Sidang Suap Kebumen. Sekda Diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang

SEMARANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen nonaktif Adi Pandoyo dan Basikun Suwandhi Atmojo alias Ki Petruk diperiksa dalam sidang perkara Komisaris Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA), Hartoyo di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (7/2). Dua tersangka yang ditahan KPK di Jakarta itu diperiksa terkait dugaan suap proyek dana Pokok Pikiran (Pokir) Komisi A pada Disdikpora Kebumen. Selain mereka majelis hakim pemeriksa perkara Hartoyo diketuai Siyoto juga memeriksa Rektor Institut Agama Islam Negeri (IANU) Kebumen Dr Imam Satibi.
Dalam keterangannya, Sekda yang menjabat sejak 28 Agustus 2012 itu mengakui adanya proyek Pokir untuk anggota dewan. Tak hanya di Komisi A, Pokir juga diberikan bagi seluruh anggota dewan sebesar masing-masing Rp 150 juta.
"Pokir masuk dalam kegiatan seluruh SKPD. Ada banyak kegiatan," kata Adi Pandoyo menjawab pertanyan penuntut umum KPK.
Dari seluruh anggota, diakuinya terdapat seorang anggota dewan yang menolak menerima jatah dana Pokir. 
Adi mengakui keputusannya menyetujui Hartoyo sebagai pelaksana proyek Alat Peraga (Alper) dilakukannya atas usulan Komisi A. Lewat Dian Lestari Subekti Pertiwi anggota DPRD PDIP, ia mengatakan selain Hartoyo proyek Pokir di Disdikpora juga akan dikerjakan Petruk. Kepadanya, Petruk yang juga anggota LSM, pengusaha dan mantan tim sukses bupati M Yahya Fuad itu juga mengakui.
"Petruk, Imam dan Sigit (Sigit Widodo, Kabid Pemasaran Disparbud tersangka lain) datang dan mengakui. Sebelum itu datang Kasran dan Agus Hasan dan menyebut akan mengerjakan," aku Adi yang mengaku kenal dengan Hartoyo sejak 2006.
Dikatakan Adi, dewan sebelumnya meminta dana Pokir untuknya masing-masing Rp 500 juta untuk 50 anggota. Namun hasil koordinasi dengan DPKAD, Sekda hanya menyanggupi, mampu menyetujui disepakati Rp 150 juta. Ketua dewan, kata Sekda awalnya minta jatah Pokir Rp 3 miliar tapi hanya diswtujui Rp 1.5 miliar. "Ketua dewan 1.5 miliar ditambah Rp 150 juta. Wakil ketua masing-masing Rp 500 juta," kata Adi.
Keputusan pemberian anggaran Pokir untuk dewan dalam APBDP disetujui dalam rapat Banggar. "Di ruang Banggar bersama Dian dkk. Disitu disepakati setiap anggota Rp 150 juta," akunya.
Sekda mengaku, keputusan itu didasarkan atas pengkodisian dewan agar mau mengesahkan APBDP. :Dalam BAP tidak saya sebutkan. Semalam saya pikir kalau tidak sampaikan salah. Bahwa memang ada penyataan Banggar, kalau belum diakomodir (usulan Pokir) jangan dibahas dulu penetapan APBD Perubahan. Banggar terdiri pimpinan fraksi, anggota biasa dan Pimwan," jelasnya.
Dana Pokir dewan diakui Sekda tak hanya pada APBD Perubahan tapi pada APBD murni. "Masing-masing Rp 500 juta untuk anggota. Dan itu dilaksanakan. Dan di perubahan ada lagi senilai anggaran Rp 10.5 miiar," akunya.
Khusus Pokir di Komisi A, imbuhnya, diputuskan atas usulan. "Ibu Yasinta dan Pak Ujang (Kadisdikpora) dan sebelumnya Pak Yudhi (Ketua Komisi A) didampingi Prasetyo dari PAN, intinya Pokir Komisi A ditaruh di Disdikpora," lanjutnya.
Disinggung alasannya menyetujui nama Hartoyo selaku pelaksana proyek Alper, saksi Adi mengaku hanya sebagai teman.
Atas keputusannya menyetujui Pokir untuk dewan, penunjukan Hartoyo selaku pelaksana Alper, Sekda mengaju tidak mendapat apa-apa. "Saya tidak dapat apa-apa. Jujur saya jadi tersangka karena salah menyetujui untuk mendapatkan itu-itu. Saya harus menjaga stabilitas pemerintahan. Anggaran tepat waktu. Itu yang mendasrlari," bantahnya.
Sementara saksi Imam Satibi dan Petruk mengakui adanya pekerjaan bersumber anggaran Pokir dewan. Imam Satibi diketahui pernah menerima Rp 2 juta atas pemberian Rp 75 juta dari Hartoyo. Penerimaan itu diakui untuk keperluan Hari Santri. Imam sendiri diketahui sering bertemu dan terlibat dalam pengkondisian bagi-bagi proyek Pokir.
Sementara saksi Petruk yang mendapat proyek pengadaan buku dari dana Pokir itu mengakui telah memberikan fee komitmen untuk delapan anggota dewan. "Soal kewajiban untuk anggota dewan. Buku delapan orang sudah saya laksanakan sebesar Rp 60 juta," kata dia tak menjelaskan.
Selain Hartoyo, dalam Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK di Kabupaten Kebumen pada Sabtu, 15 Oktober 2016 lalu. KPK menetapkan  Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Yudi Tri Hartanto, Sigit Widodo, Adi Pandoyo dan Basikun.rdi

0 comments:

Posting Komentar