Sengketa Eksekusi Lahan. Warga Kebonharjo akan Banding

KlikRDI - Pengacara warga Kebonharjo Tanjung Emas Semarang Utara, Budi Sekoriyanto menyatakan pihaknya akan mengajukan banding atas tidak diterimanya gugatannya. Banding akan diajukan usai salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang diterimanya.

"Kami pastikan akan banding. Ini masih menunggu salinan putusan," kata dia di PN Semarang, Senin (9/1).

Menurut dia pertimbangan majelis tidak tepat. Menurutnya, putusan gagal fokus dengan gugatan yang diajukannya. Pihaknya berharap di tingkat banding, hakim lebih bijak menyikapi.
Terpisah, pengacara tergugat PT KAI, Afrizal mempersilahkan warga menempuh banding. "Itu hak mereka. Silahkan banding," katanya.
Pengadilan sebelumnya tidak menerima gugatan warga melawan PT KAI dan Polrestabes Semarang. Alasannya gugatan kabur dan kurang pihak.
Dalam amar putusannya, majelis hakim diketuai Sigit Haryanto menolak eksepsi tergugat dan tuntutan provisi penggugat. Dari pemeriksaan pokok perkara, hakim menyatakan terbukti gugatan kabur dan kurang pihak.
Hakim menilai terjadi ketidaksesuaian antara gugatan dan tuntutan. PT KAI, Pemprov, Pelindo III, Dirjen Perhubungan Laut dan Dirjen Perkertaapian serta BPN Semarang dinyatakan harus dilibatkan sebagai tergugat.
Menurut hakim, atas kepemilikan sebagain SHM warga pada tahun 2001 dan sejumlah sertifikat Hak Pakai di Ds Bandaharjo tahun 1987 yang terungkap saat sidang. Mereka harus dilibatkan untuk pembuktikan.
Hakim menilai atas HP atasnama Departemen Perhuhungan RI cq Perusahaan Jawatan KAI yang berasal dari Pemprov Jateng dan  berbunyi tidak boleh dialihkan ke pihak lain sebagian atau seluruhnya tanpa izin gubernur. Dan SHM warga yang sama-sama dikeluarkan BPN Semarang harus dibuktikan.rdi

0 comments:

Posting Komentar