Jadi Terpidana 12 Tahun, Guru SD Disidang Lagi * Kasus Penipuan Investasi Bodong Seragam Sekolah Kota Semarang

SEMARANG – Terpidana 12 tahun perkara penipuan, Arista Kurniasari, mantan PNS, guru SDN Ngemplak Simongan Kota Semarang kembali akan disidang. Ia disidang atas kasus serupa, penipuan investasi bodong.
"Benar. Arista diperkarakan lagi atas kasus penipuan. Perkaranya sudah diajukan ke pengadilan," kata Kasie Pidum Kejari Semarang, Anton Rudianto kepada wartawan, Jumat (17/2).
Kasus terjadi antara Maret 2012 sampai Februati 2014. Kepada seorang koordinator,Dwi Hndayani mengaku memiliki CV Cahaya Mulia dan bergerak atas pengadaan batik, akat tulis kantor dan peralatan olahraga di lingkungan Dinas Pendidikan Semarang.
Atas proyek itu, ia mengaku butuh modal. Kepada Dwi ia meminta dicarokan investor yang mau menanamkan uangnya. Kepada mereka, ia menjanjikan keuntungan besar.
Meyakinkan korban, Arisfa menunjukkan sejumlah copi Surat Perjanjian Kerja (Kontrak Kerja) pekerjaan pengadaan ATK dan copy Surat Perjanjian Kerja (kontrak kerja) pekerjaan pengadaan batik untuk guru di lingkungan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) di Kota Semarang. Padahal Diknas Semarang dan KKKS tidak pernah mengadakan pekerjaan itu.
Ratusan orang yang tertarik investasi itu bersedia menanamkan investasinyaml. Salah satunya, Aning Wida Priyantini yang menyerahkan modal Rp 100 juta. Penanaman modal dicatatkan dalam perjanjian di depan notaris.
Sejak periode Februari 2012 berturut-turut hingga sampai Februari 2014, penyerahan modal yang dilakukan secara bertahap tersebut mencapai kurang lebih sebesar Rp 2,2 miliar. Atas investasi itu, korban Aning Wida Priyantini telah merasakan bagi hasil sebesar Rp 600 juta.
"Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata Anton menjelaskan.
Perkara Arista terdaftar dalam nomor 100/Pid.B/2017/PN Smg.  Ditunjuk Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkaranya Adiana Windawati.
Arista sebelumnya disidang atas kasus penipuan dan pencucian uang bersama suaminya Yohanes Onang Supitoyo Budi. Pada Desember 2015 lalu keduanya divonis 12 tahun di tingkat kasasi.
Sebelumnya, di tingkat pertama dan banding, Arista dijatuhi pidana 12 tahun penjara. Sementara Yohanes dipidana 10 tahun.rdi

0 comments:

Posting Komentar