SEMARANG - Peredaran pil trihex di Kota Semarang masih saja terjadi. Kendati beberapa pengedar dan pemakai telah diproses hukum, namun hal itu seolah tak membuat jera.
Kali ini, kasus pil trihex menyeret seorang warga Semarang, Yudhi Setiawan ke meja hijau, Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Ia disangka memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi jenis pil tirhex yang tidak berizin edar. Perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Peredaran trihex terbongkar pada Jumat 28 Oktober 2016 sekira pukul 21.00 di Kp. Gendero, Badarharjo, Semarang Utara. Awalnya sekira pukul 16.30 tersangka Yudhi bersama dengan Tri Pandegani mangkal sambil menunggu calon pembeli dextro dan trihex di belakang rumahnya.
Sekitar 30 klip plastik kecil berisi pil dextro dan trihex siap jual disediakannya. Beberapa diantaranya laku terjual.
Sekitar pukul 19.20 ketika paketan sudah hampir habis Yudhi masuk ke dalam rumah membuat paketan plastik kecil lagi. Ketika itu tiba-tiba petugas kepolisian berpakaian preman datang dan menangkapnya.
Dari penggeledahan ditemukan satu cepuk berisi 924 butir pil dextro warna kuning, serta dua kantong plastik klip kecil masing-masing berisi 10 butir tablet warna kuning. Serta dua kantong plastik klip kecil masing-masing berisi 10 butir tablet warna putih di atas kasur kamarnya.
Trihex yang diedarkan Yudhi tergolong obat keras dalam daftar G. Sedangkan dextro ijin edarnya telah dicabut. Sesuai hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.:1694/NOF/2016 tanggal 07 Nopember 2016 Yudhu dinilai bersalah.
Kasus itu telah rampung penyidikannya dilimpahkan ke penuntut umum Kejari Semarang. Oleh kejaksaan telah diajukan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Perkaranya sudah dilimpahkan dan kami terima pada Rabu (1/2) lalu dengan kasifikasi perkara kesehatan. Perkara tercatat nomor 70/Pid.Sus/2017/PN Smg," kata Noerma S, Panitera Muda Tindak Pidana Umum pada PN Semarang, Jumat (3/2).
Terpisah, Kasie Pidum Kejari Semarang, Anton Rudianto mengatakan, dalam perkara itu pihaknya telah menujuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Ditunjuk Yustiawati SH mH selaku JPU nya," kata dia.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana selama lima tahun pemjara terhadap Anida Wiryaningrum. Ketua Program...
-
SEMARANG - Sidang pembacaan dakwaan Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) Kantor Cabang (Kanca) BRI Semarang Pandanaran...
-
SEMARANG - Sri Heryono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, dakwaannya telah disusun sesuai ketentuan KUHAP, memenuhi syarat formil dan ma...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad menbantah terlibat dugaan suap proyek pada Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) dari angg...
-
SEMARANG- Ong Budiono (48), Ketua RT 2 RW 2 di Karanganyu Semarang Barat yang disidang atas tuduhan pemerasan dan pengancaman menilai perka...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Pengelolaan lahan parkir di RSUD Tugurejo Kota Semarang dipersoalkan dan dibawa ke ranah hukum. CV Duta Mahakarya (DM), selaku pi...
-
SEMARANG - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng melawan PT Ampuh Sejahtera...
-
SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan putusan 10 bulan penjara terhadap Budi Kiatno, Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat ...
-
SEMARANG - Upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Kendal, Siti Nurmarkesi, terpidana lima tahun penjara,...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar