SEMARANG - Kasus dugaan penipuan dialamai Direktur Utama PT Albeta Wijaya, pengusaha kayu di Demak ke Polda Jateng 2013 lalu. Penipuan Rp 1.2 miliar yang menimpanya dlilakukan terlapor Dedy Zulkarnaen dan Rendy Theodorus, pengusaha kayu serta pengusaha kapal angkut kayu.
Atas kasus itu, Dedy telah diproses hukum, disidang dan diputus 3 tahun beberapa waktu lalu. "Namun sementara, Rendy hingga kini belum dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda," kata T Yosep Parera pemgacara Suhardi kepada wartawan menjelaskan, Kamis (12/1).
Didampingi Christina Setyowati Komisasir PT Albeta, ia mengatakan, Rendy telah berstatus tersangka atas dugaan penipuan penggelepan Rp 500 juta. Yaitu atas jasa angkut kayu yang diterimanya. Uang diberikan PT Albeta ke Rendy dan ditilep.
"Korban telah membayar atas pembelian kayu ke Dedy dan tak pernah menerima kayunya. Kayu diketahui justeru dijual ke perusahaan kayu PT Janiko di Genuk Semarang," imbuhnya.
Atas laporannya, korban terus menuntut keadilan dan meminta dungan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Pasalnya penanganannya dinilai lamban.
"Kompolnas dalam surat tanggapannya 23 Desember 2016 lalu menyatakan adanya pelayanan buruk di Polda," kata Yosep Parera.
Atas hal itu, Rabu (11/1) lalu mengirim surat ke Kapolda Jateng mendesak penanganannya dirampungkan.
"Karena ada kendala mafia hukum," kata Chsitina Setyowati menambahkan.rdi
Popular Posts
-
Rasa pepes bisa enak karena bumbu dimasak sampai meresap. Diolah dengan cara dibumbui, kemudian dibungkus dengan daun pisang, lalu dikukus. ...
-
SEMARANG - Empat kreditur Bank Mandiri dan BRI Solo senilai Rp 10,5 miliar mengaku hanya dipinjam namanya oleh PT Indonesia Antique (IA), p...
-
Dalam ruang tamu dengan konsep tertentu yang diinginkan pemiliknya, memerlukan dekorasi serta furniture yang mendukungnya. Oleh karena itu, ...
-
SEMARANG - Jaksa pada Kejari Semarang yang menangani perkara dugaan penggelapan terdakwa Erlina Iswahyuni, mantan Manajer Akunting di PT Maj...
-
SEMARANG - Tuntutan pidana lima tahun penjara dijatuhkan terhadap Ong Budiono, Ketua RT 2 RW 2 Karanganyu Semarang Barat, terdakwa pemerasan...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis hukuman terhadap Ketua DPD Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCK...
-
SEMARANG INDAH - Korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak bisa menuntut ganti rugi terhadap penyelenggara jalan. Penyelenggara jalan...
-
SEMARANG - Pengelolaan lahan parkir di RSUD Tugurejo Kota Semarang dipersoalkan dan dibawa ke ranah hukum. CV Duta Mahakarya (DM), selaku pi...
-
SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana lima tahun enam bulan penjara terhadap Hosdianto, terdakwa perkara korupsi beras p...
-
SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perkara korupsi tukar atau ruislag tanah Bokong Semar Kota Tegal tahun 2012. Menurut K...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar