SEMARANG - Kasus kecelakaan maut di Jalan Prof Hamka Ngalian atau tepatnya di sebelah utara Perum Puri Silayur Semarang memasuki persidangan. Dalam peristiwa itu satu orang tewas di tempat sedang tiga orang lainya luka-luka. Korban tewas pengendara sepeda motor Vario putih H-4221-SQ Yuni Purnamasari, warga Bringin, Ngaliyan, Semarang.
Apudin, sopir truk Fuso BG 8485 HB yang menabrak yang telah dijadikan tersangkanya segera disidang. Sopir truk bermuatan besi scaffolding seberat kurang lebih 6700 kg atau sekitar 13.005 kg berat total dengan beban kendaraan itu terancam pidana 6 tahun penjara.
Kasie Pidum Kejari Semarang, Anton Rudianto mengatakan, perkara Apudin telah dilimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4, ayat 3 dan 1 UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Karena kelalaiannya mengemudi, Apudin mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Sudah kami limpahkan. Jaksa Penuntut Umumnya Erica Normasari," kata dia, Jumat (3/2).
Kecelakaan melibatkan truk orange yang dikemudikan Apudin saat melintas di TKP menuju ke arah selatan. Seuai rambu terpasang di ujung jalan sebelah utara RS. Permata Medika Ngaliyan seharusnya hanya boleh dilalui oleh truk dengan beban keselurahan 8 ton atau 8000 kg.
Tersangka Apudin yang salah arah itu, disebut mendapat telepon dari perusahaannya yang mengingatkannya. Apudin memtlutuskan berputar arah.
Usai berhasil memutar arah, ia tidak mengurangi laju truk, meski jalanan di depan menurun. Karena kelebihan beban kendaraan melebihi batas beban yang diperbolehkan melewati jalan. Serta jalanan yang menurun tajam, rem truk tidak bekerja sempurna.
Akibatnya truk menabrak kendaraan di depannya secara beruntun. Pertama truk menabrak taksi Blue Bird H-1112-AW yang dikemudikan saksi Faruk. Berikutnya menabrak mobil pikap L-300 hitam H-1820-M yang dikemudikan saksi Bonawi. Setelah itu menabrak Toyota Innova silver H-8937-F yang dikemudikan saksi Subali.
Dan akhirnya menabrak sepeda motor Honda Beat yang dikendarai saksi Ady Prabowo. Serta motor Vario putih H-4221-SQ yang dikendarai Yuni Purnamasari.
Truk baru berhenti di pinggir kiri jalan setelah menabrak gundukan pasir.
Korban Yuni tewas dengan sejumlah luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum oleh dokter pemeriksa Dr. Alun Dhika Pratama. Yuni sekitar pukul 14.45 WIB sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 474/134/XII/2016 tanggal 9 Desember 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Bringin.
"Perkara atasnama Apudin nomor 76/Pid.Sus/2017/PN Smg. Perkaranya segera ditetapkan majelis hakim pemeriksa dan jadwal sidangnya," kata Noerma S, Panmud Pidana pada PN Semarang.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana selama lima tahun pemjara terhadap Anida Wiryaningrum. Ketua Program...
-
SEMARANG - Sidang pembacaan dakwaan Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) Kantor Cabang (Kanca) BRI Semarang Pandanaran...
-
SEMARANG - Sri Heryono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, dakwaannya telah disusun sesuai ketentuan KUHAP, memenuhi syarat formil dan ma...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad menbantah terlibat dugaan suap proyek pada Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) dari angg...
-
SEMARANG- Ong Budiono (48), Ketua RT 2 RW 2 di Karanganyu Semarang Barat yang disidang atas tuduhan pemerasan dan pengancaman menilai perka...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Pengelolaan lahan parkir di RSUD Tugurejo Kota Semarang dipersoalkan dan dibawa ke ranah hukum. CV Duta Mahakarya (DM), selaku pi...
-
SEMARANG - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng melawan PT Ampuh Sejahtera...
-
SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan putusan 10 bulan penjara terhadap Budi Kiatno, Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat ...
-
SEMARANG - Upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Kendal, Siti Nurmarkesi, terpidana lima tahun penjara,...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar