Kasus Kecelakaan Maut di Silayur Semarang ke Pengadilan

SEMARANG - Kasus kecelakaan maut di Jalan Prof Hamka Ngalian atau tepatnya di sebelah utara Perum Puri Silayur Semarang memasuki persidangan. Dalam peristiwa itu satu orang tewas di tempat sedang tiga orang lainya luka-luka. Korban tewas pengendara sepeda motor Vario putih H-4221-SQ Yuni Purnamasari, warga Bringin, Ngaliyan, Semarang.
Apudin, sopir truk Fuso BG 8485 HB yang menabrak yang telah dijadikan tersangkanya segera disidang. Sopir truk bermuatan besi scaffolding seberat kurang lebih 6700 kg atau sekitar 13.005 kg berat total dengan beban kendaraan itu terancam pidana 6 tahun penjara.
Kasie Pidum Kejari Semarang, Anton Rudianto mengatakan, perkara Apudin telah dilimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN)  Semarang. Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4, ayat 3 dan 1 UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Karena kelalaiannya mengemudi, Apudin mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Sudah kami limpahkan. Jaksa Penuntut Umumnya Erica Normasari," kata dia, Jumat (3/2).
Kecelakaan melibatkan truk orange yang dikemudikan Apudin saat melintas di TKP menuju ke arah selatan. Seuai rambu terpasang di ujung jalan sebelah utara RS. Permata Medika Ngaliyan seharusnya hanya boleh dilalui oleh truk dengan beban keselurahan 8 ton atau 8000 kg.
Tersangka Apudin yang salah arah itu, disebut mendapat telepon dari perusahaannya yang mengingatkannya. Apudin memtlutuskan berputar arah.
Usai berhasil memutar arah, ia tidak mengurangi laju truk, meski jalanan di depan menurun. Karena kelebihan beban kendaraan melebihi batas beban yang diperbolehkan melewati jalan. Serta jalanan yang menurun tajam, rem truk tidak bekerja sempurna.
Akibatnya truk menabrak kendaraan di depannya secara beruntun. Pertama truk menabrak taksi Blue Bird H-1112-AW yang dikemudikan saksi Faruk.  Berikutnya menabrak mobil pikap L-300 hitam H-1820-M yang dikemudikan saksi Bonawi. Setelah itu menabrak Toyota Innova silver H-8937-F yang dikemudikan saksi Subali.
Dan akhirnya menabrak sepeda motor Honda Beat yang dikendarai saksi Ady Prabowo. Serta motor Vario putih H-4221-SQ yang dikendarai Yuni Purnamasari.
Truk baru berhenti di pinggir kiri jalan setelah menabrak gundukan pasir.
Korban Yuni tewas dengan sejumlah luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum oleh dokter pemeriksa Dr. Alun Dhika Pratama. Yuni sekitar pukul 14.45 WIB sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 474/134/XII/2016 tanggal 9 Desember 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Bringin.
"Perkara atasnama Apudin nomor 76/Pid.Sus/2017/PN Smg. Perkaranya segera ditetapkan majelis hakim pemeriksa dan jadwal sidangnya," kata Noerma S, Panmud Pidana pada PN Semarang.rdi

0 comments:

Posting Komentar