Soetardjo Kembali Disidang Penipuan CPNS di Semaranv

SEMARANG - H Soetardjo AS bin Ahmad Mursan (65), seorang pensiunan PNS kembali sidang atas perkara dugaan penipuan CPNS dilingkungan Pemprov Jateng. Setelah dipidana delapan bulan penjara atas perkara penipuan tiga orang, korban penipuan dia akan disidang lagi dalam perkara sama.
"Ini merupakan perkara keduanya. Sebelumnya ia disidang perkara sama dan telah dipidana. Perkara itu belum inkracht karena masih ada upaya hukum," kata Anton Rudianto, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejari Semarang, Senin (27/2).
Dugaan penipuan dilakukan Soetardjo pada 2015 silam. Kepada korban Rifqah  AMd KG ia mengaku dapat membantu seseorang diangkat menjadi CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang.
Korban yang tertarik menyerahkan sejumlah uang agar dapat dibantu untuk diangkat CPNS. Di rumah Soetardjo, di Jl. Tegalsari Barat V Tegalsari Candisari korban menyerahkan uang Rp 30 juta. Korban dijanjikan masuk CPNS di Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang.
Dengan alasan agar proses penerimaan dipercepat, Soetardjo kembali meminta uang ke korban. Kepadanya, ia juga meminta korban mencari orang lain lagi yang mau diangkat menjadi CPNS.
Secara bertahap korban memberikan tambahan uang Rp 25.5 juta. Korban Rifqah lalu mengajak dia temannya, Sukatno dan Muhamad Nurofik. Sukarno memberikan Rp 16,7 juta, M Nurofik sebesar Rp. 14,2 juta.
"Sampai kini ternyata tidak juga diangkat sebagai CPNS dan uang total Rp 59,9 juta milik korban Rifqah, Rp 16 juta milik Sukatno dan Rp 14 juta milkk M Nurofik yang diterima tidak dikembalikan," kata Anton.
Dari keterangan Joko Supomo, Kepala Sub Bidang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian pada Bidang Pengadaan dan Kepangkatan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Semarang dikatakan. Pada 2015 dan 2016 tidak ada penerimaan CPNS di Lingkungan Pemkab Semarang. Hal itu diperkuat Surat Keterangan Nomor : 800/1165 tanggal 14 Nopember 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Supramono selaku Kepala BKD Kabupaten Semarang.
" Tersangka dijerat pasal 378 KUHP jo. pasal 65 ayat (1) KUHP.  Kamis (23/2) lalu perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang dan tercatat nomor 144/Pid.B/2017/PN Smg," imbuhnya.
Sebelumnya pada 7 September 2016 lalu, Soetardjo divonis bersalah melakukan penipuan CPNS dengan sejumlah korban dan kerugian. Pada pemeriksaannya, PN Semarang memvonisnya delapan bulan penjara (dari tuntutan satu tahun tiga bulan penjara).
Akhir November 2016 Pengadilan Tinggi Jateng yang menerima banding jaksa menguatkan putusan itu. Tak terima, pada 17 Januari lalu jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan masih diproses.rdi

0 comments:

Posting Komentar