Korban Laka Akibat Jalan Rusak Bisa Menuntut

SEMARANG INDAH - Korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak bisa menuntut ganti rugi terhadap penyelenggara jalan. Penyelenggara jalan atau pejabat pemerintah yang bertanggung jawab diberikan pilihan membayar denda atau pidana dalam proses di kepolisian.
"Hal itu disebut dalam Undang-Undang RI nomor 22/ 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," kata Theodorus Yosep Parera, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang kepada wartawan di kantornya, Selasa (28/2).
Terkait kerusakan jalan di sejumlah ruas jalan di Jateng, Yosep dan Peradi mengaku prihatin. Masalah itu memiliki konsekuensi hukum. Pasal 24 ayat 1 dalam UU itu disebut, kata dia, penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan. Ayat 2, dalam hal belum dilakukan perbaikan, penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu.
Pasal 273, imbuhnya, penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki sehingga menimbulkan lakalantas dan korban luka, kerusakan dipidana paling lama enam bulan. Atau denda paling banyak Rp12 juta. Ayat 2 disebut, jika korban laka luka berat, dipidana maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Ayat 3, jika korban meninggal, maka dipidana maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta. Ayat 4, diatur terhadap penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu jalan rusak, bisa dilaporkan dan dipidana maksimal enam bulan atau denda Rp 1,5 juta.
"Kecelakaan akibat jalan rusak, negara wajib memberi ganti rugi. Jika tidak, pejabat berkepentingan bisa dipidana penjara atau denda. Kami prihatin. Banyak pengaduan warga dari Rembang, Kendal, Grobogan, Klaten, Temanggung, Semarang dan lainnya lewat sms ke kami di 082320099002," kata Yosep.
Atas hal itu, kemarin, Peradi Semarang menyurati Gubernur Jateng dengan tembusan Menteri Pekerjaan Umum terkait ketentuan, aduan itu. "Jika dalam waktu 14 hari surat dikirim tidak ditindaklanjuti, kami akan mengambil langkah hukum terhadap aparatur pemerintah yang bertugas dan berkewajiban memperbaiki jalan rusak atau setidaknya memberikan rambu peringatan di seluruh jalan di Jateng," tegasnya.
Terkait tanda peringatan, pengecatan warna (pilok) jalan rusak, menurut Peradi hal itu tidak masuk standard bentuk peringatan. Dalam UU 22 sendiri dinilia tidak tegas bentuk tanda yang dimaksud.
"UU tidak mengatur bentuk tanda peringatan hanya menyebut tanda segitiga atau menaruh benda sebelum jalan. Ini yang perlu dikoreksi," kata dia.rdi

0 comments:

Posting Komentar