SEMARANG - Kasus dugaan pencurian melibatkan satu keluarga diketahui juga terjadi di Dinar Mas Tembalang Semarang. Sepasang suami isteri bersama adiknya yang masih bocah, gadis belia di bawah umur kompak mencuri.
Pencurian terjadi November 2016 silam di rumah milik Andre Himawan di Jalan Dinar Mas Utara II No 5 RT 2 RW 19 Meteseh Tembalang.
Riyan, Ratih dan Mawar (nama samaran), pelaku yang terlibat pencurian. Dalam perkara itu hanya berhasil diamakan Mawar. Ia yang masih duduk di sekolah menengah dijadikan tersangka dan segera disidang.
"Kamis (2/2) perkaranya diajukan ke pengadilan untuk disidangkan dalam nomor 3/Pid.Sus-Anak/2017/PN Smg," kara Noerma S, Panmud Pidana PN Semarang, kemarin.
Kejadian bermula pada Senin 28 November sekitar jam 07.00 saat Mawar yang nembolos sekolab pergi ke rumah neneknya di Jalan Cebolok Sambirejo Gayamsari. Di sana ia bertemu kakaknya Ratih dan suaminya Riyan.
Dua jam kemudian, Mawar dan Riyan berboncengan motor membawa tas ransel menuju lokasi. Sampai di sana, Mawar yang menjadi anak asuh korban Andre Himawan itu masuk dengan kunci yang dibawanya.
Saat itu, Mawar diminta berjagajaga di pintu, sementara Riyan masuk rumah menuju kamar korban namun tak menemukan barang berharga. Mawar yang mengetahui kondisi, memberitahu Riyan agar masuk ke kamar anak korban. Di sana Riyan membuka lemari dan menemukan sejumlah dan perhiasan.
Pelaku lalu memasukan lembarab uang rupiah dan asing serta kotak perhiasan ke tas ransel Mawar. Saat akan pergi, pelaku yang melihat tiga Hp di kamar juga mengambilnya.
Mawar yang takut, oleh Riyan diminta mencari sapu dan membuka plafon kamar mandi. Ia berupaya mensiasati aksinya, seolah pencuri masuk lewat plafon. Keduanya lalu kabur menuju rumah neneknya.
Bersama Ratih yang dijemput kemudian, ketiganya menghitung uang hasil curian di taman daerah Tlogisari. Uang sebesar Rp 4 juta berhasil mereka curi. Dari uang itu, Mawar dibelikan baju. Tiga Hp yang dicuri sempat dibawa ke konter untuk dibuka pengamannya.
Ketiganya sempat kabur ke kuar kota. Atas penyelidikan, polisi hanya berhasil mengamankan Mawar. Atas kejadian itu, korban menyatakan dirugikan Rp 50 juta.
"Perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHP," kata Anton Rudianto, Kasie Pidum Kejari Semarang.
Mawar dituduh mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain. Dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Sidang pembacaan dakwaan Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) Kantor Cabang (Kanca) BRI Semarang Pandanaran...
-
SEMARANG - Prof Sulistyowati Irianto, Guru Besar Hukum Perbankan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta menilai terjadi konflik norma dan k...
-
SEMARANG - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana terancam gagal bayar ke anggotanya jika dananya Rp 26,5 miliar di Bank Mandiri tidak dicair...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap 10 dari 12 terdakwa dugaan perusakan Cafe Social K...
-
Rasa pepes bisa enak karena bumbu dimasak sampai meresap. Diolah dengan cara dibumbui, kemudian dibungkus dengan daun pisang, lalu dikukus. ...
-
SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umu...
-
SEMARANG - Progres rencana pembangunan jalan tol ruas Semarang-Batang & ruas Solo - Kertosono belum beres. Proyek masih terhambat sejuml...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen, M Yahya Fuad kembali diperiksa atas perkara dugaan suap terdakwa Hartoyo, Komisaris PT Otoda Sukses Mandiri Abadi...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menganggarkan Rp 215 miliar untuk sejumlah proyek fisik pada Dinas Pekerjaan Umum & Penat...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar