SEMARANG - Kasran, mantan tim sukses (Timses) Bupati Kebumen Yahya Fuad mengakui adanya bagi-bagi proyek oleh bupati. Hal itu diungkapkannya saat diperiksa sebagai saksi pada sidang Komisaris Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA), Hartoyo di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (31/1). Hartoyo sidang atas dugaan suap proyek pada Disdikpora Kebumen dari anggaran Pokir. Suap disebut untuk Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudi Tri Hartanto, Kabid Pemasaran Disparbud Kebumen Sigit Widodo, Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen, Adi Pandoyo dan pengusaha Basikun Suwandhi Atmojo alias Ki Petruk (dituntut terpisah).
"Pembagian proyek buku, Alat Peraga (Alper), DAK dan TIK memang untuk Timses," kata Kasran, mantan Ketua Tim Survei dan Elektatibilitas Yahya Fuad di hadapan majelis hakim dipimpin Siyoto.
Saksi mengakui, sesuai pernyataan bupati, jika tahun 2016 usai pelantikannya, disebut tahun terima kasih. "Tahun 2016 disebut tahun terima kasih. Itu saat pelantikan di Semarang. Kami ngobrol bersama LSM," akunya.
Diakuinya, kepada seluruh Timses pendukungnya, bupati menjanjikan akan membagi seluruh proyek di Kebumen. Bersama Agus Hasan, timses lain ia pernah menghadap bupati soal proyek Pokir di Komisi A DPRD. Saksi yang dinilai menutupi fakta soal jual beli proyek itu sempat ditegur hakim karena tak terbuka. "Jawab saja apa adanya ngak usah ditutupi. Keterangan BAP sudah gamblang. Saya hanya mengingatkan," kata Slhakim Siyoto.
Diakuinya, penerimaan proyek Pokir yang jatuh ke Hartoyo terjadi usai perebutan. Kasran diketahui sempat menawarkan proyek ke rekan pengusahanya di Solo. Bupati sendiri tak mau Hartoyo ditunjuk karena ia tidak mendukungnya saat Pilkada. Namun atas petunjuk Sekda, Hartoyo akhirnya dinyatakan akan mendapat proyek.
"Sekda minta pekerjaan diserahkan ke Hartoyo saja,"kata Kasran.
Beberapa kali Kasran bertemu Hartoyo membahas soal fee komitmen. Kepada Zaini Miftah, Ketua PKB Kebumen, timses lain yang menghubungkan, Hartoyo diketahui sempat mentransfer uang. "
"Saat Hartoyo ditanya soal komitmen fee, dia kafltakan siap 15 persen maksimal," lanjutnya.
Jumlah itu, diakui Kasran, rinciannya 10 persen dewan, 3 persen pihaknya (timses) dan 2 persen untuk pihak lain. Atas keterangan itu, Hartoyo mengakui membeli proyek dari Timses. "Saksi (Kasran) minta Alper ke Arif Budiman (timses) lewat dirinya saja fee 15 persen. Dari Pokir 20 persen. Dia tahu. Saya empat ditakut-takuti. Meski akhirnya saya yang kena (ditangkap KPK)," kata Hartoyo.
Sidang juga memeriksa Qolbin Salim, anak buah Hartoyo. Ia mengakui pernah diminta Hartoyo mengirim Rp 115 juta ke rek CV Biqosadi. Uang itu diantara ke rumah Sigit di rumahnya dan hanya diterima Rp 60 juta. Rp 55 juta sisanya kembali dibawa Qolbin agar digenapkan Rp 75 juta.
Lewat saksi Qolbin Hartoyo menyanggupi dan memintanya minta ke isterinya.
Di ruang Sigit, Qolbin menyerahkan amplop berisi Rp 75 juta. Atas perintah Sigit, Qolbin juga memberi Rp 2 juta ke Imam Satibi di rumah dinas wakil bupati.
Terkait penganggaran proyek, dalam beberapa rekaman percakapannya bersama Yasinta yang disadap KPK, Qolbin diketahui mengatur RAB proyek.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umu...
-
SEMARANG - Kasus tragis seorang bapak yang mengajak bunuh diri dua bocah anaknya selesai penyidikannya. Perkara itu dilimpahkan ke Pengadila...
-
SEMARANG - Sri Heryono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, dakwaannya telah disusun sesuai ketentuan KUHAP, memenuhi syarat formil dan ma...
-
SEMARANG - Kasus dugaan peredaran pil dextro menyeret Agung Setiyawan dan Ginarto, warga Semarang. Mereka yang ditangkap November 2016 lalu ...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad menbantah terlibat dugaan suap proyek pada Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) dari angg...
-
SEMARANG - Oknum polisi Polrestabes Semarang, Dhika Rakawira terdakwa perkara dugaan penyalahgunaa narkoba dituntut rehabilitasi. Jaksa Pen...
-
SEMARANG- Ong Budiono (48), Ketua RT 2 RW 2 di Karanganyu Semarang Barat yang disidang atas tuduhan pemerasan dan pengancaman menilai perka...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan putusan 18 bulan penjara terhadap Mustakim, terdakwa perkara dugaan korupsi...
-
SEMARANG - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng melawan PT Ampuh Sejahtera...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar