SEMARANG INDAH - Korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak bisa menuntut ganti rugi terhadap penyelenggara jalan. Penyelenggara jalan atau pejabat pemerintah yang bertanggung jawab diberikan pilihan membayar denda atau pidana dalam proses di kepolisian.
"Hal itu disebut dalam Undang-Undang RI nomor 22/ 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," kata Theodorus Yosep Parera, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang kepada wartawan di kantornya, Selasa (28/2).
Terkait kerusakan jalan di sejumlah ruas jalan di Jateng, Yosep dan Peradi mengaku prihatin. Masalah itu memiliki konsekuensi hukum. Pasal 24 ayat 1 dalam UU itu disebut, kata dia, penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan. Ayat 2, dalam hal belum dilakukan perbaikan, penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu.
Pasal 273, imbuhnya, penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki sehingga menimbulkan lakalantas dan korban luka, kerusakan dipidana paling lama enam bulan. Atau denda paling banyak Rp12 juta. Ayat 2 disebut, jika korban laka luka berat, dipidana maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Ayat 3, jika korban meninggal, maka dipidana maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta. Ayat 4, diatur terhadap penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu jalan rusak, bisa dilaporkan dan dipidana maksimal enam bulan atau denda Rp 1,5 juta.
"Kecelakaan akibat jalan rusak, negara wajib memberi ganti rugi. Jika tidak, pejabat berkepentingan bisa dipidana penjara atau denda. Kami prihatin. Banyak pengaduan warga dari Rembang, Kendal, Grobogan, Klaten, Temanggung, Semarang dan lainnya lewat sms ke kami di 082320099002," kata Yosep.
Atas hal itu, kemarin, Peradi Semarang menyurati Gubernur Jateng dengan tembusan Menteri Pekerjaan Umum terkait ketentuan, aduan itu. "Jika dalam waktu 14 hari surat dikirim tidak ditindaklanjuti, kami akan mengambil langkah hukum terhadap aparatur pemerintah yang bertugas dan berkewajiban memperbaiki jalan rusak atau setidaknya memberikan rambu peringatan di seluruh jalan di Jateng," tegasnya.
Terkait tanda peringatan, pengecatan warna (pilok) jalan rusak, menurut Peradi hal itu tidak masuk standard bentuk peringatan. Dalam UU 22 sendiri dinilia tidak tegas bentuk tanda yang dimaksud.
"UU tidak mengatur bentuk tanda peringatan hanya menyebut tanda segitiga atau menaruh benda sebelum jalan. Ini yang perlu dikoreksi," kata dia.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Jaksa pada Kejari Semarang yang menangani perkara dugaan penggelapan terdakwa Erlina Iswahyuni, mantan Manajer Akunting di PT Maj...
-
SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang dituntut menjatuhkan pidana tujuh tahun enam bulan penjara terhadap Hosdianto, terdakwa perkara dugaa...
-
Desain klasik dengan struktur kayu secara keseluruhan atau juga berlapis kain atau kulit sebagai bantalan umumnya diidentifikasi sebagai ku...
-
SEMARANG - Kasus dugaan penipuan dialamai Direktur Utama PT Albeta Wijaya, pengusaha kayu di Demak ke Polda Jateng 2013 lalu. Penipuan Rp 1....
-
SEMARANG - Tuntutan pidana lima tahun penjara dijatuhkan terhadap Ong Budiono, Ketua RT 2 RW 2 Karanganyu Semarang Barat, terdakwa pemerasan...
-
SEMARANG - Terdakwa dugaan korupsi dana pengadaan,nmncbnccncxzz pengelolaan taman dan ruang terbuka hijau (RTH) pada Dinas Kebersihan dan P...
-
SEMARANG - Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini didakwa menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten sebesar Rp 13 mil...
-
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau ...
-
SEMARANG - Kasus kecelakaan maut di Jalan Prof Hamka Ngalian atau tepatnya di sebelah utara Perum Puri Silayur Semarang memasuki persidangan...
-
SEMARANG - Arista Kurniasari, mantan PNS, guru SDN Ngemplak Simongan, Semarang Barat, terdakwa perkara dugaan penipuan investasi, dituntut p...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar