Terdakwa Ajak Jalan-Jalan Teller. Korupsi BRI Pandanaran dan Patimura Semarang

SEMARANG - Kaplink Samijan, terdakwa dugaan korupsi pembobolan rekening BRI Kanca Pandanaran dan Patimura Semarang diketahui pernah mengajak jalan-jalan teller anak buahnya. Selain ke luar negeri, pulau Jawa, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) pada BRI itu juga kerap mengajak makan.
"Terdakwan mengajak dan mengurusi segala kebutuhan jalan-jalan dan saat makan," kata Nugroho Budiantoro, pengacara Kaplink Samijan kepada wartawan mengungkapkan, Kamis (2/2).
Hal itu terungkap, kata Nurgoho, pada sidang lanjutan pemeriksaan perkara Kaplink di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (1/2) sore. Dua teller diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu. Ratna Dwi Haryanti (29) dan Debby Dinda Wijaya (26).
Dalam kesaksiannya, keduanya mengakui hal itu. "Pernah beberapa kali diajak jalan-jalan ke Malaysia, pulau Jawa dan makan. Pernah juga dikasih roti," kata Nugroho mengungkapkan.
Sementara dalam keterangannya saat penyidikan saksi Ratna mengakui jika pasword teller miliknya dipakai terdakwa membobol rekening. Pasword itu merupakan kunci bisa dilakukannya transaksasi atau overbooking.
"User id digunakan terdakwa untuk transaksi sebanyak 13 kali. Kepemilikan user id dan pasword diperoleh usai mendapat SK penujukan selaku teller," kata Ratna dalam keterangannya di depan penyidik.
Senada diungkapkan saksi Debby Dinda yang pasword tellernya dipakai terdakwa Kaplink. "Kami tidak tahu bagaimana terdakwa bisa memiliki," kata Debby.
Terdakwa diduga membobol rekening saat menjabat AMOL dengan modus memakai user id dan pasword para teller. Beberapa kali transaksi ilegal dilakukannya selama periode Oktober 2010 sampai dengan April 2016. Kaplink berhasil membobol uang nasabah dalam rekening penampung Rp 2,1 miliar.
Tak diungkap jelas bagaimana Kaplink memiliki pasword teller. Sesuai ketentuan bank, pasword dimiliki teller dan bersifat rahasia. Selama periode maksimal tiga hari, teller diwajibkan mengganti pasword untuk keamanan.
"Pasword harusnya diganti maksimal tiga hari," kata Nugroho mengungkapkan.
Kaplink didakwa mengambil dana dari rekening penampungan bank yang diketahui tidak segera terdeteksi kehilangannya. Ia mencari rekening pasif yang dalam kurun 10 tahun terakhir tidak ada transaksi sebagai rekening perantara.
Untuk mengambil dana, ia memakai pasword teller yang berwenang menarik dana nasabah dari 11 rekening. Satu rekening internal pendapatan kredit. Dengan pasword itu ia membuka sistem transaksi lewat teller. Ia lalu melakukan overbooking atau pemindahbukuan dari rekening penitipan milik BRI ke rekening tabungan pasif, menggunakan komputer di ruangannya.
Terdakwa menyembunyikan uangnya dengan meminjam KTP temannya Pujiyanto, seorang pembantunnya Sulastri dan mahasiswi magang Kinta Khana Amozhita. Membuka rekening atasnama mereka.
Ia juga mengubah rekening miliknya dengan nama Suwardi agar dana yang diperoleh dari rekening titipan tidak diketahui masuk ke rekening miliknya, meski nyatanya rekening itu dikuasasinya.
Atas perbuatannya Kaplink mendapat Rp 662.164.650 saat di Kanca Pandanaran dan Rp1.510.075.253 saat Patimura.  Total seluruh uang yang dibobol sebesar Rp 2.132.239.903.
Atas seluruh uang sebagian digunakan untuk usaha rental mobil dan membuka showroom mobil. Selebihnya sebagai uang saku untuk masa pensiunanya setahun kedepan.rdi

0 comments:

Posting Komentar