SEMARANG - John Sri Satrio Hantoro (22), terdakwa perkara penyelundupan sabu-sabu seberat 158 gram divonis pidana 8 bulan penjara. Warga Banyumanik itu dinyatakan terbukti bersalah menerima dan menyelundupkan sabu untuk seorang napi.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Pudjo Hunggul menyatakan, Satrio bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 131 Undang-Undang Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa Satrio sudah divonis hakim selama delapan bulan penjara," jelas jaksa dari Kejati Jateng Danang Suro Kusumo, Jumat (20/1).
Vonis hakim itu lebih rendah empat bulan dibandingkan tuntutan Danang selaku Jaksa Penuntut Umum, yakni pidana satu tahun. Satrio ini merupakan pengambil paket sepatu wanita dari Bangkok, Thailand melalui Kantor Pos Semarang. Namun, ternyata didalam sepatu itu terdapat 158,33 gram.
Sebagaimana dakwaan, paket sepatu masuk Indonesia, Rabu Oktober 2016 sekitar jam 13.00 melalui jalur udara. Barang diselipkan dalam sol sepatu yang terbungkus kardus bercampur tas, pakaian, dan baju.
Kasus terungkap ketika kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas memeriksa paket berupa kardus dengan alat pemindai, X Ray. Hasil pemeriksaan, diketahui ada temuan mencurigakan.
Petugas Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng lalu menyelidiki. Terdakwa ditangkap saat mengambil paket itu di Kantor Pos Erlangga di Jl Imam Bardjo, Pleburan, Semarang Tengah, Kamis, 13 Oktober 2016 sekitar jam 13.00.
Satrio mengambil paket itu atas permintaan kakaknya, Ari Aji Soka Bawono, terdakwa lain dalam berkas terpisah. Ari Aji merupakan kakak kandung Satrio. Ia merupakan narapidana kasus narkotika yang telah divonis 10 tahun dan kini menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Klaten.
Atas vonis tersebut, terdakwa Satrio didampingi kuasa hukumnya, Murseto menyatakan, menerimanya. Begitu juga dengan jaksa Danang yang menerima putusan hakim. "Kami menerima juga,"kata Danang mengakui.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana selama lima tahun pemjara terhadap Anida Wiryaningrum. Ketua Program...
-
SEMARANG - Sidang pembacaan dakwaan Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) Kantor Cabang (Kanca) BRI Semarang Pandanaran...
-
SEMARANG - Sri Heryono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, dakwaannya telah disusun sesuai ketentuan KUHAP, memenuhi syarat formil dan ma...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad menbantah terlibat dugaan suap proyek pada Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) dari angg...
-
SEMARANG- Ong Budiono (48), Ketua RT 2 RW 2 di Karanganyu Semarang Barat yang disidang atas tuduhan pemerasan dan pengancaman menilai perka...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Pengelolaan lahan parkir di RSUD Tugurejo Kota Semarang dipersoalkan dan dibawa ke ranah hukum. CV Duta Mahakarya (DM), selaku pi...
-
SEMARANG - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng melawan PT Ampuh Sejahtera...
-
SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan putusan 10 bulan penjara terhadap Budi Kiatno, Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat ...
-
SEMARANG - Upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Kendal, Siti Nurmarkesi, terpidana lima tahun penjara,...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar