SEMARANG - Jaksa Penuntut Umim ( JPU) Kejati Jateng menuntut Djoko Hadi Widjojo alias Joko Edan, terdakwa dugaan penyalahgunaa narkoba agar dipidana 2 tahun penjara. Tuntutan dijatuhkan JPU terhadap majelis hakim pemeriksa perkara dalang wayang kulit di Semarang itu, Kamis (12/1).
Omar Dani, JPU menyatakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut terdakwa Djoko Hadi Widjojo selama dua tahun penjara, dikurangi selama masa tahanan," kata Omar saat membacakan tuntutannya dihadapan ketua majelis hakim Pudjo Unggul, kemarin.
Tuntutan JPU mempertimbangkan hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Hal meringankannya, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang menghadapi proses hukum tanpa didampingi pengacara langsung mengajukan pleidoi atau pembelaan. Secara lisan ia menyampaikan meminta keringanan hukuman.
"Kulo sampun sepuh, tulang punggung keluargo. Mesakaken anak cucu kulo, nyuwun keringanan hukuman (saya sudah tua. Jadi tulang punggung keluarga. Kasihan anak cucu saya. Mohon keringanan hukuman)," tandas terdakwa Joko. Selanjutnya, hakim Pudjo menunda sidang dengan agenda putusan pekan depan.
Joko Edan ditangkap Polda Jateng di rumahnya atas kasus penyalahgunaan narkoba di rumahnya. Ia ditahan dan disidang.
Terdakwa mendapatkan sabu-sabu dari seorang bernama Rustam. Joko disebut sering menggunakan sabu di rumahnya, khususnya sebelum ia mendalang.
Terakhir sebelum memakai, terdakwa memesan sabu-sabu sebanyak 0,5 gram sekitar September 2016 lalu. Sabu diketahui sudah dipakai sebagian, sebelum berangkat pentas manggung di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Usai memakai, terdakwa ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkotika Polda Jawa Tengah di rumahnya. Darinya diamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 0,4 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan alat hisap bong sabu dan handphone.
Tuntutan pidana Jpko diketahui cukup tingi. Diketahui kasus narkoba belakangan paling banyak terjadi dan menyeret sejumlah tokoh penting. Sejak akhir tahun 2016 hingga awal 2017, beberapa pihak diketahui disidang atas kasus obat terlarang itu.
Diantaranya, dosen Fakultas Hukum Undop Yuli Adi Prasetyo, anggota DPRD Kudus Agus Imakudin. Meski telah lama memakai narkoba keduanya dituntut dan divonis rehabilitasi. Kasus narkoba juga menyeret seorang oknum polisi Polrestabes Semarang, Dhika R dan advokat Budi Kiatno. Keduanya masih proses sidang.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Sidang pembacaan dakwaan Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) Kantor Cabang (Kanca) BRI Semarang Pandanaran...
-
SEMARANG - Prof Sulistyowati Irianto, Guru Besar Hukum Perbankan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta menilai terjadi konflik norma dan k...
-
SEMARANG - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana terancam gagal bayar ke anggotanya jika dananya Rp 26,5 miliar di Bank Mandiri tidak dicair...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap 10 dari 12 terdakwa dugaan perusakan Cafe Social K...
-
Rasa pepes bisa enak karena bumbu dimasak sampai meresap. Diolah dengan cara dibumbui, kemudian dibungkus dengan daun pisang, lalu dikukus. ...
-
SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umu...
-
SEMARANG - Progres rencana pembangunan jalan tol ruas Semarang-Batang & ruas Solo - Kertosono belum beres. Proyek masih terhambat sejuml...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen, M Yahya Fuad kembali diperiksa atas perkara dugaan suap terdakwa Hartoyo, Komisaris PT Otoda Sukses Mandiri Abadi...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menganggarkan Rp 215 miliar untuk sejumlah proyek fisik pada Dinas Pekerjaan Umum & Penat...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar