SEMARANG - Terdakwa dugaan korupsi dana pengadaan,nmncbnccncxzz pengelolaan taman dan ruang terbuka hijau (RTH) pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Semarang tahun 2012 mengaku hanya diperintah atasannya. Mustakim, bendahara pengeluaran pembantu itu mengaku diperintah Sudjadi, yang saat itu menjadi Kabid Pertamanan ( telah dipidana).
"Saya diperintah mengurusi admintrasi kegiatan termasuk menghubungi rekanan," kata Mustakim pasa sidang pemeriksaannya di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (11/1).
Mustakim membantah berinisiatif mencatut sejumlah rekanan sebagai pelaksana kegiatan fiktif. Menurutnya, apa yang dilakukannya semata-mata perintah atasannya.jmn
"Itu semua terjadi karena saya diperintah Pak Sudjadi," kata Mustakim di depan makelis hakim diketuai Antonius Widijantono.
Mustakim dinilai korupsi bersama Sudjadi, menyalahgunakan wewenangnya. Modusnya, Sudjadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran menggunakan dana kegiatan tak sesuai ketentuan. Beberapa kegiatan dikerjakan sendiri dan dibuatkan Lpj fiktif dengan mencatut perusahaan.
Mereka dipinjam bendera company profilnya meski nyatanya tidak melakukan pekerjaan. Sebagian dipalsu tandatangan dan stempelnya.
Atas peminjaman itu, pemilik perusahaan mengetahui dan mendapat fee berkisar Rp 500 ribu sampai 3 juta. Perusahaan menerima pencairan kegiatan lewat rekening. Uang dicairkan lalu diserahkan kembali ke DKP lewat Mustakim selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Diketahui dari 35 rekanan, sekitar 32 diantaranya diduga dicatut sebagai rekanan dan dijadikan bahan laporan kegiatan.
Korupsi terjadi atas tujuh kegiatan pada dinas terkait. Yaitu pemeliharaan sarana prasana taman kota Rp 744,4 juta, rehab Simpanglima Rp 60 juta, pemeliharaan RTH Rp 350 juta, rehab taman Rp 900 juta, pemeliharaan dekorasi kota Rp 1,2 miliar, pemeliharaan pohon pelindung turus jalan Rp 100 juta. Total anggaran kegiatan Rp 3,784 miliar.
Penyimpangan dilakukan atas pemeliharaan sarpras Rp 667,7 juta, rehab Simpanglima Rp 60 juta, pemeliharaan RTH Rp 99,9 juta, pemeliharaan dekorasi kota Rp 149,5 juta. Pemeliharaan pohon pelindung turus jalan Rp 99,4 juta, studi kelayakan dan DED penghijauan eks Pasar Rejomulyo Rp 6,6 juta.
Selain itu juga atas dana yang dicairkan berdasarkan SP2D-LS. Kegiatannya tidak dilaksanakan tetapi dibuatkan Lpj fiktif. Pemeliharaan sarpras taman kota Rp 74,9 juta, pemeliharaan RTH Rp 124 juta.
Popular Posts
-
Rasa pepes bisa enak karena bumbu dimasak sampai meresap. Diolah dengan cara dibumbui, kemudian dibungkus dengan daun pisang, lalu dikukus. ...
-
SEMARANG - Empat kreditur Bank Mandiri dan BRI Solo senilai Rp 10,5 miliar mengaku hanya dipinjam namanya oleh PT Indonesia Antique (IA), p...
-
Dalam ruang tamu dengan konsep tertentu yang diinginkan pemiliknya, memerlukan dekorasi serta furniture yang mendukungnya. Oleh karena itu, ...
-
SEMARANG - Jaksa pada Kejari Semarang yang menangani perkara dugaan penggelapan terdakwa Erlina Iswahyuni, mantan Manajer Akunting di PT Maj...
-
SEMARANG - Tuntutan pidana lima tahun penjara dijatuhkan terhadap Ong Budiono, Ketua RT 2 RW 2 Karanganyu Semarang Barat, terdakwa pemerasan...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis hukuman terhadap Ketua DPD Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCK...
-
SEMARANG INDAH - Korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak bisa menuntut ganti rugi terhadap penyelenggara jalan. Penyelenggara jalan...
-
SEMARANG - Pengelolaan lahan parkir di RSUD Tugurejo Kota Semarang dipersoalkan dan dibawa ke ranah hukum. CV Duta Mahakarya (DM), selaku pi...
-
SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana lima tahun enam bulan penjara terhadap Hosdianto, terdakwa perkara korupsi beras p...
-
SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perkara korupsi tukar atau ruislag tanah Bokong Semar Kota Tegal tahun 2012. Menurut K...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar