Korupsi Dana Desa, Kades Tegalsumur Brati Grobogan Dituntut 15 Bulan Penjara


SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Grobogan yang menangani perkara dugaan korupsi dana desa di Tegalsumur, Brati menuntut Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana korupsi terhadap Masyudi. Kepala Desa Tegalsumur, terdakwa korupsi tahun 2014 itu dinilai kejaksaan bersalah korupsi. Korupsi terjadi atas kegiatan Penataan Lingkungan Desa dan pemavingan. Dari kasus itu, kerugian negara ditaksir sekitar Rp 52 juta.
"Terdakwa dituntut pidana 1 tahun 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Heru Sungkowo, Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (3/2).
Diungkapkannya, tuntutan terhadap Masyudi dibacakan jaksa kepada majelis hakim pemeriksa perkaranya pada sidang, Rabu (1/2). Dalam tuntutannya, majelis dituntut menyatakan terdakwa Masyudi bin Kamsuri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah korupsi.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/ 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU No 20/ 2001, sebagaimana dakwaan kedua," kata Djohar Arifin selaku JPU dalam tuntutannya.
Selain pidana badan 15 bulan penjara, Masyudi juga dituntut agar dipidana membayar denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan kuringan. "Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan di rumah Tahanan Negara," kata jaksa.
Atas tuntut  itu, terdakwa didampingi penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada pekan depan.
Masyudi ditahan setelah berkas penyidikan kasus dugaan korupsi alokasi dana desa dari APBD Grobogan Tahun 2014, dinyatakan lengkap oleh jaksa dari penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Grobogan.
Kasus menyeretnya saat ia menjadi Kades dan mendapat bantuan dari APBD Grobogan Tahun 2014 sebesar Rp 200 juta. Realisasi atas dana bantuan itu diduga disimpangkan dan dikorupsi. Akibat itu negara dirugikan sekitar Rp 52 juta. Kerugian itu telah dikembalikan saat penyidikan.
Dana bantuan tersebut dialokasikan untuk dua kegiatan yakni Penataan Lingkungan Desa dan pemavingan. Dari hasil pemeriksaan, terdapat kekurangan volume pekerjaan pada dua kegiatan tersebut dengan nilai Rp 52 juta yang dijadikan dasar adanya kerugian negara. Kasus tersebut mencuat setelah ada laporan dari masyarakat pada tahun 2015.rdi

0 comments:

Posting Komentar