SEMARANG - Gara-gara mencuri 21 slop rokok di sebuah toko, dua pemuda di Semarang ditangkao, ditahan dan akan disidang. Dedi Supriadi alias Bobrok dan M Kalvin Prasetyo alias Genjer, tersangka. Atas perbuatannya, ia terancam dipidana selama 9 tahun penjara.
"Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke- 4 dan 5 KUHP. Perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan, menunggu disidang," kata Kasie Pidum Kejari Semarang, Anton Rudianto kepada wartawan, Jumat (3/2).
Perkara Bobrok dan Genjer dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) semarang, Rabu (1/2) lalu dan tercatat dalam perkara nomor 88/Pid.B/2017/PN Smg. Perkara itu diajukan dan akan disidangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aulia Hafidz.
"Sudah kami terima dan tinggal ditetapkan majelis hakim pemeriksa dan jadwal sidangnya," kata Panmud Pidana PN Semarang, Noerma Soejatiningsih RR.
Pencurian diduga dilakukan keduanya pada Minggu 18 September 2016 sekira pukul 02.00. Peristiwa terjadi di Toko Abdullah di Jalan Petek Raya No 79 Dadapsari Semarang Utara.
Kejadian bermula saat keduanya di bengkel jok milik ayah Genjer berjarak sekitar 15 meter dari TKP. Keduanya bersepakat mencuri.
Usai memastikan kondisi sepi, Genjer mengambil kunci L di bengkel lalh ke TKP. Dengan memanjat tembok samping toko, mereka naik ke atap dan turun lewat ruang belakang yang terbuka.
Genjer mencongkel gembok pintu belakang lalu masuk bersama dan mengambil rokok berjumlah 21 slop berbagai merk dari atas etalase. Serta mengambil rokok bungkus berjumlah 127 bungkus. Rokok-rokok tersebut dimasukkan ke dalam tiga karung yang diambil dari toko.
Tak hanya itu, mereka juga mencuri tas berisi dompet dan uang. Serta mengambil uang pecahan-pecahan dari kotak di lantai toko.
Keduanya keluar lewat jalur saat masuk lalu menuju bengkel. Mereka kabur naik taksi menuju tempat kost Bobrok lalu membagi hasil curiannya. Usai dikurangi ongkos taksu Rp 50 ribu, Bonrok mendapat Rp 1,8 juta, sedangka Genjer Rp 1,5 juta.
Petugas Polsek Semarang Utara yang menerima laporan korban dan menyelidiki menangkap keduanya 18 Septmber. Bobrok ditangkap di kosannya di Tegalsari bersama barang bukti rokok. Selanjutnya Genjer di rumahnya. Atas kejadian itu, korban dirugikan Rp 10 juta serta dokumen penting lainnya.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana selama lima tahun pemjara terhadap Anida Wiryaningrum. Ketua Program...
-
SEMARANG - Sidang pembacaan dakwaan Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) Kantor Cabang (Kanca) BRI Semarang Pandanaran...
-
SEMARANG - Sri Heryono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, dakwaannya telah disusun sesuai ketentuan KUHAP, memenuhi syarat formil dan ma...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad menbantah terlibat dugaan suap proyek pada Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) dari angg...
-
SEMARANG- Ong Budiono (48), Ketua RT 2 RW 2 di Karanganyu Semarang Barat yang disidang atas tuduhan pemerasan dan pengancaman menilai perka...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Pengelolaan lahan parkir di RSUD Tugurejo Kota Semarang dipersoalkan dan dibawa ke ranah hukum. CV Duta Mahakarya (DM), selaku pi...
-
SEMARANG - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng melawan PT Ampuh Sejahtera...
-
SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan putusan 10 bulan penjara terhadap Budi Kiatno, Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat ...
-
SEMARANG - Upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Kendal, Siti Nurmarkesi, terpidana lima tahun penjara,...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar