SEMARANG - Masalah pembebasan lahan muncul atas proyej drainase Tambaklorok Semarang serta pekerjaan pengendalian banjir Sistem Sungai Jragung. Proyek milik Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana untuk mengendalikan banjir itu kini memasuki tahap galian alur sungai. Proyek drainase akan menghabiskan Rp 151 miliar, jangka waktu 23 Oktober 2015 sampai 7 Oktober 2017.
"Kegiatan yang kami lakukan adalah galian alur sungai sepanjang 800 m dan pembuatan tanggul rob sepanjang 1,485 meter," ucap Dani Prasetyo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Drainase Tambak Lorok kepada Sub Tim II Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) di lokasi proyek, kemarin.
Kepada TP4D yang dipimpin Nanang Dwi Priharyadi selaku Kasubtim II, Dani menambahkan. Kendala dan permasalahan di lapangan saat ini adalah pembebasan lahan.
"Masih ada 12 bidang yang belum masuk appraisal dan sembilan bidang yang belum bisa dicairkan karena sertifikat jadi jaminan bank. Tapi masih terus kita kebut proses nya agar segera beres," kata Dani.
Sementara proyek pengendali banjir di Sungai Jragung muncul atas menurunnya kapasitas sungai. Itu akibat sedimentasi dan banyaknya tanaman perkebunan di bantaran sungai.
"Dimaksudkan mengembalikan fungsi sungai Jragung. Jragung lama sebagai sarana pengendali banjir dan memberikan rasa aman kepada masyarakat di sekitar sungai rawan banjir saat banjir melanda adalah maksud dan tujuan kegiatan pengendalian banjir ini," ucap Ari, PPKom proyek kepada TP4D.
Proyek itu, kata dia, beranggarkan Rp193 miliat dengan waktu pelaksanaan 810 hari kalender.
Nanang Dwi P menambahkan, pihaknya akan mengawal dan mengawasi pelaksanaa kedua proyek sesuai tufoksi. Pihaknya berharap atas masalah yang muncul dapat diselesaikan dan tidak masuk ranah hukum.
"Kami akan terus dorong terus secara kontinyu supaya bisa selesai sesuai waktu yang ditetapkan," kata Nanang.rdi
Popular Posts
-
Rasa pepes bisa enak karena bumbu dimasak sampai meresap. Diolah dengan cara dibumbui, kemudian dibungkus dengan daun pisang, lalu dikukus. ...
-
SEMARANG - Empat kreditur Bank Mandiri dan BRI Solo senilai Rp 10,5 miliar mengaku hanya dipinjam namanya oleh PT Indonesia Antique (IA), p...
-
Dalam ruang tamu dengan konsep tertentu yang diinginkan pemiliknya, memerlukan dekorasi serta furniture yang mendukungnya. Oleh karena itu, ...
-
SEMARANG - Jaksa pada Kejari Semarang yang menangani perkara dugaan penggelapan terdakwa Erlina Iswahyuni, mantan Manajer Akunting di PT Maj...
-
SEMARANG - Tuntutan pidana lima tahun penjara dijatuhkan terhadap Ong Budiono, Ketua RT 2 RW 2 Karanganyu Semarang Barat, terdakwa pemerasan...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis hukuman terhadap Ketua DPD Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCK...
-
SEMARANG INDAH - Korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak bisa menuntut ganti rugi terhadap penyelenggara jalan. Penyelenggara jalan...
-
SEMARANG - Pengelolaan lahan parkir di RSUD Tugurejo Kota Semarang dipersoalkan dan dibawa ke ranah hukum. CV Duta Mahakarya (DM), selaku pi...
-
SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana lima tahun enam bulan penjara terhadap Hosdianto, terdakwa perkara korupsi beras p...
-
SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perkara korupsi tukar atau ruislag tanah Bokong Semar Kota Tegal tahun 2012. Menurut K...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar