SEMARANG - Setelah menimpa Ketua RT di Kelurahan Karanganyu Semarang Barat, kasus dugaan tindak pidana yang muncul atas kebijakan pengurus RT juga terjadi di Kelurahan Sambirejo Gayamsari. Darko, Ketua RT 2 dan pengurus RW 6 serta warga terancam dilaporkan dan dipidana lantaran dituduh menyerobot tanah warga.
Penyerobotan diduga terjadi atas kapling No 69 A seluas 240 m2 milik seorang warga, Stefanus Hardjadinata yang sebagian dibangun posyandu. Keputusan pembangunan dibuat Ketua RW, RT, warga dan tokoh masyarakat tanpa persetujuan Stefanus pihak yang mengklaim memiliki.
Atas keputusan itu, Stefanus yang merasa dirugikan telah mensomasi mereka agar pembangunan posyandu yang memasuki tahap finishing dihentikan. Namun karena tidak ditanggapi, pihak Stefanus mengancam akan melapor pidana.
Gandung Sardjito, kuasa hukum dari LBH Aliansi Tajam mengakui, somasi dilayangkan untuk mencari titik terang masalah. "Kami merasa sebagai pemilik sah kapling. Jika warga menyatakan memiliki, mari duduk bersama saling membuktikan. Tapi mereka tidak beritikad baik. Makanya kami akan melaporkan pidana," kata Gandung saat jumpa pers di kantor LBH di Jalan Supriyadi, Senin (6/2).
Dijelaskannya, pihaknya membeli kapling dari pengurus Yayasan Sapta Prasetya Korpri Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang bernama Endang Wirjati (mantan camat) tahun 2008. Di hadapan notaris Roekiyanto perjanjian jual beli dilakukan.
Sandra Tedjosugondo, ibu Stefanus mengakui, jika kapling dalam kondisi kosong. Sebelum dibeli, kapling dimanfaatkan warga untuk kandang ayam, warung dan pos kamling. Saat jual beli diberikan uang ganti rugi agar bangunan kayu itu dibongkar.
"Kami ada buktinya. Saya bilang ini penyerobotan," kata dia didampingi suaminya.
Abah Sulthon, Ketua LBH Aliansi Tajam menambahkan, pihaknya meminta pembangunan posyandu dihentikan. "Tidak merobohkan. Kami ingin klarifikasi siapa tahu mereka juga punya alas hak," kata dia.
Sementara itu, Lurah Sambiroto, Purwoko dikonfirmasi membenarkan adanya pembangunan posyandu dan sengketa tersebut. Diakuinya, sengketa itu sudah lama terjadi.
"Masing-masing pihak punya argumen, pemilik mengklaim memiliki tanah dengan bukti surat sah, sementara warga mengklaim bahwa tanah itu fasum. Saya juga mendapat tembusan terkait somasi dari pemilik tanah," kata dia dihubungi.
Menurutnya, perkara itu rumit karena sulit didamaikan. Untuk itu, pihaknya berpandangan jika masalahan itu diselesaikan secara hukum.
"Karena keduanya memiliki argumen masing-masing, supaya jelas dan terang lebih baik dibawa ke ranah hukum," terangnya.
Disinggung terkait akan dilaporkannya warga ke pihak berwajib, Purwoko mengaku tidak dapat berkomentar. Menurutnya, hal itu terserah warga dengan pihak bersengketa.
"Kami hanya berusaha mendamaikan, namun jika tidak ada kata sepakat, mau bagaimana lagi. Buktikan saja di pengadilan siapa yang berhak atas tanah itu," pungkasnya.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana selama lima tahun pemjara terhadap Anida Wiryaningrum. Ketua Program...
-
SEMARANG - Sidang pembacaan dakwaan Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) Kantor Cabang (Kanca) BRI Semarang Pandanaran...
-
SEMARANG - Sri Heryono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, dakwaannya telah disusun sesuai ketentuan KUHAP, memenuhi syarat formil dan ma...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad menbantah terlibat dugaan suap proyek pada Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) dari angg...
-
SEMARANG- Ong Budiono (48), Ketua RT 2 RW 2 di Karanganyu Semarang Barat yang disidang atas tuduhan pemerasan dan pengancaman menilai perka...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Pengelolaan lahan parkir di RSUD Tugurejo Kota Semarang dipersoalkan dan dibawa ke ranah hukum. CV Duta Mahakarya (DM), selaku pi...
-
SEMARANG - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng melawan PT Ampuh Sejahtera...
-
SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan putusan 10 bulan penjara terhadap Budi Kiatno, Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat ...
-
SEMARANG - Upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Kendal, Siti Nurmarkesi, terpidana lima tahun penjara,...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar