SEMARANG - Bupati Kebumen M Yahya Fuad disebut terlibat bagi-bagi proyek anggaran Pokok Pikiran (Pokir) kepada sejumlah mantan tim sukses, perusahaan dan dewan. Kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora), bupati memerintahkan mengatur pembagian proyek pengadaan alat pendidikan itu. Hal itu diungkapkan, Ahmad Ujang Sugiono, Kadisdikpora Kebumen saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (17/1).
"Awal Agustus ditelepon bupati dan minta APBD diploating untuk beberapa orang tertentu. Perintah itu saya catat di buku agenda saya," kata Ujang menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam perkara terdakwa Hartoyo, Komisaris PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA).
Pihak yang akan mendapat jatah proyek, kata Ujang, anggaran DAK buku Kasran, Teknologi Informasi Komputer (TIK) Zaini Miftah, alat peraga Arif Budiman.
Pada akhir Agustus 2016, Zaini yang disebut mantan anggota dewan menemui saksi Ujang untuk mengatur. Kepada Hartoyo, Zaini menjual proyek TIK dan agar menyiapkan uang.
APBD Kebumen TA 2016, anggaran Pokir atau aspirasi awalnya Rp 34,5 miliar. DPRD lalu meminta penambahan sebesar Rp10,5 miliar. Anggaran nantinya akan dibagi untuk semua anggota dewan. Rincian masing-masing anggota mendapatkan Rp 150 juta, unsur pimpinan masingmasing Rp 500 juta. Sedangkan ketua Rp 1,5 miliar.
Khusus anggaran Pokir Komisi A dimasukkan dengan alokasi anggaran sebesar Rp1,950 miliar. Rinciannya, alat peraga Rp750 juta dan Rp 1,2 miliar buku. Sedangka anggaran DAK, alat peraga dan TIK.
"Pokir saat APBD murni ada tapi kecil. Pada APBD Perubahan bertambah untuk komisi A Rp 1,950 miliar. Pembagian Pokir untuk 13 anggota dewan masing-masing Rp 150 juta," ujar dia.
Yasinta, Kasie Sarpras Disdikpora yang turut diperiksa mengaku, perintah pengkondisian proyek juga muncul dari Sekda, Adi Pandoyo. Di ruangannya, ia pernah dipanggil dan bertemu dengan Basikun Suwandi, Imam Satubi dan Agus Hasan yang membahas pengawalan anggaran.
"Diminta memasukan anggaran Pokir Komisi A dalam Rencana Kerja Anggaran Perubahan (RKAP) TA 2016 pada Disdipora," kata saksi di depan majelis hakim diketuai Siyoto.
Menurut Yasinta, permintaan itu adalah perintah. "Apa yangdikatakan ke saya adalah perintah. Proyek agar dibagi-bagi. Salah satunya Aruf Budiman Rp 504 juta. Anggaran sudah diatur-atur," kata dia.
Pelaksanaannya, ia yang membantu PPKom menyusun HPS persiapan lelang lalu mensurvei harga. Survei dilakukan di perusahaan milik terdakwa Hartoyo yang diketuhui sering menjadi rekanan di Kebumen itu.
Dana Penyisian Rekanan ke Dinas
Terungkap dalam sidang, adanya penerimaan dana penyisian dari rekanan ke Disdikpora. Dana diberi rekanan usai pelaksanaan proyek-proyek Disdikpora dan dihimpun Yasinta. Nilai bervariasi, ada Rp 170 juta, Rp 20 juta.
"Itu penyisian proyek di lingkungan pendidikan yang sudah selesaikan dari rekanan. Itu untuk operaisonal dinas," kata Yasinta membantah dana disetorkan ke Ujang.
Hartoyo disidang terkait suap Rp 150 juta atas proyek yang akan dibelinya di Diadikpora. Bersama Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudi Tri Hartanto Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kebumen Sigit Widodo, Sekda Kebumen, Adi Pandoyo dan pengusaha Basikun Suwandhi Atmojo alias Ki Petruk (dituntut terpisah) ia diprosea hukum.
Hartoyo dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Bagi-bagi proyek berawal sejak penganggaran APBP 2016 pada pos Pokir Komisi A lalu dijual ke sejumlah perusahaan. Atas pembagian itu Yudhi, Dian dan seluruh anggota Komisi A sepakat meminta fee 10 persen dari jumlah anggaran ke rekanan.rdi
0 comments:
Posting Komentar