SEMARANG INDAH - Korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak bisa menuntut ganti rugi terhadap penyelenggara jalan. Penyelenggara jalan atau pejabat pemerintah yang bertanggung jawab diberikan pilihan membayar denda atau pidana dalam proses di kepolisian.
"Hal itu disebut dalam Undang-Undang RI nomor 22/ 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," kata Theodorus Yosep Parera, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang kepada wartawan di kantornya, Selasa (28/2).
Terkait kerusakan jalan di sejumlah ruas jalan di Jateng, Yosep dan Peradi mengaku prihatin. Masalah itu memiliki konsekuensi hukum. Pasal 24 ayat 1 dalam UU itu disebut, kata dia, penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan. Ayat 2, dalam hal belum dilakukan perbaikan, penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu.
Pasal 273, imbuhnya, penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki sehingga menimbulkan lakalantas dan korban luka, kerusakan dipidana paling lama enam bulan. Atau denda paling banyak Rp12 juta. Ayat 2 disebut, jika korban laka luka berat, dipidana maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Ayat 3, jika korban meninggal, maka dipidana maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta. Ayat 4, diatur terhadap penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu jalan rusak, bisa dilaporkan dan dipidana maksimal enam bulan atau denda Rp 1,5 juta.
"Kecelakaan akibat jalan rusak, negara wajib memberi ganti rugi. Jika tidak, pejabat berkepentingan bisa dipidana penjara atau denda. Kami prihatin. Banyak pengaduan warga dari Rembang, Kendal, Grobogan, Klaten, Temanggung, Semarang dan lainnya lewat sms ke kami di 082320099002," kata Yosep.
Atas hal itu, kemarin, Peradi Semarang menyurati Gubernur Jateng dengan tembusan Menteri Pekerjaan Umum terkait ketentuan, aduan itu. "Jika dalam waktu 14 hari surat dikirim tidak ditindaklanjuti, kami akan mengambil langkah hukum terhadap aparatur pemerintah yang bertugas dan berkewajiban memperbaiki jalan rusak atau setidaknya memberikan rambu peringatan di seluruh jalan di Jateng," tegasnya.
Terkait tanda peringatan, pengecatan warna (pilok) jalan rusak, menurut Peradi hal itu tidak masuk standard bentuk peringatan. Dalam UU 22 sendiri dinilia tidak tegas bentuk tanda yang dimaksud.
"UU tidak mengatur bentuk tanda peringatan hanya menyebut tanda segitiga atau menaruh benda sebelum jalan. Ini yang perlu dikoreksi," kata dia.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umu...
-
SEMARANG - Kasus tragis seorang bapak yang mengajak bunuh diri dua bocah anaknya selesai penyidikannya. Perkara itu dilimpahkan ke Pengadila...
-
SEMARANG - Sri Heryono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, dakwaannya telah disusun sesuai ketentuan KUHAP, memenuhi syarat formil dan ma...
-
SEMARANG - Kasus dugaan peredaran pil dextro menyeret Agung Setiyawan dan Ginarto, warga Semarang. Mereka yang ditangkap November 2016 lalu ...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad menbantah terlibat dugaan suap proyek pada Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) dari angg...
-
SEMARANG - Oknum polisi Polrestabes Semarang, Dhika Rakawira terdakwa perkara dugaan penyalahgunaa narkoba dituntut rehabilitasi. Jaksa Pen...
-
SEMARANG- Ong Budiono (48), Ketua RT 2 RW 2 di Karanganyu Semarang Barat yang disidang atas tuduhan pemerasan dan pengancaman menilai perka...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan putusan 18 bulan penjara terhadap Mustakim, terdakwa perkara dugaan korupsi...
-
SEMARANG - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng melawan PT Ampuh Sejahtera...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar