Didakwa Korupsi Rp 352 Juta, Ilham Walujo dan Solikhun Tak Ajukan Keberatan

SEMARANG-  Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan pengganti tanah kas desa di Desa Punggelan Kabupaten Banjarnegara mulai disidangkan. Perkaranya mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Dua orang pelaku didudukkan sebagai terdakwa. Mereka Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Tanah Skala Kecil pada Bagian Aset Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Banjarnegara, Ilham Walujo dan Kepala Desa Punggelan, Solikhun.
Keduanya didakwa korupsi atas pengadaan lahan pengganti tanah kas desa di Desa Punggelan. Pengadaan lahan itu karena tanah kas desa seluas 3.170 meter persegi akan digunakan untuk pembangunan kantor Kecamatan Punggelan dan kantor PLKB.
Sesuai aturan desa, maka harus tanah kas desa harus dicarikan penggantinya.
Ilham dan Solikhun didakwa melakukan perbuatan sebagaimana pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, keduanya juga didakwa pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 UU Korupsi.
Bahwa, akibat perbuatan yang tidak sesuai ketentuan secara bersama-sama dan berlanjut oleh terdakwa Ilham Walujo dan Solikhun tersebut mengakibatkan adanya kerugian negara Rp 352,3 juta.
Atas dakwaan tersebut, Ilham dan Solikhun yang didampingi kuasa hukumnya Taufik Hidayat menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.
"Kami tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Perkaranya langsung dilanjutkan pemeriksaan saksi," kata Taufik, kemarin.
Perkara ini bermula pada 27 Agustus 2015 jam 19.00, terdakwa Ilham mengubungi Solikhun untuk keperluan permohonan ukur tanah pengganti bengkok.
Menurut Cici, Solikhun menyadari data yang diserahkan kepada Ilham tidak benar. Berdasarkan kutipan C Desa Nomor 2093 Persil 64 atas nama Solikhun, sebenarnya milik Imam Cholidin Bingut sebagaimana Buku Letter C Desa Nomor 2214 Persil 64. Adapun, Leter C Desa Nomor 2219 Persil 72B atas nama  Supandi Ratmo sebenarnya sudah dipindahkan kepemilikan kepada Solikhun lewat proses jual beli, tapi buku catatan belum diubah data kepemilikannya.
"Satu bidang tanah seluas 4.583 meter persegi di Desa Punggelan sebagaimana C Desa 2214 Persil 64 sebenarnya atas nama Imam seharga 569,43 juta. Satu bidang tanah lainnya seluas 5.750 meter persegi di Desa Punggelan C Desa 2219 atas nama Supandi harganya Rp 430,53 juta," kata jaksa dari Banjarnegara Cipi Perdana saat membacakan dakwaannya dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang Andi Astara.
Jaksa menilai Ilham selaku PPTK tanpa meneliti atau mengkoreksi dokumen-dokumen kegiatan yang dimintakan tanda tangan ke pengguna anggaran. Kemudian, ia menghitung dan menetapkan besarnya ganti rugi Rp 999 juta.
Harga itu dinilai tidak wajar atau terjadi mark up karena penentuan harga tidak mempertimbangkan harga pasar. Selain itu juga terjadi kecurangan Solikhun, karena tanpa ada negosiasi harga. Pembayaran tanah juga telah diterima Solikhun, sebesar Rp 250 juta di antaranya digunakan untuk membayar tanah milik Imam.rdi

0 comments:

Posting Komentar