Kaplink Samijan Didakwa Bobol Rp 2,1 Miliar. Mantan AMOL BRI Semarang Korupsi

SEMARANG - Sidang pembacaan dakwaan Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) Kantor Cabang (Kanca) BRI Semarang Pandanaran periode 2010-2013 dan 2013-2016 di Patimura digelar. Kaplink didakwa membobol rekening nasabah pada kedua cabang BRI itu dan merugikan negara Rp 2,1 miliar.
Dugaan korupsi, pembobolan BRI dilakukan dalam kurun Oktober 2010 sampai dengan April 2016. Ia membobol uang nasabah, memperkaya diri sendiri dan merugikan negara sekitar Rp 2,1 miliar.
Modusnya, Kaplink mengambil dana dari rekening dengan memanfaatkan rekening pasif dalam kurun 10 tahun terakhir. Rekening yang tidak ada transaksi itu dijadikan sebagai rekening perantara.
Memanfaatkan kewenangan ia memakai pasword dari dua teller, Dinda Wijaya dan Shinta Mayasari menarik dana nasabah.
"Menarik dana nasabah dari 11 rekening , satu rekening internal pendapatan kredit. Dengan pasword itu ia membuka sistem transaksi lewat teller. Terdakwa lalu melakukan overbooking atau pemindahbukuan dari rekening penitipan milik BRI ke rekening tabungan pasif, menggunakan komputer di ruangannya," kata Ari Praptono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng dalam dakwaannya, Kamis (12/1).
Terdakwa menyembunyikan uangnya hasil pembobolan dengan memakai rekening lain.  Dengan meminjam KTP temannya Pujiyanto, seorang pembantunnya Sulastri dan mahasiswi magang Kinta Khana Amozhita ia membuka rekening.
Kaplink juga mengubah rekening miliknya dengan nama Suwardi agar dana yang diperoleh dari rekening titipan tidak diketahui.  Atas perbuatannya Kaplink membobol sejak 2013 sampai 2016 ia Tp 2,1 miliar.
"Mendapat Rp 662.164.650 saat di Kanca Pandanaran dan Rp1.510.075.253 saat Patimura.  Total seluruh uang yang dibobol sebesar Rp 2.132.239.903," kata JPU mengungkapkan.
Uang itu, lanjut JPU, sebagian digunakan usaha rental mobil dan membuka showroom mobil. Selebihnya sebagai uang saku untuk masa pensiunanya setahun kedepan.
Atas perbuatannya memindahbukukan transaksi dengan user id teller tanpa kewenangannya. Memindahbukukan tanpa dokumen sumber, menyalahgunakan kewenangan dalam pengawasan atas rekening Internal Acount. Menyalahgunakan menerbitkan kartu ATM milk nasabah tanpa dokume sumber dinilai menyimpang.
"Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) ) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Dentang Pemberantasan Tandak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUH. Serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang," kata JPU.
Atas dakwaa  itu, terdakwa Kaplink yang didampingi Nugroho Budiantoro, pengacara ynag ditunjuk pengadilan, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. "Tidak ada eksepsi dan langsung pemeriksaan saksi-saksi," kata Nugroho Budiantoro di hadapan makelis hakim terdiri Sulistyono selaku ketua, Robert Pasaribu dan Widji Pranajati selaku anggota.rdi

0 comments:

Posting Komentar