SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan putusan rehabilitasi selama lima bula lln terhadap oknum polisi Polrestabes Semarang, Dhika Rakawira terdakwa perkara dugaan penyalahgunaan narkoba. Putusan itu lebih rendah satu bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.
"Sudah diputus. Rehabilitasi lima bulan," kata Panitera Muda Pidana PN Semarang Noerma Soejatiningsih RR kepada wartawan, Kamis (9/2).
Voni dijatuhkan majelis hakim terdiri Moch Zaenal Arifin selaku ketua, Siyoto dan Retno Damayanti sebagai hakim anggota. Kamis (2/2) lalu putusannya dijatuhkan.
"Menyatakan terdakwa Dhika Rakawira SH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri. Memerintahkan agar terdakwa menjalani rehabilitasi medis di Rumah Sakit Jiwa dr. Amino Gondoutomo Jalan Brigjen Sudiarto No. 347 Semarang selama lima bulan," kata majelid hakim dalam putusannya.
Menetapkan masa rehabilitasi sosial yang telah dijalani diperhitungkan seluruhnya."Membebankan t erdakwa membayar biaya perkara Rp.2.500," kata hakim.
Atas putusan itu, terdakwa yang menghadapi perkaranya sendiri, dan jaksa menerima. Pemberitahuan putusan itu telah disampaikan ke Polrestabes Semarang.
Terpisah, Budi Kiatno, pengacara sekaligus Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) yang dituntut 15 bulan penjara akan divonis pada 22 Februari mendatang. Secara sah dan menyakinkan jaksa menilai Budi bersalah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35/ 2009 tentang Narkotika.
Sementara, Tedi Budiawan Abdulah dan Welly Hernanto, dua terdakwa lain sebelumnya dituntuy rehabilitasi selama enam bulan. Kasus penyalahgunaan narkoba terjadi di kantor IPW Jateng, Ruko Peterongan Blok C Jl Mt Jaryono Semarang. Keempatnya memakai sabu yang diperoleh dari Darpo alias Depexl (buron). Satu paket sabu seberat hampir 1 gram dibeli Budi seharga Rp 1,1juta. Sabu diambil Wely lalu dipakai ramai-ramai di TKP.rdi
Popular Posts
-
Rasa pepes bisa enak karena bumbu dimasak sampai meresap. Diolah dengan cara dibumbui, kemudian dibungkus dengan daun pisang, lalu dikukus. ...
-
SEMARANG - Empat kreditur Bank Mandiri dan BRI Solo senilai Rp 10,5 miliar mengaku hanya dipinjam namanya oleh PT Indonesia Antique (IA), p...
-
Dalam ruang tamu dengan konsep tertentu yang diinginkan pemiliknya, memerlukan dekorasi serta furniture yang mendukungnya. Oleh karena itu, ...
-
SEMARANG - Jaksa pada Kejari Semarang yang menangani perkara dugaan penggelapan terdakwa Erlina Iswahyuni, mantan Manajer Akunting di PT Maj...
-
SEMARANG - Tuntutan pidana lima tahun penjara dijatuhkan terhadap Ong Budiono, Ketua RT 2 RW 2 Karanganyu Semarang Barat, terdakwa pemerasan...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis hukuman terhadap Ketua DPD Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCK...
-
SEMARANG INDAH - Korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak bisa menuntut ganti rugi terhadap penyelenggara jalan. Penyelenggara jalan...
-
SEMARANG - Pengelolaan lahan parkir di RSUD Tugurejo Kota Semarang dipersoalkan dan dibawa ke ranah hukum. CV Duta Mahakarya (DM), selaku pi...
-
SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana lima tahun enam bulan penjara terhadap Hosdianto, terdakwa perkara korupsi beras p...
-
SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perkara korupsi tukar atau ruislag tanah Bokong Semar Kota Tegal tahun 2012. Menurut K...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar