SEMARANG - John Sri Satrio Hantoro (22), terdakwa perkara penyelundupan sabu-sabu seberat 158 gram divonis pidana 8 bulan penjara. Warga Banyumanik itu dinyatakan terbukti bersalah menerima dan menyelundupkan sabu untuk seorang napi.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Pudjo Hunggul menyatakan, Satrio bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 131 Undang-Undang Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa Satrio sudah divonis hakim selama delapan bulan penjara," jelas jaksa dari Kejati Jateng Danang Suro Kusumo, Jumat (20/1).
Vonis hakim itu lebih rendah empat bulan dibandingkan tuntutan Danang selaku Jaksa Penuntut Umum, yakni pidana satu tahun. Satrio ini merupakan pengambil paket sepatu wanita dari Bangkok, Thailand melalui Kantor Pos Semarang. Namun, ternyata didalam sepatu itu terdapat 158,33 gram.
Sebagaimana dakwaan, paket sepatu masuk Indonesia, Rabu Oktober 2016 sekitar jam 13.00 melalui jalur udara. Barang diselipkan dalam sol sepatu yang terbungkus kardus bercampur tas, pakaian, dan baju.
Kasus terungkap ketika kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas memeriksa paket berupa kardus dengan alat pemindai, X Ray. Hasil pemeriksaan, diketahui ada temuan mencurigakan.
Petugas Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng lalu menyelidiki. Terdakwa ditangkap saat mengambil paket itu di Kantor Pos Erlangga di Jl Imam Bardjo, Pleburan, Semarang Tengah, Kamis, 13 Oktober 2016 sekitar jam 13.00.
Satrio mengambil paket itu atas permintaan kakaknya, Ari Aji Soka Bawono, terdakwa lain dalam berkas terpisah. Ari Aji merupakan kakak kandung Satrio. Ia merupakan narapidana kasus narkotika yang telah divonis 10 tahun dan kini menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Klaten.
Atas vonis tersebut, terdakwa Satrio didampingi kuasa hukumnya, Murseto menyatakan, menerimanya. Begitu juga dengan jaksa Danang yang menerima putusan hakim. "Kami menerima juga,"kata Danang mengakui.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umu...
-
SEMARANG - Kasus tragis seorang bapak yang mengajak bunuh diri dua bocah anaknya selesai penyidikannya. Perkara itu dilimpahkan ke Pengadila...
-
SEMARANG - Sri Heryono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, dakwaannya telah disusun sesuai ketentuan KUHAP, memenuhi syarat formil dan ma...
-
SEMARANG - Kasus dugaan peredaran pil dextro menyeret Agung Setiyawan dan Ginarto, warga Semarang. Mereka yang ditangkap November 2016 lalu ...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad menbantah terlibat dugaan suap proyek pada Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) dari angg...
-
SEMARANG - Oknum polisi Polrestabes Semarang, Dhika Rakawira terdakwa perkara dugaan penyalahgunaa narkoba dituntut rehabilitasi. Jaksa Pen...
-
SEMARANG- Ong Budiono (48), Ketua RT 2 RW 2 di Karanganyu Semarang Barat yang disidang atas tuduhan pemerasan dan pengancaman menilai perka...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan putusan 18 bulan penjara terhadap Mustakim, terdakwa perkara dugaan korupsi...
-
SEMARANG - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng melawan PT Ampuh Sejahtera...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar