SEMARANG - Gara-gara mencuri 21 slop rokok di sebuah toko, dua pemuda di Semarang ditangkao, ditahan dan akan disidang. Dedi Supriadi alias Bobrok dan M Kalvin Prasetyo alias Genjer, tersangka. Atas perbuatannya, ia terancam dipidana selama 9 tahun penjara.
"Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke- 4 dan 5 KUHP. Perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan, menunggu disidang," kata Kasie Pidum Kejari Semarang, Anton Rudianto kepada wartawan, Jumat (3/2).
Perkara Bobrok dan Genjer dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) semarang, Rabu (1/2) lalu dan tercatat dalam perkara nomor 88/Pid.B/2017/PN Smg. Perkara itu diajukan dan akan disidangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aulia Hafidz.
"Sudah kami terima dan tinggal ditetapkan majelis hakim pemeriksa dan jadwal sidangnya," kata Panmud Pidana PN Semarang, Noerma Soejatiningsih RR.
Pencurian diduga dilakukan keduanya pada Minggu 18 September 2016 sekira pukul 02.00. Peristiwa terjadi di Toko Abdullah di Jalan Petek Raya No 79 Dadapsari Semarang Utara.
Kejadian bermula saat keduanya di bengkel jok milik ayah Genjer berjarak sekitar 15 meter dari TKP. Keduanya bersepakat mencuri.
Usai memastikan kondisi sepi, Genjer mengambil kunci L di bengkel lalh ke TKP. Dengan memanjat tembok samping toko, mereka naik ke atap dan turun lewat ruang belakang yang terbuka.
Genjer mencongkel gembok pintu belakang lalu masuk bersama dan mengambil rokok berjumlah 21 slop berbagai merk dari atas etalase. Serta mengambil rokok bungkus berjumlah 127 bungkus. Rokok-rokok tersebut dimasukkan ke dalam tiga karung yang diambil dari toko.
Tak hanya itu, mereka juga mencuri tas berisi dompet dan uang. Serta mengambil uang pecahan-pecahan dari kotak di lantai toko.
Keduanya keluar lewat jalur saat masuk lalu menuju bengkel. Mereka kabur naik taksi menuju tempat kost Bobrok lalu membagi hasil curiannya. Usai dikurangi ongkos taksu Rp 50 ribu, Bonrok mendapat Rp 1,8 juta, sedangka Genjer Rp 1,5 juta.
Petugas Polsek Semarang Utara yang menerima laporan korban dan menyelidiki menangkap keduanya 18 Septmber. Bobrok ditangkap di kosannya di Tegalsari bersama barang bukti rokok. Selanjutnya Genjer di rumahnya. Atas kejadian itu, korban dirugikan Rp 10 juta serta dokumen penting lainnya.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Sidang pembacaan dakwaan Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) Kantor Cabang (Kanca) BRI Semarang Pandanaran...
-
SEMARANG - Prof Sulistyowati Irianto, Guru Besar Hukum Perbankan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta menilai terjadi konflik norma dan k...
-
SEMARANG - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana terancam gagal bayar ke anggotanya jika dananya Rp 26,5 miliar di Bank Mandiri tidak dicair...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap 10 dari 12 terdakwa dugaan perusakan Cafe Social K...
-
Rasa pepes bisa enak karena bumbu dimasak sampai meresap. Diolah dengan cara dibumbui, kemudian dibungkus dengan daun pisang, lalu dikukus. ...
-
SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umu...
-
SEMARANG - Progres rencana pembangunan jalan tol ruas Semarang-Batang & ruas Solo - Kertosono belum beres. Proyek masih terhambat sejuml...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen, M Yahya Fuad kembali diperiksa atas perkara dugaan suap terdakwa Hartoyo, Komisaris PT Otoda Sukses Mandiri Abadi...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menganggarkan Rp 215 miliar untuk sejumlah proyek fisik pada Dinas Pekerjaan Umum & Penat...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar