JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua Kepala Perusahaan Umum (Perum) Perhutani Unit 1 Jawa Tengah yang menjabat dalam dua periode berbeda sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pupuk urea tablet. Heru Siswanto, Kepala Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah periode 2010-2011, dan Teguh Hadi Siswanto, Kepala Perum Perhutani Unit I Jateng periode 2012-2013 diduga melakukan markup harga pupuk saat mereka memimpin.
Tak hanya Heru dan Teguh, KPK juga menetapkan Asep Sudrajat Sanusi (Dirut PT Berdikari periode 2010-2011), Librato el Arif (Dirut PT Berdikari periode 2012-2013), dan Bambang Wuryanto (Kabiro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011). sebagai tersangka.
Jubir KPK, Febri Diansyah menjelaskan, Heru Siswanto, Asep Sudrajat Sanusi, dan Bambang sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit I Jateng tahun 2010-2011. Sementara Teguh, dan Librato menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit I Jateng tahun 2012-2013.
"Untuk pengadaan periode 2010-2011, penyidik KPK menetapkan tiga tersangka, yakni HSW (Heru Siswanto), ASS (Asep Sudrajat Sanusi), dan BW (Bambang Wuryanto). Sedangkan, untuk pengadaan periode 2012-2013, penyidik KPK menetapkan dua tersangka, yakni LEA (Librato el Arif), dan THS (Teguh Hadi Siswanto)," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/1) malam.
Para petinggi dua perusahaan berplat merah ini diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam kegiatan pengadaan pupuk urea tablet di Perum. Kelima tersangka ini diduga kongkalikong untuk menggelembungkan harga pupuk. Akibatnya, keuangan negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 10 miliar.
"Ada indikasi kerugian negara untuk saat ini sebesar Rp 10 miliar. Kami masih koordinasi dengan BPK untuk perhitungan kerugian negara," kata Febri.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dikatakan Febri, kasus yang menjerat para petinggi PT Berdikari dan Perum Perhutani Unit I Jateng ini merupakan pengembangan atas kasus dugaan suap pengadaan pupuk yang dilakukan PT Berdikari. Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menjerat mantan Direktur Keuangan PT Berdikari, Siti Marwa; Dirut CV Jaya Mekanotama, Aris Hadiyanto, Komisaris CV Timur Alam Raya, Sri Astuti, dan seorang swasta bernama Budianto Halim Widjaja.
"Perkara ini pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah diproses. Siti Marwa tersangka sejak Maret 2016. Budianto dan Sri Astuti ditetapkan tersangka pada April 2016, dan Aris Hadiyanto ditetapkan tersangka pada Juni 2016. Ada yang sudah divonis dengan empat tahun dan tiga tahun hukuman. Sementara Sri Astuti masih tahap penuntutan," kata Febri.
Sumber : beritasatu.com
0 comments:
Posting Komentar