SEMARANG - Kasus dugaan pencabulan terjadi di Mijen Semarang. Seorang bocah, sebut saja Bunga (14) menjadi korbannya. Pelaku Sudarno alias Sebeh (52), duda tanpa anak, tetangga korban. Empat kali diduga Sebeh mencabuli korban.
Atas kasus itu, Sebeh warga kelahiran Kendal yang dilaporkan keluarga korban, ditetapkan tersangka Polsek Mijen telah disidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Dalam perkaranya, Jaksa Penuntt Umum (JPU) Kejari Semarang yang menyidangkan, menuntutnya dengan pidana 12 tahun penjara.
"Terdakwa dituntut pidana penjara selama 12 tahun pada sidang pekan lalu. Atas tuntutan itu kami akan mengajukan pembelaan besok," kata Putro Tuhu, pengacara terdakwa kepada wartawan mengungkapkan, Senin (30/1).
Dalam tuntutannya, jaksa Nur Indah dari Kejari Semarang menyatakan dari pemeriksaan sidang, terdakwa terbukti berbuat cabul. Perbuatannya sebagaimana pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35/ 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun,"lanjutnya.
Sidang pemeriksaan Mbah Darno digelar beberapakali secara tertutup oleh majelis hakim diketuai Retno Yuli. Sejumlah saksi aebelumnya diperiksa, diantaranya Siti Kotiah tetangga korban, Fitriyanti da Rumiyati, ibu dan tante Bunga.
Dugaan pencabulan diungkapkan terjadi di rumah korban. Terdakwa mendatanginya dan berdalih menonton teve. Dalam dakwaan sebelumnya, perbuatan terdakwa sudah dilakukan sebanyak empat kali. Pelaku melakukannya saat kondisi rumah sepi.
"Salah satunya dilakukan pada tanggal 10 Agustus 2016 kemarin," ujar jaksa Nur Indah.
Setiap kali bertindak cabul, pelaku memberi korban yang disebut berkebelakangan mental itu uang Rp 10 ribu. Aksinya terbongkar setelah keluarga korban curiga dengan gelagat pelaku dan korban.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana selama lima tahun pemjara terhadap Anida Wiryaningrum. Ketua Program...
-
SEMARANG - Sidang pembacaan dakwaan Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) Kantor Cabang (Kanca) BRI Semarang Pandanaran...
-
SEMARANG - Sri Heryono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, dakwaannya telah disusun sesuai ketentuan KUHAP, memenuhi syarat formil dan ma...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad menbantah terlibat dugaan suap proyek pada Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) dari angg...
-
SEMARANG- Ong Budiono (48), Ketua RT 2 RW 2 di Karanganyu Semarang Barat yang disidang atas tuduhan pemerasan dan pengancaman menilai perka...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Pengelolaan lahan parkir di RSUD Tugurejo Kota Semarang dipersoalkan dan dibawa ke ranah hukum. CV Duta Mahakarya (DM), selaku pi...
-
SEMARANG - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng melawan PT Ampuh Sejahtera...
-
SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan putusan 10 bulan penjara terhadap Budi Kiatno, Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat ...
-
SEMARANG - Upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Kendal, Siti Nurmarkesi, terpidana lima tahun penjara,...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar