SEMARANG - Kaplink Samijan, terdakwa dugaan korupsi pembobolan rekening BRI Kanca Pandanaran dan Patimura Semarang diketahui pernah mengajak jalan-jalan teller anak buahnya. Selain ke luar negeri, pulau Jawa, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) pada BRI itu juga kerap mengajak makan.
"Terdakwan mengajak dan mengurusi segala kebutuhan jalan-jalan dan saat makan," kata Nugroho Budiantoro, pengacara Kaplink Samijan kepada wartawan mengungkapkan, Kamis (2/2).
Hal itu terungkap, kata Nurgoho, pada sidang lanjutan pemeriksaan perkara Kaplink di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (1/2) sore. Dua teller diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu. Ratna Dwi Haryanti (29) dan Debby Dinda Wijaya (26).
Dalam kesaksiannya, keduanya mengakui hal itu. "Pernah beberapa kali diajak jalan-jalan ke Malaysia, pulau Jawa dan makan. Pernah juga dikasih roti," kata Nugroho mengungkapkan.
Sementara dalam keterangannya saat penyidikan saksi Ratna mengakui jika pasword teller miliknya dipakai terdakwa membobol rekening. Pasword itu merupakan kunci bisa dilakukannya transaksasi atau overbooking.
"User id digunakan terdakwa untuk transaksi sebanyak 13 kali. Kepemilikan user id dan pasword diperoleh usai mendapat SK penujukan selaku teller," kata Ratna dalam keterangannya di depan penyidik.
Senada diungkapkan saksi Debby Dinda yang pasword tellernya dipakai terdakwa Kaplink. "Kami tidak tahu bagaimana terdakwa bisa memiliki," kata Debby.
Terdakwa diduga membobol rekening saat menjabat AMOL dengan modus memakai user id dan pasword para teller. Beberapa kali transaksi ilegal dilakukannya selama periode Oktober 2010 sampai dengan April 2016. Kaplink berhasil membobol uang nasabah dalam rekening penampung Rp 2,1 miliar.
Tak diungkap jelas bagaimana Kaplink memiliki pasword teller. Sesuai ketentuan bank, pasword dimiliki teller dan bersifat rahasia. Selama periode maksimal tiga hari, teller diwajibkan mengganti pasword untuk keamanan.
"Pasword harusnya diganti maksimal tiga hari," kata Nugroho mengungkapkan.
Kaplink didakwa mengambil dana dari rekening penampungan bank yang diketahui tidak segera terdeteksi kehilangannya. Ia mencari rekening pasif yang dalam kurun 10 tahun terakhir tidak ada transaksi sebagai rekening perantara.
Untuk mengambil dana, ia memakai pasword teller yang berwenang menarik dana nasabah dari 11 rekening. Satu rekening internal pendapatan kredit. Dengan pasword itu ia membuka sistem transaksi lewat teller. Ia lalu melakukan overbooking atau pemindahbukuan dari rekening penitipan milik BRI ke rekening tabungan pasif, menggunakan komputer di ruangannya.
Terdakwa menyembunyikan uangnya dengan meminjam KTP temannya Pujiyanto, seorang pembantunnya Sulastri dan mahasiswi magang Kinta Khana Amozhita. Membuka rekening atasnama mereka.
Ia juga mengubah rekening miliknya dengan nama Suwardi agar dana yang diperoleh dari rekening titipan tidak diketahui masuk ke rekening miliknya, meski nyatanya rekening itu dikuasasinya.
Atas perbuatannya Kaplink mendapat Rp 662.164.650 saat di Kanca Pandanaran dan Rp1.510.075.253 saat Patimura. Total seluruh uang yang dibobol sebesar Rp 2.132.239.903.
Atas seluruh uang sebagian digunakan untuk usaha rental mobil dan membuka showroom mobil. Selebihnya sebagai uang saku untuk masa pensiunanya setahun kedepan.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Sidang pembacaan dakwaan Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) Kantor Cabang (Kanca) BRI Semarang Pandanaran...
-
SEMARANG - Prof Sulistyowati Irianto, Guru Besar Hukum Perbankan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta menilai terjadi konflik norma dan k...
-
SEMARANG - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana terancam gagal bayar ke anggotanya jika dananya Rp 26,5 miliar di Bank Mandiri tidak dicair...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap 10 dari 12 terdakwa dugaan perusakan Cafe Social K...
-
Rasa pepes bisa enak karena bumbu dimasak sampai meresap. Diolah dengan cara dibumbui, kemudian dibungkus dengan daun pisang, lalu dikukus. ...
-
SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umu...
-
SEMARANG - Progres rencana pembangunan jalan tol ruas Semarang-Batang & ruas Solo - Kertosono belum beres. Proyek masih terhambat sejuml...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen, M Yahya Fuad kembali diperiksa atas perkara dugaan suap terdakwa Hartoyo, Komisaris PT Otoda Sukses Mandiri Abadi...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menganggarkan Rp 215 miliar untuk sejumlah proyek fisik pada Dinas Pekerjaan Umum & Penat...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar