SEMARANG - Juned Wijayantmo, seorang pengacara di Solo menggugat praperadilan Kapolda Jateng cq Kapolrestabes Semarang ke pengadilan. Gugatan diajukan terkait tindakan penilangan petugas terhadap Juned. Tanpa kewenangan, polisi dinilai menindak atas keterlambatan pajak kendaraan milik Juned.
"Benar. Ada gugatan praperadilan nomor 1/Pid.Pra/2017/PN Smg yang diajukan Juned Wijayantmo SH MH melawan Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kapolda Jawa Tengah Cq. Kapoltabes Semarang. Kamis, 16 Februari lalu perkaranya diajukan," kata Noerma S, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Semarang dikonfirmasi, Senin (20/2).
Praperadilan bermula pada Kamis (26/1) lalu sekitar pukul 12.30 di jalan Tol Semarang-Bawen atau wilayah hukum Polrestabes Semarang. Juned dalam perjalananya dihentikan polisi. Dia lalu diberi surat tilang. SIM-nya disita karena pajak mobilnya belum dibayar.
"Bahwa ada upaya pemaksaan pemohon untuk menghadiri sidang di PN Semarang pada Jumat tanggal 14 Februari 2017. Termohon telah bertindak asal-asalan karena Jumat tanggal 14 Februari 2017 tidak ada. Melainkan Selasa tanggal 14 Februari 2017. Termohon telah bertindak tidak cermat sesuai azas-azas pemerintahan yang baik," sebut Juned dalam gugatannya.
Juned mengakui jika mobilnya legal dan secara adminitrasi memang menunggak pajak. "Tapi bukan kewenangan Termohon memberikan sanksi. Termohon tetap menyita SIM Pemohon," kata dia.
Menurut Juned, polisi telah bertindak sewenang-wenang atau menyalahgunakan wewenang. Mengutip keterangan Divisi Humas Mabes Polri menurut Juned, pajak kewenangan ada di Dispenda.
"Ada sanksi administratif sendiri, seperti denda kalau telat membayar pajak, bukan tilang sanksinya," sebut dia.
Disebutkannya, keterlambatan pajak adalah masalah Administrasi dengan sanksi pembayaran denda. Menurut Juned, ada dugaan upaya mencari cari kesalahan yang dilakukan oleh polisi.
Atas masalah itu, Juned meminta Pengadilan Negeri (PN) Semarang memeriksa dan menjatuhkan putusan. Menyatakan penyitaan SIM atasnama dirinya adalah tindakan penyalahgunaan wewenang.
"Menyatakan dan memerintahkan kepada Termohon mengembalikan SIM Pemohon.
Menghukum Termohon membayar biaya perkara," kata Juned yang diketahui berkantor di Jalan Dr. Radjiman No.274, Sriwedari, Laweyan, Kota Surakarta.
Dalam gugatannya, Juned menilai sesuai Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945, negara harus menjunjung tinggi hak asasi manusia.“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Pasal 28 I disebut “Untuk menegakan dan melindungi Hak Asasi Manusia sesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan”.
"Aturan hukum dibuat untuk melindungi warga dari perlakuan sewenang-wenang atau penyalahgunaan aparatur penegak hlhukum," kata Juned dalam gugatannya.
Menurutnya, berdasarkan putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 merubah ketentuan Pasal 77 huruf a KUHAP.
Dikonfirmasi terkait masalah itu, AKBP Catur Gatot Efendi, Kasatlantas Polrestabes Semarang tidak bisa dihubungi.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umu...
-
SEMARANG - Kasus tragis seorang bapak yang mengajak bunuh diri dua bocah anaknya selesai penyidikannya. Perkara itu dilimpahkan ke Pengadila...
-
SEMARANG - Sri Heryono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, dakwaannya telah disusun sesuai ketentuan KUHAP, memenuhi syarat formil dan ma...
-
SEMARANG - Kasus dugaan peredaran pil dextro menyeret Agung Setiyawan dan Ginarto, warga Semarang. Mereka yang ditangkap November 2016 lalu ...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad menbantah terlibat dugaan suap proyek pada Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) dari angg...
-
SEMARANG - Oknum polisi Polrestabes Semarang, Dhika Rakawira terdakwa perkara dugaan penyalahgunaa narkoba dituntut rehabilitasi. Jaksa Pen...
-
SEMARANG- Ong Budiono (48), Ketua RT 2 RW 2 di Karanganyu Semarang Barat yang disidang atas tuduhan pemerasan dan pengancaman menilai perka...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan putusan 18 bulan penjara terhadap Mustakim, terdakwa perkara dugaan korupsi...
-
SEMARANG - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng melawan PT Ampuh Sejahtera...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar