SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan putusan rehabilitasi selama lima bula lln terhadap oknum polisi Polrestabes Semarang, Dhika Rakawira terdakwa perkara dugaan penyalahgunaan narkoba. Putusan itu lebih rendah satu bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.
"Sudah diputus. Rehabilitasi lima bulan," kata Panitera Muda Pidana PN Semarang Noerma Soejatiningsih RR kepada wartawan, Kamis (9/2).
Voni dijatuhkan majelis hakim terdiri Moch Zaenal Arifin selaku ketua, Siyoto dan Retno Damayanti sebagai hakim anggota. Kamis (2/2) lalu putusannya dijatuhkan.
"Menyatakan terdakwa Dhika Rakawira SH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri. Memerintahkan agar terdakwa menjalani rehabilitasi medis di Rumah Sakit Jiwa dr. Amino Gondoutomo Jalan Brigjen Sudiarto No. 347 Semarang selama lima bulan," kata majelid hakim dalam putusannya.
Menetapkan masa rehabilitasi sosial yang telah dijalani diperhitungkan seluruhnya."Membebankan t erdakwa membayar biaya perkara Rp.2.500," kata hakim.
Atas putusan itu, terdakwa yang menghadapi perkaranya sendiri, dan jaksa menerima. Pemberitahuan putusan itu telah disampaikan ke Polrestabes Semarang.
Terpisah, Budi Kiatno, pengacara sekaligus Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) yang dituntut 15 bulan penjara akan divonis pada 22 Februari mendatang. Secara sah dan menyakinkan jaksa menilai Budi bersalah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35/ 2009 tentang Narkotika.
Sementara, Tedi Budiawan Abdulah dan Welly Hernanto, dua terdakwa lain sebelumnya dituntuy rehabilitasi selama enam bulan. Kasus penyalahgunaan narkoba terjadi di kantor IPW Jateng, Ruko Peterongan Blok C Jl Mt Jaryono Semarang. Keempatnya memakai sabu yang diperoleh dari Darpo alias Depexl (buron). Satu paket sabu seberat hampir 1 gram dibeli Budi seharga Rp 1,1juta. Sabu diambil Wely lalu dipakai ramai-ramai di TKP.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Jaksa pada Kejari Semarang yang menangani perkara dugaan penggelapan terdakwa Erlina Iswahyuni, mantan Manajer Akunting di PT Maj...
-
SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang dituntut menjatuhkan pidana tujuh tahun enam bulan penjara terhadap Hosdianto, terdakwa perkara dugaa...
-
Desain klasik dengan struktur kayu secara keseluruhan atau juga berlapis kain atau kulit sebagai bantalan umumnya diidentifikasi sebagai ku...
-
SEMARANG - Kasus dugaan penipuan dialamai Direktur Utama PT Albeta Wijaya, pengusaha kayu di Demak ke Polda Jateng 2013 lalu. Penipuan Rp 1....
-
SEMARANG - Tuntutan pidana lima tahun penjara dijatuhkan terhadap Ong Budiono, Ketua RT 2 RW 2 Karanganyu Semarang Barat, terdakwa pemerasan...
-
SEMARANG - Terdakwa dugaan korupsi dana pengadaan,nmncbnccncxzz pengelolaan taman dan ruang terbuka hijau (RTH) pada Dinas Kebersihan dan P...
-
SEMARANG - Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini didakwa menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten sebesar Rp 13 mil...
-
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau ...
-
SEMARANG - Kasus kecelakaan maut di Jalan Prof Hamka Ngalian atau tepatnya di sebelah utara Perum Puri Silayur Semarang memasuki persidangan...
-
SEMARANG - Arista Kurniasari, mantan PNS, guru SDN Ngemplak Simongan, Semarang Barat, terdakwa perkara dugaan penipuan investasi, dituntut p...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar