Lelang RS Kristen Tayu Pati Disoal

SEMARANG - Rencana lelang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Semarang atas Rumah Sakit Kristen (RSK) Tayu, Pati pada 25 Januari mendatang dipersoalkan. Pengurus Yayasan Kesehatan Kristen Sekitar Muria (YKKSM) mengaku keberatannya karena tidak diberitahu sebelumnya.
Lelang diajukan ND Sutarso, mantan pegawai RSK bersama 27 pegawai lain atas gaji 14 bulan, total Rp 704 juta yang tak diberikan tahun 2013 silam. Lelang ketiga itu akan dilakukan atas pelaksanaan putusan pengadilan.
Ketua Pengurus YKKSM, L Suprijadi mengatakan, telah terjadi perdamaian antara pegawai, pengurus yayasan sebelumnya (Hardiyanto) dan pihaknya pada November 2015 lalu. "Perdamaian di hadapan ketua PN Semarang (Dwiarso Budi Santiarto), bahwa memenuhi hak pegawai, pengurus lama akan membayar gaji. Jika tidak mampu, pengurus baru yang membayar," kata L Suprijadi kepada wartawan di Semarang, Senin (16/1).
Pembayaran gaji lalu dilakukan Februari 2016 dan diterima 6 pegawai, termasuk ND Sutarso. Sedangkan 22 lainnya diketahui tidak datang saat dipanggil.
Perjalanannya, Desember 2016 lalu muncul permohonan eksekusi lelang atasnama ND Sutarso ke PHI Semarang. Permohonan itu ditindaklanjuti dengan rencana lelang 25 Januari besok.
"Apprasial lelang aset RSK Rp 15 miliar, sementara pemenuhan gaji Rp 704 juta (dikurangi 6 pegawai yang telah dibayar). Kami harap, lelang bisa dibatalkan,"kata dia didampingi sejumlah pengurus lain.
Theodorus Yosep Parera, pengacara YKKSM menambahkan, atas rencana lelang pihaknya telah melayangkan keberatan ke Ketua PN Semarang pada 13 Januari lalu, tembusan ke Ketua PT Jateng, Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung (MA). "Karena ada dugaan kuat terjadi mafia hukum oleh oknum tertentu. Sehingga muncul surat pemgumuman lelang. Kami minta lelang dibatalkan. Karena siap bayar. Jika lelang tetap dilakukan, kami akan melaporkan para pihak terkait lelang ke polisi,"kata dia mengancam.
Lelang eksekusi RSK Tayu Pati telah diumumkan (dimuat iklan di Koran Wawasan edisi 10 Januari lalu) sebagai pelaksanaan eksekusi perkara Nomor : 07/Eks.PB/2013/PHI.Smg,  antara ND Sutarso dkk dan Hardiyanto, pengurus YKKSM sebelumnya. Yaitu atas sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Pakai No. 00036 atas nama YKKSM di Jl. P. Diponegoro No. 56 Tayu Pati.rdi

0 comments:

Posting Komentar