SEMARANG - Kasus dugaan pencabulan terjadi di Mijen Semarang. Seorang bocah, sebut saja Bunga (14) menjadi korbannya. Pelaku Sudarno alias Sebeh (52), duda tanpa anak, tetangga korban. Empat kali diduga Sebeh mencabuli korban.
Atas kasus itu, Sebeh warga kelahiran Kendal yang dilaporkan keluarga korban, ditetapkan tersangka Polsek Mijen telah disidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Dalam perkaranya, Jaksa Penuntt Umum (JPU) Kejari Semarang yang menyidangkan, menuntutnya dengan pidana 12 tahun penjara.
"Terdakwa dituntut pidana penjara selama 12 tahun pada sidang pekan lalu. Atas tuntutan itu kami akan mengajukan pembelaan besok," kata Putro Tuhu, pengacara terdakwa kepada wartawan mengungkapkan, Senin (30/1).
Dalam tuntutannya, jaksa Nur Indah dari Kejari Semarang menyatakan dari pemeriksaan sidang, terdakwa terbukti berbuat cabul. Perbuatannya sebagaimana pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35/ 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun,"lanjutnya.
Sidang pemeriksaan Mbah Darno digelar beberapakali secara tertutup oleh majelis hakim diketuai Retno Yuli. Sejumlah saksi aebelumnya diperiksa, diantaranya Siti Kotiah tetangga korban, Fitriyanti da Rumiyati, ibu dan tante Bunga.
Dugaan pencabulan diungkapkan terjadi di rumah korban. Terdakwa mendatanginya dan berdalih menonton teve. Dalam dakwaan sebelumnya, perbuatan terdakwa sudah dilakukan sebanyak empat kali. Pelaku melakukannya saat kondisi rumah sepi.
"Salah satunya dilakukan pada tanggal 10 Agustus 2016 kemarin," ujar jaksa Nur Indah.
Setiap kali bertindak cabul, pelaku memberi korban yang disebut berkebelakangan mental itu uang Rp 10 ribu. Aksinya terbongkar setelah keluarga korban curiga dengan gelagat pelaku dan korban.rdi
Popular Posts
-
Rasa pepes bisa enak karena bumbu dimasak sampai meresap. Diolah dengan cara dibumbui, kemudian dibungkus dengan daun pisang, lalu dikukus. ...
-
SEMARANG - Empat kreditur Bank Mandiri dan BRI Solo senilai Rp 10,5 miliar mengaku hanya dipinjam namanya oleh PT Indonesia Antique (IA), p...
-
Dalam ruang tamu dengan konsep tertentu yang diinginkan pemiliknya, memerlukan dekorasi serta furniture yang mendukungnya. Oleh karena itu, ...
-
SEMARANG - Jaksa pada Kejari Semarang yang menangani perkara dugaan penggelapan terdakwa Erlina Iswahyuni, mantan Manajer Akunting di PT Maj...
-
SEMARANG - Tuntutan pidana lima tahun penjara dijatuhkan terhadap Ong Budiono, Ketua RT 2 RW 2 Karanganyu Semarang Barat, terdakwa pemerasan...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis hukuman terhadap Ketua DPD Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCK...
-
SEMARANG INDAH - Korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak bisa menuntut ganti rugi terhadap penyelenggara jalan. Penyelenggara jalan...
-
SEMARANG - Pengelolaan lahan parkir di RSUD Tugurejo Kota Semarang dipersoalkan dan dibawa ke ranah hukum. CV Duta Mahakarya (DM), selaku pi...
-
SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana lima tahun enam bulan penjara terhadap Hosdianto, terdakwa perkara korupsi beras p...
-
SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perkara korupsi tukar atau ruislag tanah Bokong Semar Kota Tegal tahun 2012. Menurut K...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar