SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak eksepsi atau keberatan Ong Budiono (48), Ketua RT 2 RW 2 di Karanganyu Semarang Barat, terdakwa perkara dugaan pemerasan dan pengancaman, Kamis (23/2). Menurut majelis hakim diketuai Bakri, eksepsi tidak beralasan dan telah memasuki pokok perkara. Hakim menilai, hal itu harus dibuktikan dalam pemeriksaan perkaranya.
Ong sebelumnya didakwa memeras dan pengancam Setiadi Hadinata, Direktur PT Synergy Niagatam Indonesia (SNI). Motifnya, penarikan iuran terhadap warga.
"Majelis hakim sependapat, eksepsi telah masuk pokok perkara. Diperintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkaranya," kata Bakri dalam putusannya di hadapan terdakwa Ong didampingi pengacaranya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Eksepsi peruhal eror in persona, menurut hakim tidak terbukti karena dakwaan jaks telah memenuhi syarat formil. Terkait eksepsi yang menyatakan sanksi sosial yang dikontruksi jaksa sebagai pengancaman, hakim menilai telah masuk pokok perkara.
"Sehingga harus dibuktikan dan eksepsi haruslah ditolak," kata Bakri didampingi Andi Astara dan M Sainal selaku hakim anggota.
Dalam putusannya, hakim menyatakan menolak eksepsi dan memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan terdakwa. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.
"Jika terdakwa tidak puas, bisa banding bersama pokok perkara," kata Bakri pada sidang yang ditunda Kamis (2/3) mendatang.
Menanggapi itu, Osward Feby Lawalata, pengacara Ong mengaku kecewa dan menyesal. "Kami kecewa. Harusnya hakim bisa progresif dan membuat terobosan hukum sebagaimana hakim Sarpin. Bahwa perkara ini bukan masuk ranah pidana," kata dia didampingi Ong.
Osward menilai, Ong hanya sasaran tembak. "Kami akan bujtikan terdakwa tidak bersalah. Kami akan hadirkan saksi meringankan dan bukti. Seluruh warga jug siap menjadi saksi karena tahu ini hanya rekayas," kata Osward didampingi Mashudi dan Isakh Rons.
Ong didakwa memeras dan mengancam Setiadi atas iuran warga yang tak dibayar. Atas dasar menagih iuran warga, Ong yang ditahan penyidik Mabes Polri 1 Januari lalu dan dialihkan menjadi tahanan kota saat tahap II pada 19 Februari hingga sekarang dinilai bersalah.
Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum mengancam agar korban memberikan uang. Kasus terjadi pada Agustus 2012-Februari 2013. Bermula Juli 2012 saat Setiadi membeli ruko di Jalan Anjasmoro Raya No 1-A/1-2 RT 1 RW 2 untuk kantornya. Pada 28 Agustus Ong selaku ketua RT datang dan dengan nada mengancam Setiadi harus wajib membayar iuran warga, uang cctv, perbaikan taman. Jika tidak maka pintu belakang akan dibongkar paksa seperti halnya pemilik lama.
Terdakwa menegaskan, sebagaimana ke pemilik lama, pihaknya pernah menutup pintu belakang dengan pohon. Padahal nyatanya, ruko masuk wilayah RT 1.
Atas hal itu, 30 Agustus, kali pertama Setiadi mentransfer Rp 1,5 juta. Kedua pada 1 Februari 2013 sebesar Rp 600 ribu lewat bendahara RT, Kang Po Liong.
Merasa takut dan terpaksa, korban mencari informasi datang ke Kelurahan Karangayu mengenai status domisilnya. Sesuai Surat Keterangan Domisili tanggal 18 Juni 2014 yang menyatakan rukonya masuk wilayah RT 1RW 2. Hal itu dikuatkan SPPT PBB Tahun 2014.
Pada 16 Mei 2013 sebelumnya korban menerima surat lagi perihal tunggakan tagihan pembayaran iuran sebsar Rp 6.450.000 dari terdakwa. Dengan ancaman, disebut jika tidak dibayar pihak terdakwa akan bertindak tegas menutup pintu belakang ruko.
Menjawab itu, korban mengirim surat ke terdakwa berisi tidak lagi mengurusi uruaan adminitrasi dan iuran watga RT 2. Atas surat itu, Ong tanggal 1 September 2014 mengirim surat balasan. Isinya menerangkan, ruko masuk di RT 2, warga akan menutup pintu dan saluran air serta meminta Setiadi membangun kembali tempat sampah warga terhitung 15 hari kemudian.
Lewat kuasa hukumnya, pada 11 September Setiadi mensomasi terdakwa dan warga agar mencabut ancamannya serta minta maaf namun tidak ditanggapi.
Pada 15 September terdakwa bersama sekelompok orang (warga) dengan ancaman pencemaran nama baik berteriak-teriak mendatangi ruko dan berkata kasar.
Merasa nama baiknya tercemar serta dirugikan Rp 2,1 juta, Setiadi melapor terdakwa ke Mabes Polri.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Sidang pembacaan dakwaan Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) Kantor Cabang (Kanca) BRI Semarang Pandanaran...
-
SEMARANG - Prof Sulistyowati Irianto, Guru Besar Hukum Perbankan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta menilai terjadi konflik norma dan k...
-
SEMARANG - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana terancam gagal bayar ke anggotanya jika dananya Rp 26,5 miliar di Bank Mandiri tidak dicair...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap 10 dari 12 terdakwa dugaan perusakan Cafe Social K...
-
Rasa pepes bisa enak karena bumbu dimasak sampai meresap. Diolah dengan cara dibumbui, kemudian dibungkus dengan daun pisang, lalu dikukus. ...
-
SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umu...
-
SEMARANG - Progres rencana pembangunan jalan tol ruas Semarang-Batang & ruas Solo - Kertosono belum beres. Proyek masih terhambat sejuml...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen, M Yahya Fuad kembali diperiksa atas perkara dugaan suap terdakwa Hartoyo, Komisaris PT Otoda Sukses Mandiri Abadi...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menganggarkan Rp 215 miliar untuk sejumlah proyek fisik pada Dinas Pekerjaan Umum & Penat...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar