SEMARANG - Peredaran pil trihex di Kota Semarang masih saja terjadi. Kendati beberapa pengedar dan pemakai telah diproses hukum, namun hal itu seolah tak membuat jera.
Kali ini, kasus pil trihex menyeret seorang warga Semarang, Yudhi Setiawan ke meja hijau, Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Ia disangka memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi jenis pil tirhex yang tidak berizin edar. Perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Peredaran trihex terbongkar pada Jumat 28 Oktober 2016 sekira pukul 21.00 di Kp. Gendero, Badarharjo, Semarang Utara. Awalnya sekira pukul 16.30 tersangka Yudhi bersama dengan Tri Pandegani mangkal sambil menunggu calon pembeli dextro dan trihex di belakang rumahnya.
Sekitar 30 klip plastik kecil berisi pil dextro dan trihex siap jual disediakannya. Beberapa diantaranya laku terjual.
Sekitar pukul 19.20 ketika paketan sudah hampir habis Yudhi masuk ke dalam rumah membuat paketan plastik kecil lagi. Ketika itu tiba-tiba petugas kepolisian berpakaian preman datang dan menangkapnya.
Dari penggeledahan ditemukan satu cepuk berisi 924 butir pil dextro warna kuning, serta dua kantong plastik klip kecil masing-masing berisi 10 butir tablet warna kuning. Serta dua kantong plastik klip kecil masing-masing berisi 10 butir tablet warna putih di atas kasur kamarnya.
Trihex yang diedarkan Yudhi tergolong obat keras dalam daftar G. Sedangkan dextro ijin edarnya telah dicabut. Sesuai hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.:1694/NOF/2016 tanggal 07 Nopember 2016 Yudhu dinilai bersalah.
Kasus itu telah rampung penyidikannya dilimpahkan ke penuntut umum Kejari Semarang. Oleh kejaksaan telah diajukan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Perkaranya sudah dilimpahkan dan kami terima pada Rabu (1/2) lalu dengan kasifikasi perkara kesehatan. Perkara tercatat nomor 70/Pid.Sus/2017/PN Smg," kata Noerma S, Panitera Muda Tindak Pidana Umum pada PN Semarang, Jumat (3/2).
Terpisah, Kasie Pidum Kejari Semarang, Anton Rudianto mengatakan, dalam perkara itu pihaknya telah menujuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Ditunjuk Yustiawati SH mH selaku JPU nya," kata dia.rdi
Popular Posts
-
Rasa pepes bisa enak karena bumbu dimasak sampai meresap. Diolah dengan cara dibumbui, kemudian dibungkus dengan daun pisang, lalu dikukus. ...
-
SEMARANG - Empat kreditur Bank Mandiri dan BRI Solo senilai Rp 10,5 miliar mengaku hanya dipinjam namanya oleh PT Indonesia Antique (IA), p...
-
Dalam ruang tamu dengan konsep tertentu yang diinginkan pemiliknya, memerlukan dekorasi serta furniture yang mendukungnya. Oleh karena itu, ...
-
SEMARANG - Jaksa pada Kejari Semarang yang menangani perkara dugaan penggelapan terdakwa Erlina Iswahyuni, mantan Manajer Akunting di PT Maj...
-
SEMARANG - Tuntutan pidana lima tahun penjara dijatuhkan terhadap Ong Budiono, Ketua RT 2 RW 2 Karanganyu Semarang Barat, terdakwa pemerasan...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis hukuman terhadap Ketua DPD Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCK...
-
SEMARANG INDAH - Korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak bisa menuntut ganti rugi terhadap penyelenggara jalan. Penyelenggara jalan...
-
SEMARANG - Pengelolaan lahan parkir di RSUD Tugurejo Kota Semarang dipersoalkan dan dibawa ke ranah hukum. CV Duta Mahakarya (DM), selaku pi...
-
SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana lima tahun enam bulan penjara terhadap Hosdianto, terdakwa perkara korupsi beras p...
-
SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perkara korupsi tukar atau ruislag tanah Bokong Semar Kota Tegal tahun 2012. Menurut K...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar