SEMARANG - Rencana lelang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Semarang atas Rumah Sakit Kristen (RSK) Tayu, Pati pada 25 Januari mendatang dipersoalkan. Pengurus Yayasan Kesehatan Kristen Sekitar Muria (YKKSM) mengaku keberatannya karena tidak diberitahu sebelumnya.
Lelang diajukan ND Sutarso, mantan pegawai RSK bersama 27 pegawai lain atas gaji 14 bulan, total Rp 704 juta yang tak diberikan tahun 2013 silam. Lelang ketiga itu akan dilakukan atas pelaksanaan putusan pengadilan.
Ketua Pengurus YKKSM, L Suprijadi mengatakan, telah terjadi perdamaian antara pegawai, pengurus yayasan sebelumnya (Hardiyanto) dan pihaknya pada November 2015 lalu. "Perdamaian di hadapan ketua PN Semarang (Dwiarso Budi Santiarto), bahwa memenuhi hak pegawai, pengurus lama akan membayar gaji. Jika tidak mampu, pengurus baru yang membayar," kata L Suprijadi kepada wartawan di Semarang, Senin (16/1).
Pembayaran gaji lalu dilakukan Februari 2016 dan diterima 6 pegawai, termasuk ND Sutarso. Sedangkan 22 lainnya diketahui tidak datang saat dipanggil.
Perjalanannya, Desember 2016 lalu muncul permohonan eksekusi lelang atasnama ND Sutarso ke PHI Semarang. Permohonan itu ditindaklanjuti dengan rencana lelang 25 Januari besok.
"Apprasial lelang aset RSK Rp 15 miliar, sementara pemenuhan gaji Rp 704 juta (dikurangi 6 pegawai yang telah dibayar). Kami harap, lelang bisa dibatalkan,"kata dia didampingi sejumlah pengurus lain.
Theodorus Yosep Parera, pengacara YKKSM menambahkan, atas rencana lelang pihaknya telah melayangkan keberatan ke Ketua PN Semarang pada 13 Januari lalu, tembusan ke Ketua PT Jateng, Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung (MA). "Karena ada dugaan kuat terjadi mafia hukum oleh oknum tertentu. Sehingga muncul surat pemgumuman lelang. Kami minta lelang dibatalkan. Karena siap bayar. Jika lelang tetap dilakukan, kami akan melaporkan para pihak terkait lelang ke polisi,"kata dia mengancam.
Lelang eksekusi RSK Tayu Pati telah diumumkan (dimuat iklan di Koran Wawasan edisi 10 Januari lalu) sebagai pelaksanaan eksekusi perkara Nomor : 07/Eks.PB/2013/PHI.Smg, antara ND Sutarso dkk dan Hardiyanto, pengurus YKKSM sebelumnya. Yaitu atas sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Pakai No. 00036 atas nama YKKSM di Jl. P. Diponegoro No. 56 Tayu Pati.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Sidang pembacaan dakwaan Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) Kantor Cabang (Kanca) BRI Semarang Pandanaran...
-
SEMARANG - Prof Sulistyowati Irianto, Guru Besar Hukum Perbankan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta menilai terjadi konflik norma dan k...
-
SEMARANG - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana terancam gagal bayar ke anggotanya jika dananya Rp 26,5 miliar di Bank Mandiri tidak dicair...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap 10 dari 12 terdakwa dugaan perusakan Cafe Social K...
-
Rasa pepes bisa enak karena bumbu dimasak sampai meresap. Diolah dengan cara dibumbui, kemudian dibungkus dengan daun pisang, lalu dikukus. ...
-
SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umu...
-
SEMARANG - Progres rencana pembangunan jalan tol ruas Semarang-Batang & ruas Solo - Kertosono belum beres. Proyek masih terhambat sejuml...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen, M Yahya Fuad kembali diperiksa atas perkara dugaan suap terdakwa Hartoyo, Komisaris PT Otoda Sukses Mandiri Abadi...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menganggarkan Rp 215 miliar untuk sejumlah proyek fisik pada Dinas Pekerjaan Umum & Penat...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar