Korupsi Dana Desa Tegalsumur Brati Grobogan. Masyudi Kena 1 Tahun Penjara

SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang pemeriksa perkara dugaan korupsi dana desa di Tegalsumur, Brati  menjatuhkan pidana satu tahun terhadap Masyudi.Selain pidana badan, majelis hakim diketuai Andi Astara juga menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan. Kepala Desa Tegalsumur, terdakwa korupsi tahun 2014 itu dinilai terbukti bersalah korupsi. Korupsi terjadi atas kegiatan Penataan Lingkungan Desa dan pemavingan. Dari kasus itu, kerugian negara ditaksir sekitar Rp 52 juta.
"Atas putusan itu sudah inkrach atau berkekuatan hukum tetap," kata  Heru Sungkowo, Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (27/2).
Dalam putusannya pekan lalu, hakim menilai Masyudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut dalam dakwaan kedua. "Menjatuhkan pidana terhadap Masyudi selama satu tahun dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," kata Andi didampingi Robert Pasaribu dan Wiji Pranajati, hakim anggota.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hakim memvonis Masyudi agar dipidana satu tahun tiga bulan penjara.
Secara menyalahgunakan wewenangnya dan merugikan negara terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/ 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU No 20/ 2001.
Kasus menyeretnya saat ia menjadi Kades dan mendapat bantuan dari APBD Grobogan Tahun 2014 sebesar Rp 200 juta. Realisasi atas dana bantuan itu diduga disimpangkan dan dikorupsi. Akibat itu negara dirugikan sekitar Rp 52 juta. Kerugian itu telah dikembalikan saat penyidikan.
Dana bantuan tersebut dialokasikan untuk dua kegiatan yakni Penataan Lingkungan Desa dan pemavingan. Dari hasil pemeriksaan, terdapat kekurangan volume pekerjaan pada dua kegiatan tersebut dengan nilai Rp 52 juta yang dijadikan dasar adanya kerugian negara. Kasus tersebut mencuat setelah ada laporan dari masyarakat pada tahun 2015.rdi

0 comments:

Posting Komentar