SEMARANG - Komisaris PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA), Hartoyo, mengakui memberikan suap untuk tim sukses Bupati Kebumen atas perolehan proyek pengadaan alat peraga Disdikpora Kebumen tahun 2016. Suap sebesar Rp 115 juta diberikan bertahap lewat Sigit Widodo, mantan Kabid Pemasaran Disparbud Kebumen (tersangka). Pengakuan itu diungkapkan Hartoyo saat diperiksa sebagai terdakwa perkara dugaan suap untuk pejabat Kebumen di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (28/2).
Diungkapkan pula, atas pembelian proyek itu, Hartoyo menyebut aman karena telah direstui bupati, M Yahya Fuad. Menurut Hartoyo, hal itu diungkapkan Arif Budiman, salah satu timses bupati.
"Arif Budiman mengatakan sudah mendapat restu bupati untuk proyek pengadaan alat peraga. Saya percaya karena dia (Arif) dekat bupati. Setahu saya, proyek pokir itu dipegang Petruk (Basikun Suwandhi Atmojo alias Ki Petruk, tersangka). Alat peraga dipegang Arif Budiman. TIK dipegang Zaeni Miftah (Ketua PKB Kebumen)," ungkap Hartoyo dalam sidang dipimpin ketua majelis hakim, Siyoto.
Sebelumnya, kata terdakwa, Arif juga mengungkapkan jika bupati, mantan pengusaha dan memahami situasi. "Dia tahu cara kerjanya. Makanya, Arif bilang dirinya disuruh mencari untung sebanyak-banyaknya," imbuh Hartoyo.
Hartoyo mengakui sudah memberikan Rp. 115 juta sebagai DP atas didapatnya proyek. Ia merinci, dari jumlah itu, Rp 40 juta untuk proyek DAK Alat Peraga, Rp 75 juta untuk proyek Pokir (Pokok Pikiran) anggota DPRD.
"Itu ketentuannya adalah 20 persen, yang mulia. Di awal saya beri dulu 10 persen. Nanti setelah proyek selesai, saya tambahi lagi 10 persen," kata dia pada sidang yang ditunda Kamis (9/3) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dugaan suap juga menyeret mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudi Tri Hartanto dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen, Adi Pandoyo. Berkas perkara Yudhi Tri Hartanto dan Sigit Widodo, telah dilimpahkan dan penahanannya juga dialihkan dari Jakarta ke LP Kedungpane Semarang. Pemindahan untuk memudahkan pemeriksaan perkaranya.
Suap diberikan Hartoyo ke sejumlah pejabat terkait proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen APBD Perubahan 2016 senilai Rp 4,8 miliar. Proyek tersebut dianggarkan dalam APBD Perubahan 2016. Suap diberikan agar mendapatkan proyek yang tercantum dalam APBD Perubahan 2016 untuk pengadaan buku dan alat peraga.
KPK menyebut total uang yang dijanjikan atau commitment fee mencapai 20 persen dari total nilai proyek. Rinnciannya, 10 persen untuk pejabat eksekutif dan 10 persen untuk pejabat legislatif. Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita uang Rp70 juta, uang itu diduga sebagian dari komitmen fee sebesar Rp750 juta yang dijanjikan oleh Hartoyo.
Perkara suap disebut-sebut melibatkan bupati, M Yahya Fuad. Ia yang dilantik pertengahan februari 2016 disebut terlibat pembagian proyek ke sejumlah tim suksesnya saat Pilkada.
Bupati yang diperiksa bersama Arif Budiman, Zaini Miftah dan Kasran mantan timsesnya, Ujang Sugiono Kadisdikpora, Sigit Widido membantahnya, meski saksi lain mengakui adanya peran itu. rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana selama lima tahun pemjara terhadap Anida Wiryaningrum. Ketua Program...
-
SEMARANG - Sidang pembacaan dakwaan Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) Kantor Cabang (Kanca) BRI Semarang Pandanaran...
-
SEMARANG - Sri Heryono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, dakwaannya telah disusun sesuai ketentuan KUHAP, memenuhi syarat formil dan ma...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad menbantah terlibat dugaan suap proyek pada Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) dari angg...
-
SEMARANG- Ong Budiono (48), Ketua RT 2 RW 2 di Karanganyu Semarang Barat yang disidang atas tuduhan pemerasan dan pengancaman menilai perka...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Pengelolaan lahan parkir di RSUD Tugurejo Kota Semarang dipersoalkan dan dibawa ke ranah hukum. CV Duta Mahakarya (DM), selaku pi...
-
SEMARANG - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng melawan PT Ampuh Sejahtera...
-
SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan putusan 10 bulan penjara terhadap Budi Kiatno, Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat ...
-
SEMARANG - Upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Kendal, Siti Nurmarkesi, terpidana lima tahun penjara,...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar