Kakak Mego Purnomo Divonis 16 Bulan. Korupsi Proyek Talud Demak 2011

SEMARANG- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang telah menjatuhkan putusannya terhadap Suratno Hadi Wiyoto ST dengan pidana 16 bulan penjara. Salah satu terdakwa perkara dugaan korupsi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPID) di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Demak tahun 2011 itu dinilai bersalah korupsi.
Vonis juga telah dijatuhkan terhadap dua terdakwa lain, Eny Rahayu Murtiningsih, Direktur Umum CV Nusa Cipta Utama (NCU) selaku rekanan dan Amin Kusno, Ketua Asosiasi Kontraktor Konstruksi Nasional (Aksinas) Demak. Keduanya divonis 14 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Vonis terhadap Suratno dijatuhkan majelis hakim diketuai Sulistyono beberapa waktu lalu. Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Sungkowo mengungkapkan hal itu, Senin (6/2).
"Terdakwa Suratno divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan," kata Heru di kantornya.
Dalam putusan hakim, terdakwa Suratno, dinilai korupsi menyalahgunakan wewenangnya dan merugikan keuangan negara.  Perbuatannnya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubag UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Atas putusan itu, terdakwa yang diketahui kakak dari Mego Purnomo ST MT disen teknik Unnes Semarang yang juga menjadi tersangka menerima.
"Perkaranya sudah inkracht. Kami dan terdakwa sama-sama menerima. Atas putusan itu kami juga telah mengeksekusi terdakwa dan menahannya. Sekitar tiga minggu lalu eksekusi penahanannya dilakukan," kata Diah A, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Demak mengungkapkan.
Sebelumnya Suratno dituntut agar dipidana 1 tahun 6 bulan penjara. Suratno dinilai korupsi atas pekerjaan pembuatan talud di Dukuh Timbulsloko dan Bogorame Sayung tahun 2011 bersumber anggaran percepatan pembangunan infrastruktur daerah. Pemenang lelang atas kedua pekerjaan itu adalah CV Nusa Cipta Utama dengan direktur Eny Rahayu Murtiningsih.
Sesuai kontrak 10 November 2011 pekerjaan senilai Rp 422,3 juta dikerjakan 30 hari. Selaku konsultan pengawas CV Titis Engineering Cosultant (TEC) dengan direktur Ir Sutrisno Afandi.
CV TEC dipakai terdakwa Suratno tanpa seijin pemiliknya. Hal itu terjadi karena pada Maret sebelumnya Mego Purnomo, adik Suratno (tersangka) pernah meminjam bendera CV TEC.
CV TEC ditetapkan konsultan pengawas atas rekomendasi Ir Heru Budiyono (alm) Sekretaris DKP. Suratno diduga memalsu tandatangan Sutrisno dalam semua dokumen tekait pekerjaan. Surat telah dibayar Rp 49,7 juta atau sekitar Rp 43,3 juta usai dipotong pajak. Uang masuk ke rekening CV TEC dan diminta Suratno seolah uang pekerjaan terdahulu.
Dalam pekerjaannya Suratno membuat laporan dan menyatakan pekerja talud 100 persen rampung. Atas laporan itu CV Nusa Cipta Utama mendapat pembayaran.
Namun berdasarkan pemerikaaan hasil hammer tes dan pengukuran oleh ahli Undip ditemukan ketidakberesan. Ditemukan kualitaa mutu beton jelek dan kekurangan volume.
Berdasar audit BPKP Jateng tanggal 18 Agustus 2014 atas proyek itu ditemukan kerugian negara sebesar Rp 296,2 juta. Atas tuntutan itu terdakwa didampingi pengacaranya menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
Korupsi proyek talud DKP Demak menyeret sejumlah pihak. Selain Suratno turut disidang Eny Rahayu Murtiningsih dan Amin Kusno, Ketua Asosiasi Kontraktor Konstruksi Nasional (Aksinas) Demak. Sementara dua tersangka belum dilimpahkan, Mego Purnomo ST MT dosen tehnik Universitas Negeri Semarang (Unnes) dan Sutrino Afandi, Direktur CV TEC. Satu tersangka, Heru Budiyono, penyidikannya gugur karena meninggal dunia.
Tersangka Mego Purnomo dalam perkara Eny dan Amin yang disidang pernah tiga kali mangkir pemeriksaan sidang. Alasannya sedang menjadi saksi ahli Polda Jateng dan Kejati Jateng.
Sementara dalam perkara Suratno, ia menolak menjadi saksi karena memiliki hubungan darah sebagai kakak adik.
Kasus korupsi diduga dilakukan para tersangka atas proyek pekerjaan pembuatan talud tahun 2011. Atas pengadaan itu delapan perusahaan melakukan penawaran. Empat perusahaan untuk talud Bogorame, yaitu CV Nusa Cipta Utama (NCU), CV Guntur Perkasa (GP), CV Mapan Jaya dan CV Kerta Aji. Sedangkan talud Timbulsloko, CV NCU, CV GP, CV Diva Jaya dan CV Sinar Cahaya.
Diketahui, CV GP, CV Mapan Jaya, CV Kerta Aji, CV Diva Jaya, CV Sinar Cahaya tidak pernah memasukan penawaran. Mereka diduga dicatut dan dokumen penawarannya dipalsukan.
Amin Kusno, selaku ketua Aksinas menyuruh Ragil Ari Wibowo membuat penawaran fiktif, mencatut perusahaan tersebut. Penawaran dibuat fiktif agar dimenangkan CV NCU.
Kepada penyedia jasa, Amin meminta agar menyetor 17 persen dari perkiraan nilai paket pekerjaan. Atas hal itu, Eny menyerahkan Rp 262,4 juta.
CV NCU yang ditetapkan pemenang menandatangani kontrak bersama PPKom, Heru Budiyono pada 10 November 2011 senilai Rp 422,3 juta. Jangka waktu pelaksaan berakhir 10 Desember 2011.
Selaku konsultan pengawas CV Titis Engineering. Dia diketahui juga pernah menjadi konsultan pengawas proyek Gor Tri Lomba Juang Semarang
Atas pekerjaan dua talud oleh CV NCU telah dilakukan pembayaran secara bertahap Pengguna Anggaran (PA), atas persetujuan PPKom.
Dari pemeriksaan hasil hammer tes dan pengukuran dari laboratorium bahan dan kontruksi jurusan teknik sipil Undip Semarang ditemukan ketidaksesuaian. Selaian kualitas pekerjaan tak sesuai, ditemukan kekurangan volume pekerjaan.rdi

0 comments:

Posting Komentar