SEMARANG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng, Sugeng Pudjianto menegaskan penanganan korupsi berbeda dengan sebelumnya. Kerugian negara atas korupsi yang ditangani harus pasti dan jelas. Hal itu berbeda dengan penanganan sebelumnya, bahwa soal kerugian negara bisa ditentukan belakangan.
"Terkait putusan MK (Mahkamah Konstitusi), kasus korupsi harus ada kerugian negara dulu. Baru sifat melawan hukumnya. Kalau dulu sifat lnya dulu baru dicari kerugian negara," kata Sugeng dalam sambutannya saat pengambilan sumpah pelantikan dan serah terima jabatan pejabat eselon III di lingkungan Kejati Jateng, Jumat (17/2).
Menurutnya, perbedaan itu akan menjadikan adanya kepastian hukum. "Supaya ada kepastian. Kata "dapat" (merugikan keuangan negara-red) dihilangkan pada Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor). Tolong ini dicermati," katanya.
MK pada putusannya nomor 25/PUU-XIV/2016 yang dijatuhkan pada 25 Januari 2017 lalu oleh sembilan hakim konstitusi, salah satunya Patrialis Akbar. MK menghapus frase kata ' dapat' dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
MK menilai kata 'dapat' tidak sesuai perkembangan politik hukum pemberantasan korupsi. Hal itu dikaitkan UU nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (UU AP) yang mengutamakan dari pendekatan pidana menjadi pendekatan hukum administrasi.
MK juga menilai frasa “atau orang lain atau suatu korporasi” mengandung makna yang
ambigu dan tidak pasti. Karena akan menjaring seluruh perbuatan yang
disengaja, tidak disengaja atau bahkan perbuatan yang diawali dengan
maksud baik. Seseorang mungkin bisa dikenai tindak pidana korupsi walaupun seorang aparatur sipil negara
mengeluarkan suatu kebijakan dengan itikad baik dan menguntungkan negara
atau rakyat dan pada saat yang lain menguntungkan orang lain atau korporasi. Meski kebijakan tersebut sama sekali bukan merupakan perbuatan jahat.
Putusan MK diwarnai adanya pendapat berbeda oleh hakim atau dissenting opinions (DO). Dari sembilan, empat hakim I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Aswanto, dan Maria Farida Indrati menilai penghapusan itu akan berkonsekuensi mengubah delik korupsi dari formil ke materiil.
Mutasi Kajari
Sementara mutasi kemarin dilakukan terhadap sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Jateng serta Asisten Pembinaan Kejati Jateng. Mereka yang menduduki jabatan, Sungarpin Asisten Pembinaan, Nur Mulat Setiawan Kajari Purbalingga, Erry Pudyanto Marwantoro Kajari Kebumen, Eko Hening Wardoyo Kajari Kabupaten Magelang. Bambang Marwoto Kajari Sukoharjo, Eko Prayitno Kajari Kabupaten Tegal, Yudi Herdarto Kajari Kendal, Bambang Setyadi Kajari Salatiga, Dwianto Prihartono Kajari Jepara dan F Juwariyah Kajari Temanggung.
"Pergantian pimpinan merupakan hal wajar. Ada yang promosi. Alhamdulilah di Jateng promosi semua. Berarti kinerja di Jateng baik. Kami berpesan ke Kajari baru, jangan kalah dengan Kajari sebelumnya. Apa yang bisa dikerjakan, kerjakan dan segera menyesuaikan diri. Mayoritas mereka yang di sini stok lama. Jadi bukan mengajari lagi tapi berlari. Segera lari jangan bikin gaduh. Kalau menangani korupsi jika alat bukti cukup jangan takut," kata Kajati.rdi.
Popular Posts
-
SEMARANG - Jaksa pada Kejari Semarang yang menangani perkara dugaan penggelapan terdakwa Erlina Iswahyuni, mantan Manajer Akunting di PT Maj...
-
SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang dituntut menjatuhkan pidana tujuh tahun enam bulan penjara terhadap Hosdianto, terdakwa perkara dugaa...
-
Desain klasik dengan struktur kayu secara keseluruhan atau juga berlapis kain atau kulit sebagai bantalan umumnya diidentifikasi sebagai ku...
-
SEMARANG - Kasus dugaan penipuan dialamai Direktur Utama PT Albeta Wijaya, pengusaha kayu di Demak ke Polda Jateng 2013 lalu. Penipuan Rp 1....
-
SEMARANG - Tuntutan pidana lima tahun penjara dijatuhkan terhadap Ong Budiono, Ketua RT 2 RW 2 Karanganyu Semarang Barat, terdakwa pemerasan...
-
SEMARANG - Terdakwa dugaan korupsi dana pengadaan,nmncbnccncxzz pengelolaan taman dan ruang terbuka hijau (RTH) pada Dinas Kebersihan dan P...
-
SEMARANG - Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini didakwa menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten sebesar Rp 13 mil...
-
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau ...
-
SEMARANG - Kasus kecelakaan maut di Jalan Prof Hamka Ngalian atau tepatnya di sebelah utara Perum Puri Silayur Semarang memasuki persidangan...
-
SEMARANG - Arista Kurniasari, mantan PNS, guru SDN Ngemplak Simongan, Semarang Barat, terdakwa perkara dugaan penipuan investasi, dituntut p...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar