Banding, Hukuman Peni Suprapti Ditambah. Terdakwa Penyelundupan Sabu 97 Kg

SEMARANG - Upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jateng yang ditempuh Peni Suprapti, salah satu terdakwa perkara dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu 97 Kg dari Guanzhou China ke Jepara kandas. PT dalam putusan bandingnya menambah hukuman isteri Muhamad Riaz alias Mr Khan (warga negara Pakistan,terdakwa lain) dari 18 tahun menjadi 20 tahun penjara. Putusan banding dijatuhkan beberapa waktu lalu oleh majelis hakim diketuai Nurcahyo Dwijanto Sudibjo.
"Benar, banding terhadap terdakwa Peni Suprapti sudah turun. Putusannya menambah hukuman dari 18 tahun menjadi 20 tahun penjara," kata Panitera Muda Pidana pada PN Semarang, Noerma Soejatiningsih RR kepada wartawan di kantornya, Rabu (23/2).
Selain pidana 20 tahun, Peni juga dihukum pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan, jika tak dibayar maka diganti dengan hukuman enam bulan penjara.
Vonis banding juga dijatuhkan terhadap Julian Citra Kurniawan, karyawan perusahaan importir. Dalam putusanya, hakim PT menguatkan putusan PN Semarang sebelumnya dengan pidana seumur hidup.
"Putusan untuk Julian Citra Kurniawan juga sudah turun. Intinya menguatkan putusan PN Semarang, yakni menghukum seumur hidup," imbuh Noerma.
Sementara terhadap perkara terdakwa lain yang juga mengajukan banding, masih diproses di PT Jateng. Mereka, Muhammad Riaz alias Mr Khan (vonis mati), Kamran Muzaffar Malik alias Philipp Rushel (vonis seumur hidup), Faiq Akhtar (vonis seumur hidup), Tomy Agung Pratomo (vonis seumur hidup), Restyadi sayoko (vonis 20 tahun) dan Didik Triono (15 tahun).
"Vonis banding terdakwa lainnya belum keluar putusannya, baru dua itu yang sudah putus," kata Noerma.
Terpisah, pengacara Peni Suprapti, Theodorus Yosep Parera menyatajan, pihaknya akan menempuh kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan itu. "Kami sudah terima putusan bandingnya. Kami langsung menyatakan kasasi," kata dia.
Kasus narkoba melibatkan para terdakwa berawal pada 5 Januari saat BNN mendapat informasi dari DEA (Drug Enforcement Administration) tentang penyelundupan sabu. Sabu dikirim lewat mesin genset yang dikirim dari Guangzhou China ke Semarang lewat jalur laut oleh sindikat Nawaz. Sabu disimpan dalam 194 unit mesin genset.
Proses impor diurus terdakwa Julian Citra Kurniawan, Tommy Agung Pratomo Priambodi dan Restyadi Sayoko, karyawan PT Jacobson Global Logistik, berkantor di Jalan Pemuda 171 Semarang.
Pada 7 Januari, kontainer genset masuk ke Pelabuhan Tanjung Emas. Atas impor itu, Faiq memberikan 12.000 USD atas perintah M Riaz kepada Julian, Tommy dan Restyadi.
Faiq, diketahui bekerja di PT Haniya Khan Shaza Haji dan Umroh (PT HK) di Jakarta sebagai office boy. Ia bertugas menerima transferan dari costumer dan membeli dollar US oleh bosnya bernama Kamran (terdakwa) dan Mike Mueen Chisti (DPO).
Pada 27 Januari, BNN menangkap Mr Khan di Gudang Jepara Raya International di Batealet, Jepara saat akan mengambil narkoba dari genset. Diketahui terdapat 54 plastik seberat 97.155,88 gram.
Ditangkap pula, Didi Triono di rumahnya di Jepara. Ia berperan mencari dan menyimpan genset ke gudang. Penangkapan dilanjutkan di Semarang terhadap Julian, Tommy dan Restyadi Sayoko di kantornya, serta ditangkap Peni Suprapti di rumahnya Graha Padma Semarang.
Tak hanya itu, di Jakarta juga dilakukan penangkapan kepada Faiq Akhtar  dan Kamran. Faiq ditangkap usai keluar dari mentransfer uang Rp29 juta ke rekening Julian dan akan menuju kantor Kamran.rdi

0 comments:

Posting Komentar