Kasus Suap Kebumen. Bagi-Bagi Proyek untuk Amankan Anggaran

SEMARANG - Bagi-bagi proyek oleh Bupati Kebumen terhadap tim sukses dan anggota dewan yang dikemas dalam anggaran Pokok Pikiran (Pokir) diketahui untuk mengamankan pengesahan APBD Perubahan 2016. Dewan diberi jatah proyek perkomisi untuk dijual agar tidak "gaduh" dalam pembahasan anggaran.
Hal itu diungkapkan Dian Lestari Subekti Pertiwi anggota DPRD fraksi PDIP saat diperiksa sebagai saksi atas perkara Hartoyo, Komisaris Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) di Pengadilan Tipikor Semarang.
"Ada fee 10 persen untuk angota dewan. Itu didapat dari pekerjaan. Apakah penetapan penujukan rekanan lelang atau langsung itu tidak tahu. Itu (pembagian proyek) korelasinya dengan pembahasan bahwa itu kesepakatan eksekutif dengan legislatif. Di awal itu dijdwalkan agar sesuai waktu. Agar pembahasan APBDP tepat waktu. Agar secara utuh pembahasan APBD lancar. Tidak molor. Itu kontruksinya pembahasan APBD Perubahan agar tidak gaduh. Itu setahu saya," kata mantan ketua fraksi, anggota dewan tiga periode itu menjawab pertanyaan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/1).
Dian mengakui, komunikasi pengaturan proyek dilakukannya bersama Basikun Suwandhin Atmojo alias Ki Petruk seorang pengusaha. Petruk adalah pihak yang memfasilitasi antara timses, dewan dengan Hartoyo.
Kepadanya, Petruk yang sebelumnya bertemu dan berkomunikasi dengan bupati mengatakan proyek dibagi-bagi. Pengadaan buku diberikan ke Kasran, Teknologi dan Informasi Komputer (TIK) ke Zaini Miftah sementara Alat peraga ke Arif Budiman. Semuanya merupakan tim sukses sekaligus pengurus partai pengusung bupati. Teknis pengaturannya dikondisikan Ahmad Ujang Sugiono selaku Kadisdikpora.
Di bawah kendali Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen, Adi Pandoyo, saksi menyebut, telah disepakati pembagian fee untuk dewan itu.  "Saat rapat Banggar. Pak Yudi (Komisi A DPRD Kebumen Yudi Tri Hartanto), menanyakan soal Pokir. Anggota Banggar juga. Dijawab Sekda sudah beres, saya (Sekda) yang atur semua. Aman. Saya nangkapnya tidak gaduh,"ujar dia.
Anggaran Pokir, diakuinya berbasis per komisi. Desakan agar fee 10 persen nilai proyek segera diberikan, muncul usai Danang, anggota dewan mengaku telah mendapatnya.
"Danang mengaku sudah terima fee 10 persen dari komisi. Makanya temen-temen mendesak. Itu belum ada kegiatan proyek. Mereka mendesak karena sedang butuh. Untuk Dapil dan cost politik. Uang (10 persen) itu untuk mendapatkan proyek. Inisiatif itu dari eksekutif," lanjutnya di hadapan majelis hakim diketuai Siyoto.
Selain menjamin adanya bagi-bagi fee proyek, eksekutif juga disebut sebagai pihak pengatur proyek, mengatur rekanannya. Diungkapkannya, sore sebelum OTT KPK,  Dian mengaku ditelepon Petruk terkait penyerahan uang fee 10 persen dari Hartoyo. Yudi yang dianggap peanggungjawab komisi  diminta menemui untuk mengambil.
"Berapanya tidak tahu. Kenapa ketua komisi karena dia yang bertanggungjawab dan atas dorongan anggota. Rencana uang akan dibagi saat di Bali," kata Dian.
Atas keterangan itu, terdakwa Hartoyo mengakuinya. "Saya itu beli proyek. Jadi tidak dapaf jatah. Fee semuanya 20 persen. Fee 10 untuk dewan dan 10 timses," kata dia.
Bagi-bagi proyek oleh bupati, juga diakui Zaini Miftah, Ketua DPC PKB Kebumen. Mantan tim sukses yang menjadi pengusung bupati saat Pilkada itu mengakui mendapatkannya.
"Kami tahu dari Abbdul Azis di komisi A. Saya ke bupati dan diarahkan ke Ujang," katanya.
Atas ploating itu, saksi mengakui menjualnya ke Hartoyo. "Saya diminta mencari pihak ketiganya. Bupati minta dicarikan vendor produsen. Tidak mau dengan Hartoyo, karena menurutnya bukan produsen dan disebut sudah banyak dapat proyek," kata Zaini.
Disinggung, penolakan bupati karena Hartoyo tidak mendukungnya saat Pilkada, ia mengaku tak mengetahui. "Dia (Hartoyo) memang dukung calon lain saat itu. Saya tidak tahu soal kenapa tidak mau," ujar saksi yang kemudian membangun komunikasi lewat wakil bupati.
Kepada Hartoyo, Kasran, Sigit dan Agus Hasan, saksi lalu bersepakat adanya penjualan proyek. "Bicara soal komitmen fee 20 persen," kata saksi berdalih mengawal.
Atas proyek yang 'dibeli' Hartoyo, Zaini diduga telah mendapat sebagain fee Rp 15 juta. Uang itu ditransfer Hartoyo ke rekeningnya. " Itu saya minta sebagai bantuan. Bukan soal proyek," katanya membantah.
Kasus suap proyek anggaran Pokir Diadibudpora Kebumen menyeret Hartoyo dan sejumlah pihak. Mereka, Yudi Tri Hartanto, Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kebumen Sigit Widodo, Adi Pandoyo dan Petruk (dituntut terpisah). Hartoyo didakwa memberi suap Rp 150 juta terkait proyek anggaran Pokir atau dana aspirasi Komisi A dan DAK dalam APBDP 2016.rdi

0 comments:

Posting Komentar