SEMARANG - Jaksa Penuntut Umim ( JPU) Kejati Jateng menuntut Djoko Hadi Widjojo alias Joko Edan, terdakwa dugaan penyalahgunaa narkoba agar dipidana 2 tahun penjara. Tuntutan dijatuhkan JPU terhadap majelis hakim pemeriksa perkara dalang wayang kulit di Semarang itu, Kamis (12/1).
Omar Dani, JPU menyatakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut terdakwa Djoko Hadi Widjojo selama dua tahun penjara, dikurangi selama masa tahanan," kata Omar saat membacakan tuntutannya dihadapan ketua majelis hakim Pudjo Unggul, kemarin.
Tuntutan JPU mempertimbangkan hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Hal meringankannya, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang menghadapi proses hukum tanpa didampingi pengacara langsung mengajukan pleidoi atau pembelaan. Secara lisan ia menyampaikan meminta keringanan hukuman.
"Kulo sampun sepuh, tulang punggung keluargo. Mesakaken anak cucu kulo, nyuwun keringanan hukuman (saya sudah tua. Jadi tulang punggung keluarga. Kasihan anak cucu saya. Mohon keringanan hukuman)," tandas terdakwa Joko. Selanjutnya, hakim Pudjo menunda sidang dengan agenda putusan pekan depan.
Joko Edan ditangkap Polda Jateng di rumahnya atas kasus penyalahgunaan narkoba di rumahnya. Ia ditahan dan disidang.
Terdakwa mendapatkan sabu-sabu dari seorang bernama Rustam. Joko disebut sering menggunakan sabu di rumahnya, khususnya sebelum ia mendalang.
Terakhir sebelum memakai, terdakwa memesan sabu-sabu sebanyak 0,5 gram sekitar September 2016 lalu. Sabu diketahui sudah dipakai sebagian, sebelum berangkat pentas manggung di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Usai memakai, terdakwa ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkotika Polda Jawa Tengah di rumahnya. Darinya diamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 0,4 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan alat hisap bong sabu dan handphone.
Tuntutan pidana Jpko diketahui cukup tingi. Diketahui kasus narkoba belakangan paling banyak terjadi dan menyeret sejumlah tokoh penting. Sejak akhir tahun 2016 hingga awal 2017, beberapa pihak diketahui disidang atas kasus obat terlarang itu.
Diantaranya, dosen Fakultas Hukum Undop Yuli Adi Prasetyo, anggota DPRD Kudus Agus Imakudin. Meski telah lama memakai narkoba keduanya dituntut dan divonis rehabilitasi. Kasus narkoba juga menyeret seorang oknum polisi Polrestabes Semarang, Dhika R dan advokat Budi Kiatno. Keduanya masih proses sidang.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Jaksa pada Kejari Semarang yang menangani perkara dugaan penggelapan terdakwa Erlina Iswahyuni, mantan Manajer Akunting di PT Maj...
-
SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang dituntut menjatuhkan pidana tujuh tahun enam bulan penjara terhadap Hosdianto, terdakwa perkara dugaa...
-
Desain klasik dengan struktur kayu secara keseluruhan atau juga berlapis kain atau kulit sebagai bantalan umumnya diidentifikasi sebagai ku...
-
SEMARANG - Kasus dugaan penipuan dialamai Direktur Utama PT Albeta Wijaya, pengusaha kayu di Demak ke Polda Jateng 2013 lalu. Penipuan Rp 1....
-
SEMARANG - Tuntutan pidana lima tahun penjara dijatuhkan terhadap Ong Budiono, Ketua RT 2 RW 2 Karanganyu Semarang Barat, terdakwa pemerasan...
-
SEMARANG - Terdakwa dugaan korupsi dana pengadaan,nmncbnccncxzz pengelolaan taman dan ruang terbuka hijau (RTH) pada Dinas Kebersihan dan P...
-
SEMARANG - Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini didakwa menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten sebesar Rp 13 mil...
-
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau ...
-
SEMARANG - Kasus kecelakaan maut di Jalan Prof Hamka Ngalian atau tepatnya di sebelah utara Perum Puri Silayur Semarang memasuki persidangan...
-
SEMARANG - Arista Kurniasari, mantan PNS, guru SDN Ngemplak Simongan, Semarang Barat, terdakwa perkara dugaan penipuan investasi, dituntut p...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar