SEMARANG - Dari 18 rekening nasabah dan titipan di BRI berisi Rp 2,1 miliar yang dibobol Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL), tujuh rekening diantaranya misterius. Dari tujuh rekening titipan itu, satu di Cabang Pandanaran, enam di Cabang Patimura. Pihak BRI tidak bisa menjelaskan sumber rekening itu dan jumlah uang milik BRI yang dibobol di tujuh rekening titipan itu.
Hal itu diungkapkan Dedi Hendarto dan Sinta Veronica, dua pegawai Kanwil BRI Semarang, anggota tim adhoc indikasi pelanggaran disiplin pada BRI Patimura dan Pandanaran oleh Kaplink. Keduanya diperiksa dalam pemeriksaan perkara Kaplink di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (8/2).
"Dana di rekening titipan itu milik internal BRI. Tapi tidak jelas dan tidak ditemukan sumbernya. Seharusnya pembukaannya ada dokumen. Tapi tidak ada dokumen mutasinya. Kami tidak bisa jelasjan sumbernya. Berapa BRI dan berapa yang bukan," kata saksi Sinta di hadapan majelis hakim diketuai Sulistyono.
Diakui saksi yang ditugasi menyelidiki, pembobolan terjadi pada dana di tujuh rekening titipan dan 11 rekening nasabah. Kaplink yang dalam pernyataannya mengakui, membobol dengan menarik dana di rekening itu.
"Dana lalu dioverbooking atau pindah bukukan ke rekening nasabah," kata saksi.
Dana dimasukkan ke sejumlah rekening nasabah yang dibuat terdakwa. Selama 2010 sampai 2016, di Pandanaran Kaplink membohol Rp 662.164.650. Di Patimura Rp1.5 miliar. Total seluruh dana yang dibobol Rp 2.132.239.903. Tak dijelaskan saksi, rincian jumlah dana rekening nasabah dan titipan yang dibobol.
Pelaku, kata saksi, membobol dengan menggunakan user id dan pasword enam teller di dua cabang itu. Saksi tak mengetahui bagaimana Kaplink mengetahui pasword saksi.
"Dari pemeriksaan, pengakuan terdakwa dilakukan lewat pengintipan. Saat pengisian modal, pengisian menggunakan aplikasi AMOL dengan user id dan pasword teller diketahui, " kata saksi Dedi menambahkan.
Diungkapkan keduanya, tujuh rekening titipan itu berada dalam pengawasan terdakwa, bersama pimpinan cabang, manajer operasional. Terhadap 11 rekening simpanan nasabah yang dibobol, kata saksi, BRI telah menggantinya. Sementara terhadap dana di tujuh rekening titipan yang hilang akibat dibobol, BRI tidak menjelaskan jumlah dan tindaklanjutnya.
Atas fakta itu, majelis hakim dan pengacara terdakwa mempersoalkan status, sumber dana di rekening titipan yang dibobol. Robert Pasaribu, hakim menilai, BRI sembrono mengelola keuangan. Pihak jaksa yang seharusnya membuktikan juga dinilai tidak tegas.
"Kalau uangnya tidak jelas. Bisa jadi uang hasil pencucian uang. Ini bisa jadi tanda tanya. Siapa pemilknya. Jaksa harus mendalami. Jangan-jangan ada keterlibatan Kakanwil. Kok bisa ada rekening misterius," kata Robert.
Sementara, Slamet Widodo, jaksa mengakui dalam perkara ini, tidak memasukan manajer operasional, pimpinan cabang dan Kanwil sebagai saksi. "Kami juga tidak ada ahli keuangan. Hanya ahli pidana," kata Slamet.
Kaplink Samijan, AMOL pada BRI Pandanaran periode 2010-2013 dan Patimura periode 2013-2016 dinilai kprupsi membobol rekening. Ia mengambil dana dari rekening penampungan bank yang diketahui tidak segera terdeteksi kehilangannya. Ia mencari rekening pasif yang dalam kurun 10 tahun terakhir tidak ada transaksi sebagai rekening perantara.
Memakai user id dan pasword teller yang berwenang ia menariknya. Terungkap sebelumnya, teller diduga terlibat atas pemberian pasword. Beberapa kali teller diajak jalan-jalan ke luar negeri dan dalam negeri serta diajak makan.
Dengan pasword itu Kaplink membuka sistem transaksi lewat teller. Ia lalu melakukan overbooking.
Terdakwa menyembunyikan uangnya di rekening yang dibuatnya. Ia meminjam KTP dan membuka rekening atasnama mereka.
Atas seluruh uang sebagian digunakan untuk usaha rental mobil dan membuka showroom mobil. Selebihnya sebagai uang saku untuk masa pensiunanya setahun kedepan.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Sidang pembacaan dakwaan Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) Kantor Cabang (Kanca) BRI Semarang Pandanaran...
-
SEMARANG - Prof Sulistyowati Irianto, Guru Besar Hukum Perbankan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta menilai terjadi konflik norma dan k...
-
SEMARANG - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana terancam gagal bayar ke anggotanya jika dananya Rp 26,5 miliar di Bank Mandiri tidak dicair...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap 10 dari 12 terdakwa dugaan perusakan Cafe Social K...
-
Rasa pepes bisa enak karena bumbu dimasak sampai meresap. Diolah dengan cara dibumbui, kemudian dibungkus dengan daun pisang, lalu dikukus. ...
-
SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umu...
-
SEMARANG - Progres rencana pembangunan jalan tol ruas Semarang-Batang & ruas Solo - Kertosono belum beres. Proyek masih terhambat sejuml...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen, M Yahya Fuad kembali diperiksa atas perkara dugaan suap terdakwa Hartoyo, Komisaris PT Otoda Sukses Mandiri Abadi...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menganggarkan Rp 215 miliar untuk sejumlah proyek fisik pada Dinas Pekerjaan Umum & Penat...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar