Proyek GLA Karanganyar Digugat. Hakim Menangkan Perumnas V Cabang Semarang

SEMARANG - Sengketa gugatan proyek perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Kabupaten Karangnyar tahun 2006-2008 telah diputus. Gugatan atas kompensasi pembayaran proyek Gerakan Nasional Perumahan Pembangunan Sejuta Rumah (GNPSR) senilai Rp 35 miliar yang diajukan Koperasi Serba Usaha Karanganyar Bersatu (KSUKB) itu ditolak. Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang memeriksa dan mengadili menyatakan tidak menerima gugatan terhadap Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) Regional V selaku pemilik proyek itu. Sebagaimana diketahui, kasus GLA menyeret sejumlah pihak, diantaranya mantan Kepala Perumnas V Sunardi, mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani.
Putusan telah dijatuhkan 5 Januari lalu.
"Perkaranya sudah diputus majelis awal Januari lalu,"kata Panitera Muda Perdata pada PN Semarang, Meilyna Dwiyanti, kemarin.
Ketua majelis hakim Surya Yuli dalam putusannya mengabulkan eksepsi tergugat Perumnas.
"Mengabulkan eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara. Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Menghukum penggugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 291 ribu," kata Surya Yuli didampingi Siyoto dan Bakri, hakim anggota.
Pemeriksaan gugatan dilakukan setelah upaya mediasi para pihak gagal. Di bawah pengawasan hakim mediator Ahmad Dimyati Rahmad Sulur, tiga kali mediasi tak berhasil.
Gugatan sebelumnya diajukan KSUKB diwakili kuasa hukumnya, Lestari Wirya. Dalam gugatannya, mereka meminta pengadilan menyatakan pemutusan Perjanjian Kerja Sama Usaha secara sepihak tanggal 7 November 2009 yang dilakukan Tergugat pada Penggugat tidak sah. Menyatakan nilai ivestasi yang merupakan kewajiban Tergugat kepada Penggugat yang seharusnya diterima Penggugat adalah sebesar Rp. 4.710.654.711. Perumnas dinilai cidera janji kepada Penggugat.
KSUKB menuntut Perumnas membayar sebesar Rp 4.710 miliar. Serta  membayar bunga 6 persen atau sebesar Rp. 1. 917.499.028,052.
Tuntutan lain, menyatakan batal Perjanjian Kerja Sama Usaha tanggal 06 Desember 2006, Nomor Pihak Pertama: Reg.V/3483/12/2006, Nomor Pihak Kedua: 057/KB/XII/ 2006. Amandemen pertama Perjanjian Kerja Sama Usaha tanggal 06 Desember 2006, Nomor Pihak Pertama: Reg.V/0987/04/ 2007, Nomor Pihak Kedua: 069/KB/IV/2007 tanggal 05 April 2007.
"Serta membatalkan amandemen kedua Perjanjian Kerja Sama Usaha tanggal 06 Desember 2006, Nomor Pihak Pertama: Reg.V/1780/XII/2008, Nomor Pihak Kedua: 045/KB/XII/2008 tanggal 5 Desember 2008.
Dalam tuntutannya, KSUKB menuntut, pengadilan meletakan sita jaminan atas atas harta milik Tergugat berupa tanah beserta bangunan yang terdapat diatasnya, terletak di Jln. Wilis Nomor 23, Kota Semarang-Propinsi Jawa Tengah, serta barang bergerak dan tidak bergerak lainnya sebagai aset.
Kasus GLA menyeret Rina Iriani, mantan suaminya Toni Iwan Haryono, mantan GM Regional V Semarang Sunardi, ketua dan bendahara KSUKB Handoko Mulyono serta Fransiska Rianasari. Serta dua mantan anggota DPRD Karanganyar, Romdloni dan Bambang Hermawan. Semuanya telah dipidana sebagian telah bebas.
Vonis tertinggi dijatuhkan terhadap Rina, Bupati Karangnyar periode 2003-2013 dengan pidana 12 tahun penjara, dedan Rp 1 miliar serta membayar Uang Pengganti (UP) Rp 11,8 miliar di tingkat kasasi MA.rdi

0 comments:

Posting Komentar