SEMARANG - John Sri Satrio Hantoro (22), terdakwa perkara penyelundupan sabu-sabu seberat 158 gram divonis pidana 8 bulan penjara. Warga Banyumanik itu dinyatakan terbukti bersalah menerima dan menyelundupkan sabu untuk seorang napi.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Pudjo Hunggul menyatakan, Satrio bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 131 Undang-Undang Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa Satrio sudah divonis hakim selama delapan bulan penjara," jelas jaksa dari Kejati Jateng Danang Suro Kusumo, Jumat (20/1).
Vonis hakim itu lebih rendah empat bulan dibandingkan tuntutan Danang selaku Jaksa Penuntut Umum, yakni pidana satu tahun. Satrio ini merupakan pengambil paket sepatu wanita dari Bangkok, Thailand melalui Kantor Pos Semarang. Namun, ternyata didalam sepatu itu terdapat 158,33 gram.
Sebagaimana dakwaan, paket sepatu masuk Indonesia, Rabu Oktober 2016 sekitar jam 13.00 melalui jalur udara. Barang diselipkan dalam sol sepatu yang terbungkus kardus bercampur tas, pakaian, dan baju.
Kasus terungkap ketika kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas memeriksa paket berupa kardus dengan alat pemindai, X Ray. Hasil pemeriksaan, diketahui ada temuan mencurigakan.
Petugas Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng lalu menyelidiki. Terdakwa ditangkap saat mengambil paket itu di Kantor Pos Erlangga di Jl Imam Bardjo, Pleburan, Semarang Tengah, Kamis, 13 Oktober 2016 sekitar jam 13.00.
Satrio mengambil paket itu atas permintaan kakaknya, Ari Aji Soka Bawono, terdakwa lain dalam berkas terpisah. Ari Aji merupakan kakak kandung Satrio. Ia merupakan narapidana kasus narkotika yang telah divonis 10 tahun dan kini menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Klaten.
Atas vonis tersebut, terdakwa Satrio didampingi kuasa hukumnya, Murseto menyatakan, menerimanya. Begitu juga dengan jaksa Danang yang menerima putusan hakim. "Kami menerima juga,"kata Danang mengakui.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Jaksa pada Kejari Semarang yang menangani perkara dugaan penggelapan terdakwa Erlina Iswahyuni, mantan Manajer Akunting di PT Maj...
-
SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang dituntut menjatuhkan pidana tujuh tahun enam bulan penjara terhadap Hosdianto, terdakwa perkara dugaa...
-
Desain klasik dengan struktur kayu secara keseluruhan atau juga berlapis kain atau kulit sebagai bantalan umumnya diidentifikasi sebagai ku...
-
SEMARANG - Kasus dugaan penipuan dialamai Direktur Utama PT Albeta Wijaya, pengusaha kayu di Demak ke Polda Jateng 2013 lalu. Penipuan Rp 1....
-
SEMARANG - Tuntutan pidana lima tahun penjara dijatuhkan terhadap Ong Budiono, Ketua RT 2 RW 2 Karanganyu Semarang Barat, terdakwa pemerasan...
-
SEMARANG - Terdakwa dugaan korupsi dana pengadaan,nmncbnccncxzz pengelolaan taman dan ruang terbuka hijau (RTH) pada Dinas Kebersihan dan P...
-
SEMARANG - Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini didakwa menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten sebesar Rp 13 mil...
-
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau ...
-
SEMARANG - Kasus kecelakaan maut di Jalan Prof Hamka Ngalian atau tepatnya di sebelah utara Perum Puri Silayur Semarang memasuki persidangan...
-
SEMARANG - Arista Kurniasari, mantan PNS, guru SDN Ngemplak Simongan, Semarang Barat, terdakwa perkara dugaan penipuan investasi, dituntut p...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar