SEMARANG - Dugaan pencurian sepeda motor dan Hp dilakukan Eri Suprianto alias Jack warga Semarang. Pencurian dilakukannya Selasa 22 Nopember 2016 sekitar pukul 01.30 lalu di sebuah rumah di Jalan Gajah Timur I-C Kelurahan Gayamsari.
Modusnya, Jack awalnya jalan kaki mencari sasaran. Sampai di lokasi, rumah yang dihuni Rifki Praditya selaku korban pelaku masuk saat melihat motor korban di luar rumah. Ia membuka pintu pagar yang tidak terkunci lalu masuk ke rumah melalui jendela.
"Di dalam ia mengambil kunci sepeda motor di atas etalase. Ia juga mengambil satu handphone merk OPPO putih di kursi tamu depan etalase milik saksi Taufik Immadudin Amrullah," kata Kasie Pidum Kejari Semarabg Anton Rudianto menjelaskan, kemarin.
Jack lalu keluar lewat jendela dan mengambil motor Suzuki Satria FU DK- 6199 – FR dengan kunci yang telah diambilnya. Mendorong motor ke jalan raya keluar dari teras ia kabur mengendarainya ke arah Simpang Lima. Pelaku menjual Hp dan membuang plat nomor motor di daerah Ketileng.
Esoknya, korban Rifky yang kaget tak mendapati motornya di teras lalu lapor ke Polsek Gayamsari. Saksi Taufik yang mendapat info tentang Hp nya meminta bantuan polisi melacak. Lima petugas polisi, Panuwun Aris Subagia, M. Yunus, Nova Widiantara, Tommy Agus Irianto, Yudhisita Riptaningsurya lalu menjebak pelaku. Dari penyelidikan, akhirnya berhasil ditangkap pada 25 Nopember sekitar pukul 19.30 di Jakan Pancakarya. Darinya disita motor Suzuki Satria FU.
Atas kasusnya, Jack yang ditetapkan tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. "Perkaranya sudah kami limpahkan ke pengadilan tinggal menunggu jadwal sidang," kata Anton menambahkan.
Atas pencurian itu, korban Rifky rugi Rp 13 juta sementara korban Taufik sekitar Rp 500 ribu.
"Perkaranya sudah di pengadilan dan segera ditetapkan majelis hakim dan jadwal sidangnya," kata Norma S selaku Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Semarang.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Sidang pembacaan dakwaan Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) Kantor Cabang (Kanca) BRI Semarang Pandanaran...
-
SEMARANG - Prof Sulistyowati Irianto, Guru Besar Hukum Perbankan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta menilai terjadi konflik norma dan k...
-
SEMARANG - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana terancam gagal bayar ke anggotanya jika dananya Rp 26,5 miliar di Bank Mandiri tidak dicair...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap 10 dari 12 terdakwa dugaan perusakan Cafe Social K...
-
Rasa pepes bisa enak karena bumbu dimasak sampai meresap. Diolah dengan cara dibumbui, kemudian dibungkus dengan daun pisang, lalu dikukus. ...
-
SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umu...
-
SEMARANG - Progres rencana pembangunan jalan tol ruas Semarang-Batang & ruas Solo - Kertosono belum beres. Proyek masih terhambat sejuml...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen, M Yahya Fuad kembali diperiksa atas perkara dugaan suap terdakwa Hartoyo, Komisaris PT Otoda Sukses Mandiri Abadi...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menganggarkan Rp 215 miliar untuk sejumlah proyek fisik pada Dinas Pekerjaan Umum & Penat...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar