SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Grobogan yang menangani perkara dugaan korupsi dana desa di Tegalsumur, Brati menuntut Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana korupsi terhadap Masyudi. Kepala Desa Tegalsumur, terdakwa korupsi tahun 2014 itu dinilai kejaksaan bersalah korupsi. Korupsi terjadi atas kegiatan Penataan Lingkungan Desa dan pemavingan. Dari kasus itu, kerugian negara ditaksir sekitar Rp 52 juta.
"Terdakwa dituntut pidana 1 tahun 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Heru Sungkowo, Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (3/2).
Diungkapkannya, tuntutan terhadap Masyudi dibacakan jaksa kepada majelis hakim pemeriksa perkaranya pada sidang, Rabu (1/2). Dalam tuntutannya, majelis dituntut menyatakan terdakwa Masyudi bin Kamsuri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah korupsi.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/ 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU No 20/ 2001, sebagaimana dakwaan kedua," kata Djohar Arifin selaku JPU dalam tuntutannya.
Selain pidana badan 15 bulan penjara, Masyudi juga dituntut agar dipidana membayar denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan kuringan. "Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan di rumah Tahanan Negara," kata jaksa.
Atas tuntut itu, terdakwa didampingi penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada pekan depan.
Masyudi ditahan setelah berkas penyidikan kasus dugaan korupsi alokasi dana desa dari APBD Grobogan Tahun 2014, dinyatakan lengkap oleh jaksa dari penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Grobogan.
Kasus menyeretnya saat ia menjadi Kades dan mendapat bantuan dari APBD Grobogan Tahun 2014 sebesar Rp 200 juta. Realisasi atas dana bantuan itu diduga disimpangkan dan dikorupsi. Akibat itu negara dirugikan sekitar Rp 52 juta. Kerugian itu telah dikembalikan saat penyidikan.
Dana bantuan tersebut dialokasikan untuk dua kegiatan yakni Penataan Lingkungan Desa dan pemavingan. Dari hasil pemeriksaan, terdapat kekurangan volume pekerjaan pada dua kegiatan tersebut dengan nilai Rp 52 juta yang dijadikan dasar adanya kerugian negara. Kasus tersebut mencuat setelah ada laporan dari masyarakat pada tahun 2015.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umu...
-
SEMARANG - Kasus tragis seorang bapak yang mengajak bunuh diri dua bocah anaknya selesai penyidikannya. Perkara itu dilimpahkan ke Pengadila...
-
SEMARANG - Sri Heryono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, dakwaannya telah disusun sesuai ketentuan KUHAP, memenuhi syarat formil dan ma...
-
SEMARANG - Kasus dugaan peredaran pil dextro menyeret Agung Setiyawan dan Ginarto, warga Semarang. Mereka yang ditangkap November 2016 lalu ...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad menbantah terlibat dugaan suap proyek pada Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) dari angg...
-
SEMARANG - Oknum polisi Polrestabes Semarang, Dhika Rakawira terdakwa perkara dugaan penyalahgunaa narkoba dituntut rehabilitasi. Jaksa Pen...
-
SEMARANG- Ong Budiono (48), Ketua RT 2 RW 2 di Karanganyu Semarang Barat yang disidang atas tuduhan pemerasan dan pengancaman menilai perka...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan putusan 18 bulan penjara terhadap Mustakim, terdakwa perkara dugaan korupsi...
-
SEMARANG - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng melawan PT Ampuh Sejahtera...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar