadap Hosdianto, terdakwa perkara dugaa...
-
Desain klasik dengan struktur kayu secara keseluruhan atau juga berlapis kain atau kulit sebagai bantalan umumnya diidentifikasi sebagai ku...
-
SEMARANG - Kasus dugaan penipuan dialamai Direktur Utama PT Albeta Wijaya, pengusaha kayu di Demak ke Polda Jateng 2013 lalu. Penipuan Rp 1....
-
SEMARANG - Tuntutan pidana lima tahun penjara dijatuhkan terhadap Ong Budiono, Ketua RT 2 RW 2 Karanganyu Semarang Barat, terdakwa pemerasan...
-
SEMARANG - Terdakwa dugaan korupsi dana pengadaan,nmncbnccncxzz pengelolaan taman dan ruang terbuka hijau (RTH) pada Dinas Kebersihan dan P...
-
SEMARANG - Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini didakwa menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten sebesar Rp 13 mil...
-
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau ...
-
SEMARANG - Kasus kecelakaan maut di Jalan Prof Hamka Ngalian atau tepatnya di sebelah utara Perum Puri Silayur Semarang memasuki persidangan...
-
SEMARANG - Arista Kurniasari, mantan PNS, guru SDN Ngemplak Simongan, Semarang Barat, terdakwa perkara dugaan penipuan investasi, dituntut p...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar