SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan putusan rehabilitasi selama lima bula lln terhadap oknum polisi Polrestabes Semarang, Dhika Rakawira terdakwa perkara dugaan penyalahgunaan narkoba. Putusan itu lebih rendah satu bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.
"Sudah diputus. Rehabilitasi lima bulan," kata Panitera Muda Pidana PN Semarang Noerma Soejatiningsih RR kepada wartawan, Kamis (9/2).
Voni dijatuhkan majelis hakim terdiri Moch Zaenal Arifin selaku ketua, Siyoto dan Retno Damayanti sebagai hakim anggota. Kamis (2/2) lalu putusannya dijatuhkan.
"Menyatakan terdakwa Dhika Rakawira SH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri. Memerintahkan agar terdakwa menjalani rehabilitasi medis di Rumah Sakit Jiwa dr. Amino Gondoutomo Jalan Brigjen Sudiarto No. 347 Semarang selama lima bulan," kata majelid hakim dalam putusannya.
Menetapkan masa rehabilitasi sosial yang telah dijalani diperhitungkan seluruhnya."Membebankan t erdakwa membayar biaya perkara Rp.2.500," kata hakim.
Atas putusan itu, terdakwa yang menghadapi perkaranya sendiri, dan jaksa menerima. Pemberitahuan putusan itu telah disampaikan ke Polrestabes Semarang.
Terpisah, Budi Kiatno, pengacara sekaligus Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) yang dituntut 15 bulan penjara akan divonis pada 22 Februari mendatang. Secara sah dan menyakinkan jaksa menilai Budi bersalah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35/ 2009 tentang Narkotika.
Sementara, Tedi Budiawan Abdulah dan Welly Hernanto, dua terdakwa lain sebelumnya dituntuy rehabilitasi selama enam bulan. Kasus penyalahgunaan narkoba terjadi di kantor IPW Jateng, Ruko Peterongan Blok C Jl Mt Jaryono Semarang. Keempatnya memakai sabu yang diperoleh dari Darpo alias Depexl (buron). Satu paket sabu seberat hampir 1 gram dibeli Budi seharga Rp 1,1juta. Sabu diambil Wely lalu dipakai ramai-ramai di TKP.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Sidang pembacaan dakwaan Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) Kantor Cabang (Kanca) BRI Semarang Pandanaran...
-
SEMARANG - Prof Sulistyowati Irianto, Guru Besar Hukum Perbankan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta menilai terjadi konflik norma dan k...
-
SEMARANG - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana terancam gagal bayar ke anggotanya jika dananya Rp 26,5 miliar di Bank Mandiri tidak dicair...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap 10 dari 12 terdakwa dugaan perusakan Cafe Social K...
-
Rasa pepes bisa enak karena bumbu dimasak sampai meresap. Diolah dengan cara dibumbui, kemudian dibungkus dengan daun pisang, lalu dikukus. ...
-
SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umu...
-
SEMARANG - Progres rencana pembangunan jalan tol ruas Semarang-Batang & ruas Solo - Kertosono belum beres. Proyek masih terhambat sejuml...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen, M Yahya Fuad kembali diperiksa atas perkara dugaan suap terdakwa Hartoyo, Komisaris PT Otoda Sukses Mandiri Abadi...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menganggarkan Rp 215 miliar untuk sejumlah proyek fisik pada Dinas Pekerjaan Umum & Penat...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar