Ditilang, Pengacara di Solo Praperadilankan Polisi di Semarang

SEMARANG - Juned Wijayantmo, seorang pengacara di Solo menggugat praperadilan Kapolda Jateng cq Kapolrestabes Semarang ke pengadilan. Gugatan diajukan terkait tindakan penilangan petugas terhadap Juned. Tanpa kewenangan, polisi dinilai menindak atas keterlambatan pajak kendaraan milik Juned.
"Benar. Ada gugatan praperadilan nomor 1/Pid.Pra/2017/PN Smg yang diajukan Juned Wijayantmo SH MH melawan Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kapolda Jawa Tengah Cq. Kapoltabes Semarang. Kamis, 16 Februari lalu perkaranya diajukan," kata Noerma S, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Semarang dikonfirmasi, Senin (20/2).
Praperadilan bermula pada Kamis (26/1) lalu sekitar pukul 12.30 di jalan Tol Semarang-Bawen atau wilayah hukum Polrestabes Semarang. Juned dalam perjalananya dihentikan polisi. Dia lalu diberi surat tilang. SIM-nya disita karena pajak mobilnya belum dibayar.
"Bahwa  ada upaya pemaksaan pemohon untuk menghadiri sidang di PN Semarang pada Jumat tanggal 14 Februari 2017. Termohon telah bertindak asal-asalan  karena Jumat tanggal 14 Februari 2017 tidak ada. Melainkan Selasa tanggal 14  Februari 2017. Termohon telah bertindak tidak cermat sesuai azas-azas pemerintahan yang baik," sebut Juned dalam gugatannya.
Juned mengakui jika mobilnya legal dan secara adminitrasi memang menunggak pajak. "Tapi bukan kewenangan Termohon memberikan sanksi. Termohon tetap menyita SIM Pemohon," kata dia.
Menurut Juned, polisi telah bertindak sewenang-wenang atau menyalahgunakan wewenang. Mengutip keterangan Divisi Humas Mabes Polri menurut Juned, pajak kewenangan ada di Dispenda.
"Ada sanksi administratif sendiri, seperti denda kalau telat membayar pajak, bukan tilang sanksinya," sebut dia.
Disebutkannya, keterlambatan pajak adalah masalah Administrasi dengan sanksi pembayaran denda. Menurut Juned, ada dugaan upaya mencari cari kesalahan  yang dilakukan oleh polisi.
Atas masalah itu, Juned meminta Pengadilan Negeri (PN) Semarang memeriksa dan menjatuhkan putusan. Menyatakan penyitaan SIM atasnama dirinya adalah tindakan penyalahgunaan wewenang.
"Menyatakan  dan memerintahkan kepada  Termohon mengembalikan SIM Pemohon.
Menghukum Termohon membayar biaya perkara," kata Juned yang diketahui berkantor di Jalan Dr. Radjiman No.274, Sriwedari, Laweyan, Kota Surakarta.
Dalam gugatannya, Juned menilai sesuai Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945, negara harus menjunjung tinggi hak asasi manusia.“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan  hukum”. Pasal 28 I disebut “Untuk menegakan dan melindungi Hak Asasi Manusia sesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan”.
"Aturan hukum dibuat untuk melindungi warga dari perlakuan sewenang-wenang atau penyalahgunaan aparatur penegak hlhukum," kata Juned dalam gugatannya.
Menurutnya, berdasarkan putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 merubah ketentuan Pasal 77 huruf a KUHAP.
Dikonfirmasi terkait masalah itu, AKBP Catur Gatot Efendi, Kasatlantas Polrestabes Semarang tidak bisa dihubungi.rdi

0 comments:

Posting Komentar