SEMARANG - Upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jateng yang ditempuh Peni Suprapti, salah satu terdakwa perkara dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu 97 Kg dari Guanzhou China ke Jepara kandas. PT dalam putusan bandingnya menambah hukuman isteri Muhamad Riaz alias Mr Khan (warga negara Pakistan,terdakwa lain) dari 18 tahun menjadi 20 tahun penjara. Putusan banding dijatuhkan beberapa waktu lalu oleh majelis hakim diketuai Nurcahyo Dwijanto Sudibjo.
"Benar, banding terhadap terdakwa Peni Suprapti sudah turun. Putusannya menambah hukuman dari 18 tahun menjadi 20 tahun penjara," kata Panitera Muda Pidana pada PN Semarang, Noerma Soejatiningsih RR kepada wartawan di kantornya, Rabu (23/2).
Selain pidana 20 tahun, Peni juga dihukum pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan, jika tak dibayar maka diganti dengan hukuman enam bulan penjara.
Vonis banding juga dijatuhkan terhadap Julian Citra Kurniawan, karyawan perusahaan importir. Dalam putusanya, hakim PT menguatkan putusan PN Semarang sebelumnya dengan pidana seumur hidup.
"Putusan untuk Julian Citra Kurniawan juga sudah turun. Intinya menguatkan putusan PN Semarang, yakni menghukum seumur hidup," imbuh Noerma.
Sementara terhadap perkara terdakwa lain yang juga mengajukan banding, masih diproses di PT Jateng. Mereka, Muhammad Riaz alias Mr Khan (vonis mati), Kamran Muzaffar Malik alias Philipp Rushel (vonis seumur hidup), Faiq Akhtar (vonis seumur hidup), Tomy Agung Pratomo (vonis seumur hidup), Restyadi sayoko (vonis 20 tahun) dan Didik Triono (15 tahun).
"Vonis banding terdakwa lainnya belum keluar putusannya, baru dua itu yang sudah putus," kata Noerma.
Terpisah, pengacara Peni Suprapti, Theodorus Yosep Parera menyatajan, pihaknya akan menempuh kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan itu. "Kami sudah terima putusan bandingnya. Kami langsung menyatakan kasasi," kata dia.
Kasus narkoba melibatkan para terdakwa berawal pada 5 Januari saat BNN mendapat informasi dari DEA (Drug Enforcement Administration) tentang penyelundupan sabu. Sabu dikirim lewat mesin genset yang dikirim dari Guangzhou China ke Semarang lewat jalur laut oleh sindikat Nawaz. Sabu disimpan dalam 194 unit mesin genset.
Proses impor diurus terdakwa Julian Citra Kurniawan, Tommy Agung Pratomo Priambodi dan Restyadi Sayoko, karyawan PT Jacobson Global Logistik, berkantor di Jalan Pemuda 171 Semarang.
Pada 7 Januari, kontainer genset masuk ke Pelabuhan Tanjung Emas. Atas impor itu, Faiq memberikan 12.000 USD atas perintah M Riaz kepada Julian, Tommy dan Restyadi.
Faiq, diketahui bekerja di PT Haniya Khan Shaza Haji dan Umroh (PT HK) di Jakarta sebagai office boy. Ia bertugas menerima transferan dari costumer dan membeli dollar US oleh bosnya bernama Kamran (terdakwa) dan Mike Mueen Chisti (DPO).
Pada 27 Januari, BNN menangkap Mr Khan di Gudang Jepara Raya International di Batealet, Jepara saat akan mengambil narkoba dari genset. Diketahui terdapat 54 plastik seberat 97.155,88 gram.
Ditangkap pula, Didi Triono di rumahnya di Jepara. Ia berperan mencari dan menyimpan genset ke gudang. Penangkapan dilanjutkan di Semarang terhadap Julian, Tommy dan Restyadi Sayoko di kantornya, serta ditangkap Peni Suprapti di rumahnya Graha Padma Semarang.
Tak hanya itu, di Jakarta juga dilakukan penangkapan kepada Faiq Akhtar dan Kamran. Faiq ditangkap usai keluar dari mentransfer uang Rp29 juta ke rekening Julian dan akan menuju kantor Kamran.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umu...
-
SEMARANG - Kasus tragis seorang bapak yang mengajak bunuh diri dua bocah anaknya selesai penyidikannya. Perkara itu dilimpahkan ke Pengadila...
-
SEMARANG - Sri Heryono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, dakwaannya telah disusun sesuai ketentuan KUHAP, memenuhi syarat formil dan ma...
-
SEMARANG - Kasus dugaan peredaran pil dextro menyeret Agung Setiyawan dan Ginarto, warga Semarang. Mereka yang ditangkap November 2016 lalu ...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad menbantah terlibat dugaan suap proyek pada Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) dari angg...
-
SEMARANG - Oknum polisi Polrestabes Semarang, Dhika Rakawira terdakwa perkara dugaan penyalahgunaa narkoba dituntut rehabilitasi. Jaksa Pen...
-
SEMARANG- Ong Budiono (48), Ketua RT 2 RW 2 di Karanganyu Semarang Barat yang disidang atas tuduhan pemerasan dan pengancaman menilai perka...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan putusan 18 bulan penjara terhadap Mustakim, terdakwa perkara dugaan korupsi...
-
SEMARANG - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng melawan PT Ampuh Sejahtera...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar