Pengusaha Kayu Demak Tertipu Rp 1,7 Miliar. Lapor 3 Tahu Lalu, Tersangka Belum Dilimpahkan

SEMARANG - Kasus dugaan penipuan dialamai Direktur Utama PT Albeta Wijaya, pengusaha kayu di Demak ke Polda Jateng 2013 lalu. Penipuan Rp 1.2 miliar yang menimpanya dlilakukan  terlapor Dedy Zulkarnaen dan Rendy Theodorus, pengusaha kayu serta pengusaha kapal angkut kayu.
Atas kasus itu, Dedy telah diproses hukum, disidang dan diputus 3 tahun beberapa waktu lalu. "Namun sementara, Rendy hingga kini belum dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda," kata T Yosep Parera pemgacara Suhardi kepada wartawan menjelaskan, Kamis (12/1).
Didampingi Christina Setyowati Komisasir PT Albeta, ia mengatakan, Rendy telah berstatus tersangka atas dugaan penipuan penggelepan Rp 500 juta. Yaitu atas jasa angkut kayu yang diterimanya. Uang diberikan PT Albeta ke Rendy dan ditilep.
"Korban telah membayar atas pembelian kayu ke Dedy dan tak pernah menerima kayunya. Kayu diketahui justeru dijual ke perusahaan kayu PT Janiko di Genuk Semarang," imbuhnya.
Atas laporannya, korban terus menuntut keadilan dan meminta dungan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Pasalnya penanganannya dinilai lamban.
"Kompolnas dalam surat tanggapannya 23 Desember 2016  lalu menyatakan adanya pelayanan buruk di Polda," kata Yosep Parera.
Atas hal itu, Rabu (11/1) lalu mengirim surat ke Kapolda Jateng mendesak penanganannya dirampungkan.
"Karena ada kendala mafia hukum," kata Chsitina Setyowati menambahkan.rdi

0 comments:

Posting Komentar