SEMARANG - Terdakwa dugaan korupsi dana pengadaan,nmncbnccncxzz pengelolaan taman dan ruang terbuka hijau (RTH) pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Semarang tahun 2012 mengaku hanya diperintah atasannya. Mustakim, bendahara pengeluaran pembantu itu mengaku diperintah Sudjadi, yang saat itu menjadi Kabid Pertamanan ( telah dipidana).
"Saya diperintah mengurusi admintrasi kegiatan termasuk menghubungi rekanan," kata Mustakim pasa sidang pemeriksaannya di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (11/1).
Mustakim membantah berinisiatif mencatut sejumlah rekanan sebagai pelaksana kegiatan fiktif. Menurutnya, apa yang dilakukannya semata-mata perintah atasannya.jmn
"Itu semua terjadi karena saya diperintah Pak Sudjadi," kata Mustakim di depan makelis hakim diketuai Antonius Widijantono.
Mustakim dinilai korupsi bersama Sudjadi, menyalahgunakan wewenangnya. Modusnya, Sudjadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran menggunakan dana kegiatan tak sesuai ketentuan. Beberapa kegiatan dikerjakan sendiri dan dibuatkan Lpj fiktif dengan mencatut perusahaan.
Mereka dipinjam bendera company profilnya meski nyatanya tidak melakukan pekerjaan. Sebagian dipalsu tandatangan dan stempelnya.
Atas peminjaman itu, pemilik perusahaan mengetahui dan mendapat fee berkisar Rp 500 ribu sampai 3 juta. Perusahaan menerima pencairan kegiatan lewat rekening. Uang dicairkan lalu diserahkan kembali ke DKP lewat Mustakim selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Diketahui dari 35 rekanan, sekitar 32 diantaranya diduga dicatut sebagai rekanan dan dijadikan bahan laporan kegiatan.
Korupsi terjadi atas tujuh kegiatan pada dinas terkait. Yaitu pemeliharaan sarana prasana taman kota Rp 744,4 juta, rehab Simpanglima Rp 60 juta, pemeliharaan RTH Rp 350 juta, rehab taman Rp 900 juta, pemeliharaan dekorasi kota Rp 1,2 miliar, pemeliharaan pohon pelindung turus jalan Rp 100 juta. Total anggaran kegiatan Rp 3,784 miliar.
Penyimpangan dilakukan atas pemeliharaan sarpras Rp 667,7 juta, rehab Simpanglima Rp 60 juta, pemeliharaan RTH Rp 99,9 juta, pemeliharaan dekorasi kota Rp 149,5 juta. Pemeliharaan pohon pelindung turus jalan Rp 99,4 juta, studi kelayakan dan DED penghijauan eks Pasar Rejomulyo Rp 6,6 juta.
Selain itu juga atas dana yang dicairkan berdasarkan SP2D-LS. Kegiatannya tidak dilaksanakan tetapi dibuatkan Lpj fiktif. Pemeliharaan sarpras taman kota Rp 74,9 juta, pemeliharaan RTH Rp 124 juta.
Popular Posts
-
SEMARANG - Jaksa pada Kejari Semarang yang menangani perkara dugaan penggelapan terdakwa Erlina Iswahyuni, mantan Manajer Akunting di PT Maj...
-
SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang dituntut menjatuhkan pidana tujuh tahun enam bulan penjara terhadap Hosdianto, terdakwa perkara dugaa...
-
Desain klasik dengan struktur kayu secara keseluruhan atau juga berlapis kain atau kulit sebagai bantalan umumnya diidentifikasi sebagai ku...
-
SEMARANG - Kasus dugaan penipuan dialamai Direktur Utama PT Albeta Wijaya, pengusaha kayu di Demak ke Polda Jateng 2013 lalu. Penipuan Rp 1....
-
SEMARANG - Tuntutan pidana lima tahun penjara dijatuhkan terhadap Ong Budiono, Ketua RT 2 RW 2 Karanganyu Semarang Barat, terdakwa pemerasan...
-
SEMARANG - Terdakwa dugaan korupsi dana pengadaan,nmncbnccncxzz pengelolaan taman dan ruang terbuka hijau (RTH) pada Dinas Kebersihan dan P...
-
SEMARANG - Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini didakwa menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten sebesar Rp 13 mil...
-
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau ...
-
SEMARANG - Kasus kecelakaan maut di Jalan Prof Hamka Ngalian atau tepatnya di sebelah utara Perum Puri Silayur Semarang memasuki persidangan...
-
SEMARANG - Arista Kurniasari, mantan PNS, guru SDN Ngemplak Simongan, Semarang Barat, terdakwa perkara dugaan penipuan investasi, dituntut p...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar