Giri Saputra, Humas RSUD Rembang Dituntut 1 Tahun Penjara. Korupsi Proyek Gedung Pavilun

SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana setahun penjara terhadap Giri Saputra, Selasa (17/1).  Humas RSUD dr R Soetrasno Rembang yang menjalani tahanan kota itu dinilai korupsi proyek pembangunan gedung perawatan RSUD Dr R.Soetrasno Kabupaten Rembang tahun 2012.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Giri Saputra selama 1 tahun penjara. Dikurangi masa penahanan kotanya. Memerontahkan terdakwa ditahan di Rutan," kata Ulin Nuha, JPU pada Kejari Rembang membacakan tuntutannya pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, kemarin.
Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut agar dipidana denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. JPU menyatakan dari pemeriksaan sidang, perbuatan terdakwa selaku PPKom dan PPTK memenuhi dakwaan subsidair. Ia dinilai menyalahgunakan kewenangannya.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan pasal 3 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," ujar JPU.
Tuntutan dipertimbangkan hal memberatkan, tindakannya tidak mendukung program pemerintah. Merugikan negara. "Hal meringankan. Tersakwa belum pernah dipidana. Memiliki tangungan keluarga," imbuh JPU.
Atas tuntutan tersebut, Giri Saputra didampingi pengacaranya akan mengajukan pembelaaan pada sidang berikutnya.
"Kami akan mengajukan pledoi yang mulia," ujar terdakwa Giri di depan majelis hakim diketuai Siyoto.
Giri didakwa korupsi atas pengembangan tiga pelaku lain sebelumnya. Bersama Muhammad Zuhri, Direktur PT Dutarama Surabaya serta Mujiono Kuasa Direktur PT Dutarama dan Budi Harsono selaku pelaksana proyek (telah divonis masing-masing 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan) ia dinilai korupsi.
Kasus terjadi tahun 2012 atas pembangunan gedung berpagu Rp 7,958 miliar, bersumber pada Kementerian Kesehatan Rp 3 miliar, APBD Rembang Rp 2 miliar dan BLUD RSUD Rp 2 miliar. Dalam proyek itu bertindak sebagi PPKom sekaligus PPTK, Giri Saputro S. Panitia penerima pekerjaan, Sugeng Riyadi, Mustahal, Rinto Fatkurtina, Imam Sarjono dan Andi Pratendi Y. Selain itu terdapat pula kelompok kerja pengadaan jasa kontruksi dengan ketua Eko Prehantoni dengan enam orang anggota.
Budi Harsono dan Mujiono bersama panitia, mengajukan penawaran fiktif dengan mengatasnamakan PT DRS dan PT Sumber Telaga Mukti Rembang serta PT Tandas Putra Cahaya sebagai rekanan pendamping lelang. Keduanya meminjam bendera PT DRS milik M Zuhri dan memberikan fee Rp 161 juta.
Pelaksanaannya, selain memakai bendera PT DRS, Budi dan Mujiono juga mensubkontrakkan pekerjaan ke sejumlah perusahaan dan orang lain. Diantaranya PT Multi Beto Pati, PT Syakira Fatisha Karya Perdana Rembang, CV Cahaya Rahayu Abadi Madiun, CV Multi Karya Semarang, PT Sinar Mentari Pagi Cerah Semarang.
Dari pemeriksaan tim ahli Fakultas Teknik Universitas Sebelas Maret Surakarta, ditemukan kekurangan volume pekerjaan. Diantaranya pada tiang pancang, dimensi pembesian, pekerjaan mekanikal dan perataan tanah. Namun atas hal itu, PPKom diketahui tetap membayar ke rekanan 100 persen. Sehingga terjadi kelebihan pembayaran atas proyek tersebut sebesar Rp 996,1 juta.rdi

0 comments:

Posting Komentar