Curi Rokok, 2 Pemuda Semarang Terancam 9 Tahun Penjara

SEMARANG - Gara-gara mencuri 21 slop rokok di sebuah toko, dua pemuda di Semarang ditangkao, ditahan dan akan disidang. Dedi Supriadi alias Bobrok dan M Kalvin Prasetyo alias Genjer, tersangka. Atas perbuatannya, ia terancam dipidana selama 9 tahun penjara.
"Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke- 4 dan 5 KUHP. Perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan, menunggu disidang," kata Kasie Pidum Kejari Semarang, Anton Rudianto kepada wartawan, Jumat (3/2).
Perkara Bobrok dan Genjer dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) semarang, Rabu (1/2) lalu dan tercatat dalam perkara nomor 88/Pid.B/2017/PN Smg. Perkara itu diajukan dan akan disidangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aulia Hafidz.
"Sudah kami terima dan tinggal ditetapkan majelis hakim pemeriksa dan jadwal sidangnya," kata Panmud Pidana PN Semarang, Noerma Soejatiningsih RR.
Pencurian diduga dilakukan keduanya pada Minggu 18 September 2016 sekira pukul 02.00. Peristiwa terjadi di Toko Abdullah  di Jalan Petek Raya No 79 Dadapsari Semarang Utara.
Kejadian bermula saat keduanya di bengkel jok milik ayah Genjer berjarak sekitar 15 meter dari TKP. Keduanya bersepakat mencuri.
Usai memastikan kondisi sepi, Genjer mengambil kunci L di bengkel lalh ke TKP. Dengan memanjat tembok samping toko, mereka naik ke atap dan turun lewat ruang belakang yang terbuka.
Genjer mencongkel gembok pintu belakang lalu masuk bersama dan mengambil rokok berjumlah 21 slop berbagai merk dari atas etalase. Serta mengambil rokok bungkus berjumlah 127 bungkus. Rokok-rokok tersebut dimasukkan ke dalam tiga karung yang diambil dari toko.
Tak hanya itu, mereka juga mencuri tas berisi dompet dan uang. Serta mengambil uang pecahan-pecahan dari kotak di lantai toko.
Keduanya keluar lewat jalur saat masuk lalu menuju bengkel. Mereka kabur naik taksi menuju tempat kost Bobrok lalu membagi hasil curiannya. Usai dikurangi ongkos taksu Rp 50 ribu, Bonrok mendapat Rp 1,8 juta, sedangka Genjer Rp 1,5 juta.
Petugas Polsek Semarang Utara yang menerima laporan korban dan menyelidiki menangkap keduanya 18 Septmber. Bobrok ditangkap di kosannya di Tegalsari bersama barang bukti rokok. Selanjutnya Genjer di rumahnya. Atas kejadian itu, korban dirugikan Rp 10 juta serta dokumen penting lainnya.rdi

0 comments:

Posting Komentar