SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Wahyu Hanggono, Direktur PT Indonesia Antique (IA) korupsi atas pemembobolan kredit BRI Rp 3 miliar dan Bank Mandiri Rp 7,5 miliar atau total Rp 10,5 miliar tahun 2011. Narapidana 6,5 tahun korupsi Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Semarang itu dinilai bersalah, mengajukan kredit tak sesuai prosedur.
"Korupsi terjadi pada BRI Cabang Kartosuro Solo dan PT Mandiri (Persero) Tbk Busines Bangking Center (BBC) Solo," kata Ari Praptono, JPU Kejati Jateng membacakan dakwaannya pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/1).
Memakai 21 nama anak buahnya, calon plasma perusahaan mebelnya, Wahyu menjadi avalis atau penjamin mengajukan kredit program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Atas kredit beragunan sejumlah aset sertifikat tanah, mesin, deposito dan jaminan asuransi kredit itu cair Rp 10,5 miliar.
"Jangka waktu kredit selama 12 bulan," kata Ari didampingi Sri Heryono membacakan dakwaannya yang disusun secara komularif itu di hadapan majelis hakim dipimpin Antonius Widijantono.
Usai disetujui bank, dana diterima kreditur, lalh dana diterima dan dikelola terdakwa. Pada perjalanannya, kredit tak dibayar. Akibatnya, ia dinilai merugikan negara sebesar Rp 10,5 miliar.
"Terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," imbuh JPU yang merenvoi dakwaan dan menghapus adanya Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana itu.
Atas dakwaan itu, terdakwa didampingi dua pengacaranya, Hono Sejati dan Dedi A Cahyono menyatakan keberatan dan menilai dakwaan kabur. Wahyu menilai hanya korban kriminalisasi."Kami akan eksepsi minggu depan," kata Wahyu.
Menurut Hono, perkaranya Wahyu seharusnya masuh ranah perdata, bukan pidana. "Itu ranah perdata. Karena ada pinjam meminjam terdakwa dengan bank. Ada perjanjian, jaminan dan agunan kredit. Sehingga tidak pas tentang kompetensi absolut pengadilan tipikor memeriksa perkaranya," kata Hono kepada wartawan di luar sidang.
Wahyu didakwa sebagai avalis atau penjamin plasma atas kredit di BRI dan Mandiri. Di tengah perjalanan kredit, ia dipailitkan dan tak mampu membayar. "Ada kekurangan bayar dan itu bukan wanprestasi. Soal kerugian negara Rp 3 miliar dan 7.5 miliar, hitungan itu tidak jelas. Karena angsuran kredit pernah beberapa kali dibayar dan kekurangannya, telah dibayar asuransi. Dakwaan jaksa prematur karena ini murni KUHPerdata. Masuk pidana jika ada pegawai bank lakukan korupsi atau suap. Ada perbuatan melawan hukum saat kredit. Tapi ini murni pinjaman, disetujui, dicairkan dan pihak asuransi juga membayar. Artinya tidak ada masalah pidana," kata Hono dan Dedi menilai terdakwa telah dikriminalisasi.
Wahyu mengajukan kredit di Mandiri dan BRI dan cair Mei dan Juni 2011. Pada 7 Mei 2012, Wahyu dan PT IA digugat ke PN Semarang, dua kreditur atas hutang Rp 140 juta tahun 2010 silam. Pada 8 Juni 2012 perkara diputus dan dinyatakan pailit.
Efek pailit, hutang di BRI dan Mandiri tak terbayar. Seluruh asetnya disita kurator dan dilelang. Aset senilai lebih dari pinjaman bank dijual. Namun hasilnya tak cukup melunasi hutangnya.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Sidang pembacaan dakwaan Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) Kantor Cabang (Kanca) BRI Semarang Pandanaran...
-
SEMARANG - Prof Sulistyowati Irianto, Guru Besar Hukum Perbankan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta menilai terjadi konflik norma dan k...
-
SEMARANG - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana terancam gagal bayar ke anggotanya jika dananya Rp 26,5 miliar di Bank Mandiri tidak dicair...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap 10 dari 12 terdakwa dugaan perusakan Cafe Social K...
-
Rasa pepes bisa enak karena bumbu dimasak sampai meresap. Diolah dengan cara dibumbui, kemudian dibungkus dengan daun pisang, lalu dikukus. ...
-
SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umu...
-
SEMARANG - Progres rencana pembangunan jalan tol ruas Semarang-Batang & ruas Solo - Kertosono belum beres. Proyek masih terhambat sejuml...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen, M Yahya Fuad kembali diperiksa atas perkara dugaan suap terdakwa Hartoyo, Komisaris PT Otoda Sukses Mandiri Abadi...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menganggarkan Rp 215 miliar untuk sejumlah proyek fisik pada Dinas Pekerjaan Umum & Penat...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar