SEMARANG - Jaksa Penuntut Umim ( JPU) Kejati Jateng menuntut Djoko Hadi Widjojo alias Joko Edan, terdakwa dugaan penyalahgunaa narkoba agar dipidana 2 tahun penjara. Tuntutan dijatuhkan JPU terhadap majelis hakim pemeriksa perkara dalang wayang kulit di Semarang itu, Kamis (12/1).
Omar Dani, JPU menyatakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut terdakwa Djoko Hadi Widjojo selama dua tahun penjara, dikurangi selama masa tahanan," kata Omar saat membacakan tuntutannya dihadapan ketua majelis hakim Pudjo Unggul, kemarin.
Tuntutan JPU mempertimbangkan hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Hal meringankannya, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang menghadapi proses hukum tanpa didampingi pengacara langsung mengajukan pleidoi atau pembelaan. Secara lisan ia menyampaikan meminta keringanan hukuman.
"Kulo sampun sepuh, tulang punggung keluargo. Mesakaken anak cucu kulo, nyuwun keringanan hukuman (saya sudah tua. Jadi tulang punggung keluarga. Kasihan anak cucu saya. Mohon keringanan hukuman)," tandas terdakwa Joko. Selanjutnya, hakim Pudjo menunda sidang dengan agenda putusan pekan depan.
Joko Edan ditangkap Polda Jateng di rumahnya atas kasus penyalahgunaan narkoba di rumahnya. Ia ditahan dan disidang.
Terdakwa mendapatkan sabu-sabu dari seorang bernama Rustam. Joko disebut sering menggunakan sabu di rumahnya, khususnya sebelum ia mendalang.
Terakhir sebelum memakai, terdakwa memesan sabu-sabu sebanyak 0,5 gram sekitar September 2016 lalu. Sabu diketahui sudah dipakai sebagian, sebelum berangkat pentas manggung di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Usai memakai, terdakwa ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkotika Polda Jawa Tengah di rumahnya. Darinya diamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 0,4 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan alat hisap bong sabu dan handphone.
Tuntutan pidana Jpko diketahui cukup tingi. Diketahui kasus narkoba belakangan paling banyak terjadi dan menyeret sejumlah tokoh penting. Sejak akhir tahun 2016 hingga awal 2017, beberapa pihak diketahui disidang atas kasus obat terlarang itu.
Diantaranya, dosen Fakultas Hukum Undop Yuli Adi Prasetyo, anggota DPRD Kudus Agus Imakudin. Meski telah lama memakai narkoba keduanya dituntut dan divonis rehabilitasi. Kasus narkoba juga menyeret seorang oknum polisi Polrestabes Semarang, Dhika R dan advokat Budi Kiatno. Keduanya masih proses sidang.rdi
Popular Posts
-
Rasa pepes bisa enak karena bumbu dimasak sampai meresap. Diolah dengan cara dibumbui, kemudian dibungkus dengan daun pisang, lalu dikukus. ...
-
SEMARANG - Empat kreditur Bank Mandiri dan BRI Solo senilai Rp 10,5 miliar mengaku hanya dipinjam namanya oleh PT Indonesia Antique (IA), p...
-
Dalam ruang tamu dengan konsep tertentu yang diinginkan pemiliknya, memerlukan dekorasi serta furniture yang mendukungnya. Oleh karena itu, ...
-
SEMARANG - Jaksa pada Kejari Semarang yang menangani perkara dugaan penggelapan terdakwa Erlina Iswahyuni, mantan Manajer Akunting di PT Maj...
-
SEMARANG - Tuntutan pidana lima tahun penjara dijatuhkan terhadap Ong Budiono, Ketua RT 2 RW 2 Karanganyu Semarang Barat, terdakwa pemerasan...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis hukuman terhadap Ketua DPD Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCK...
-
SEMARANG INDAH - Korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak bisa menuntut ganti rugi terhadap penyelenggara jalan. Penyelenggara jalan...
-
SEMARANG - Pengelolaan lahan parkir di RSUD Tugurejo Kota Semarang dipersoalkan dan dibawa ke ranah hukum. CV Duta Mahakarya (DM), selaku pi...
-
SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana lima tahun enam bulan penjara terhadap Hosdianto, terdakwa perkara korupsi beras p...
-
SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perkara korupsi tukar atau ruislag tanah Bokong Semar Kota Tegal tahun 2012. Menurut K...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar