KlikRDI - BRT merupakan aset, bagian dari obyek kekayaan negara. Apalagi jelas BRT mendapat subsidi dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara/ Daerag, itu termasuk bagian dari pengelolaan aset negara.
"Polisi tak perlu ragu melakukan pengusutan jika ditemukan kejahatan di dalam sewa ilegal atas aset negara," kata T Yosep Parera, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang mengatakan, kemarin.
Selain dugaan penyimpangan pengelolaan, pengoperasionalan armada oleh pihak ketiga secara ilegal yang tengah diselidiki Polrestabes Semarang. Aroma dugaan korupsi juga diketahui atas pembayaran ke rekanan selaku pihak pengoperasi atau operator. Terdapat ketidaksesuai antara pembayaran dan jasa operasi. Ditemukan kelebihan pembayaran belanja operasional Bus Rapid Transit (BRT) pada BLU UPTD Terminal Mangkang sebesar Rp 46,1 juta. Hal itu sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jateng dalam Laporan Hasil Pemeriksa (LHP) nya tahun 2016 lalu. LHP diberikan Kepala Perwakilan BPK Jatemg, Herry Subowo pertengahan 2016 lalu.
Diungkapkan BPK, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang pada tahun 2015 menganggarkan Belanja Barang sebesar Rpl.166,2 miliar. Dari jumlah itu diirealisasikan sebesar Rp 969,8 miliar atau 83,16 persen. "Dari jumlah itu Rp 29,6 miliar direalisasikan pada Belanja Operasional BRT pada BLUD UPTD Terminal Mangkang Dinas Perhubungan Komunikasi dan lnformasi," sebut BPK dalam LHP nya.
Bus Rapid Transit (BRT) atau yang dikenal dengan Trans Semarang, salah satu sarana transportasi massal guna mengurangi kemacetan. Pengelolaannya dilakukan BLUD UPTD Terminal Mangkang, dibawah Dishubkominfo. Sampai tahun 2015, terdapat 4 koridor dioperasikan, yakni koridor l (Mangkang-Penggaron), koridor Il (Terboyo Sisemut/Ungaran), koridor lll (Cangkiran Bandara Tawang), dan koridor lV (Tanjung Emas Elisabeth Akpol). Tahun 2016 penambahan koridor V dan direncanakan adanya koridor VI. Pengoperasiannya menggunakan jasa pihak ketiga. Mekanisme penunjukan langsung dan lelang pada masing masing koridor.
"Hasil pemeriksaan atas pengelolaan BRT terdapat kelebihan pembayaran UPT BLUD kepada rekanan sebesar Rp 46,1 juta," lanjut BPK dalam temuannya.
Perhitungan nilai Belanja Operasional Kendaran (BOK) dihitung berdasarkan jumlah kilometer yang ditempuh dikaliharga per kilometer, berdasarkan kajian pihak independen.
Penentuan jumlah kilometer diukur berdasarkan jumlah kilometer yang ditempuh setiap bulan, sesuai dengan pencatatan Manajer BLUD UPTD. Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, dokumen pembayaran, serta catatan trip/perjalanan bulanan, terdapat selisih. Yakni antara realisasi pembayaran dengan nilai pembayaran sesuai jarak tempuh Rp 102, 3 juta.
BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan. Salah satunya, Peraturan Walikota Semarang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Unit Pelaksana Teknis Dinas Terminal Mangkang Kota Semarang sebagai BLU.
BPK menyatakan permasalahan itu mengakibatkan kelebihan pembayaran Rp46,1 juta atas realisasi pembayaran BOK Koridor IV untuk bulan Januari kepada rekanan CV MFSMJ.
"Hal itu disebabkan PPTK dan PPKom pada UPTD Terminal Mangkang lalai dalam melakukan pembayaran tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," terang BPK.
BPK merekomendasikan Walikota Semarang memerintahkan Kepala Dishubkomifo memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada PPTK, PPKom dan Kepala UPTD Terminal Mangkang atas hal itu. Dan menarik kelebihan bayar itu.rdi
Selain dugaan penyimpangan pengelolaan, pengoperasionalan armada oleh pihak ketiga secara ilegal yang tengah diselidiki Polrestabes Semarang. Aroma dugaan korupsi juga diketahui atas pembayaran ke rekanan selaku pihak pengoperasi atau operator. Terdapat ketidaksesuai antara pembayaran dan jasa operasi. Ditemukan kelebihan pembayaran belanja operasional Bus Rapid Transit (BRT) pada BLU UPTD Terminal Mangkang sebesar Rp 46,1 juta. Hal itu sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jateng dalam Laporan Hasil Pemeriksa (LHP) nya tahun 2016 lalu. LHP diberikan Kepala Perwakilan BPK Jatemg, Herry Subowo pertengahan 2016 lalu.
Diungkapkan BPK, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang pada tahun 2015 menganggarkan Belanja Barang sebesar Rpl.166,2 miliar. Dari jumlah itu diirealisasikan sebesar Rp 969,8 miliar atau 83,16 persen. "Dari jumlah itu Rp 29,6 miliar direalisasikan pada Belanja Operasional BRT pada BLUD UPTD Terminal Mangkang Dinas Perhubungan Komunikasi dan lnformasi," sebut BPK dalam LHP nya.
Bus Rapid Transit (BRT) atau yang dikenal dengan Trans Semarang, salah satu sarana transportasi massal guna mengurangi kemacetan. Pengelolaannya dilakukan BLUD UPTD Terminal Mangkang, dibawah Dishubkominfo. Sampai tahun 2015, terdapat 4 koridor dioperasikan, yakni koridor l (Mangkang-Penggaron), koridor Il (Terboyo Sisemut/Ungaran), koridor lll (Cangkiran Bandara Tawang), dan koridor lV (Tanjung Emas Elisabeth Akpol). Tahun 2016 penambahan koridor V dan direncanakan adanya koridor VI. Pengoperasiannya menggunakan jasa pihak ketiga. Mekanisme penunjukan langsung dan lelang pada masing masing koridor.
"Hasil pemeriksaan atas pengelolaan BRT terdapat kelebihan pembayaran UPT BLUD kepada rekanan sebesar Rp 46,1 juta," lanjut BPK dalam temuannya.
Perhitungan nilai Belanja Operasional Kendaran (BOK) dihitung berdasarkan jumlah kilometer yang ditempuh dikaliharga per kilometer, berdasarkan kajian pihak independen.
Penentuan jumlah kilometer diukur berdasarkan jumlah kilometer yang ditempuh setiap bulan, sesuai dengan pencatatan Manajer BLUD UPTD. Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, dokumen pembayaran, serta catatan trip/perjalanan bulanan, terdapat selisih. Yakni antara realisasi pembayaran dengan nilai pembayaran sesuai jarak tempuh Rp 102, 3 juta.
BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan. Salah satunya, Peraturan Walikota Semarang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Unit Pelaksana Teknis Dinas Terminal Mangkang Kota Semarang sebagai BLU.
BPK menyatakan permasalahan itu mengakibatkan kelebihan pembayaran Rp46,1 juta atas realisasi pembayaran BOK Koridor IV untuk bulan Januari kepada rekanan CV MFSMJ.
"Hal itu disebabkan PPTK dan PPKom pada UPTD Terminal Mangkang lalai dalam melakukan pembayaran tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," terang BPK.
BPK merekomendasikan Walikota Semarang memerintahkan Kepala Dishubkomifo memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada PPTK, PPKom dan Kepala UPTD Terminal Mangkang atas hal itu. Dan menarik kelebihan bayar itu.rdi
0 comments:
Posting Komentar