SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang nenuntut pidana penjara selama 2,5 tahun penjara terhadap Supoyo, seorang pengesar uang palsu (Upal) di Semarang. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Semarang, Anton Rudianto mengatakan, dari pemeriksaan sidang, terdakwa bersalah. Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menyimpan rupiah yang diketahuinya merupakan palsu.
"Melanggar Pasal 36 Ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum. Menyimpan dan membelanjakan rupiah palsu sebagaimana Pasal 36 Ayat (3) UU yang sama," kata dia, kemarin mengungkapkan.
Selain pidana 2 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya, Supoyo juga dituntut agar dipidan denda. Rp 3 juta subsidair 3 bulan kurungan. Serta dibebani membayar biaya perkara Rp 5.000.
Tuntutan terhadap terdakwa dijatuhkan pada Rabu (18/1) lalu pada sidanc di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Atas tuntutan itu, terdakwa langsung mengajukan pembelaan lisan. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya, selanjutkan akan memutuskan pada Rabu, 25 Januari nanti.
Dalam perkara itu, disita dari tangan Supoyo 65 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 6,5 juta. Uang itu diketahui akan diedarkan terdakwa.
Kasus upal sebelumnya berhasil diungkap di Semarang oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Jaringan pembuat dan pengedar uang palsu dibongkar dan berhasil diamankan empat pelaku di Semarang pada Kamis (6/10) lalu.
Pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan tentang adanya pengedaran uang palsu di Ungaran, Semarang, yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Lapas Krobokan Bali.
Keempat pelaku ditangkap di lokasi berbeda di Semarang dan sekitarnya. Keempatnya memiliki peran yang berbeda mulai dari pembuat, kurir, penjual uang palsu hingga pengendali peredaran upal.
Polisi menyatakan, mereka mengedarkan upal di wilayah Jawa dan Bali sejak empat tahun yang lalu. Kempatnya diproses hukum dan disidang terpisah.rdi
Popular Posts
-
Rasa pepes bisa enak karena bumbu dimasak sampai meresap. Diolah dengan cara dibumbui, kemudian dibungkus dengan daun pisang, lalu dikukus. ...
-
SEMARANG - Empat kreditur Bank Mandiri dan BRI Solo senilai Rp 10,5 miliar mengaku hanya dipinjam namanya oleh PT Indonesia Antique (IA), p...
-
Dalam ruang tamu dengan konsep tertentu yang diinginkan pemiliknya, memerlukan dekorasi serta furniture yang mendukungnya. Oleh karena itu, ...
-
SEMARANG - Jaksa pada Kejari Semarang yang menangani perkara dugaan penggelapan terdakwa Erlina Iswahyuni, mantan Manajer Akunting di PT Maj...
-
SEMARANG - Tuntutan pidana lima tahun penjara dijatuhkan terhadap Ong Budiono, Ketua RT 2 RW 2 Karanganyu Semarang Barat, terdakwa pemerasan...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis hukuman terhadap Ketua DPD Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCK...
-
SEMARANG INDAH - Korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak bisa menuntut ganti rugi terhadap penyelenggara jalan. Penyelenggara jalan...
-
SEMARANG - Pengelolaan lahan parkir di RSUD Tugurejo Kota Semarang dipersoalkan dan dibawa ke ranah hukum. CV Duta Mahakarya (DM), selaku pi...
-
SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana lima tahun enam bulan penjara terhadap Hosdianto, terdakwa perkara korupsi beras p...
-
SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perkara korupsi tukar atau ruislag tanah Bokong Semar Kota Tegal tahun 2012. Menurut K...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar