SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana selama lima tahun pemjara terhadap Anida Wiryaningrum. Ketua Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) di Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal yang diketahui hamil sekitar empat bulan itu dinilai korupsi atas pengelolaan dana PNPM program simpan pinjam. Anida terancam akan melahirkan di penjara.
Majelis hakim diketuai Sulistyo menyatakan, dari pemeriksaan sidang terdakwa bersalah secara melawan hukum. Bersalah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nom 31/1999 sebagaimana diubah UU No.20/2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana selama lima tahun penjara. Pidana denda Rp 200 juta subsidair sebulan kurungan," kata Sulistyo dalam putusannya yang dijatuhkan pada sidang, Senin (6/3).
Selain pidan badan dan denda, terdakwa juga dipidana membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 580,4 juta subsidair satu tahun penjara. Vonis dipertimbangkan hal memberatkan, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah.
"Hal meringankan, terdakwa sopan selama persidangan. Terdakwa sedang hamil dan masih memiliki anak kecil," kata hakim.
Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana selama tujuh tahun enam bulan penjara terhadap Anida. Pidana denda Rp 200 juta subsidair enam bulan, membayar UP Rp 580,5 juta silubsidair tiga tahun enam bulan.
Atas putusan itu, terdakwa didampingi pengacaranya, Taufiqurohman menyatakan pikir-pikir. Sikap senada diungkapkan jaksa.
Sejak 2012 sampai 2015 secara berturut-turut, terdakwa yang menerima titipan pinjaman dari 20 ketua kelompok SPP dinilai menyimpangkannya. Titipan yang diterimanya itu tidak disetorkan, namun digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam pengakuannya, total penggunaan uang yang dipakai sebesar Rp 529.114.200. Selain itu, memakai uang titipan setoran terdakwa juga mengajukan pinjaman fiktif atasnama kelompok Sri Jaya sebesar Rp 75 juta.
Sesuai audit perhitungan kerugian negara, akibat perbuatannya dinilai merugikan Rp 580.470.400. Rinciannya, atas uang setoran 20 kelompok sebesar Rp 494.470.400 dan pinjaman fiktif atasnama kelompok Sri Jaya Rp 86 juta atau total Rp 580.470.400.
Dugaan korupsi terjadi atas penyimpangan dana PNPM Pedesaan di Kecamatan Jatinegara oleh Aninda, warga Desa Lebakwangi Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal. Saat kasus terjadi Aninda menjabat sebagai ketua Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) PNPM Kecamatan Jatinegara dari 2014 hingga 2015. Atas pengelolaan dana olehnya yang disimpangkan, hasil audit keuangan dana Kerjasama Antar Desa (BKAD) menemukan tidak wajar.
Kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang dikelolanya ada indikasi tunggakan sangat besar sebesar Rp580 juta.
Korupsi menyeret Anida atas dana PNPM tahun 2015. Sumber PNPM dari APBN 80 persen dan sharing APBD 20 persen dan terbagi atas kegiatan fisik, simpan pinjam dan pelatihan.
PNPM pedesaan Kecamatan Jatinegara sejak 1999 sampai 2014 menerima bantuan Rp 1,6 miliar. Sebanhak Rp 1,5 miliar untuk program simpan pinjam.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Sidang pembacaan dakwaan Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) Kantor Cabang (Kanca) BRI Semarang Pandanaran...
-
SEMARANG - Prof Sulistyowati Irianto, Guru Besar Hukum Perbankan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta menilai terjadi konflik norma dan k...
-
SEMARANG - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana terancam gagal bayar ke anggotanya jika dananya Rp 26,5 miliar di Bank Mandiri tidak dicair...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap 10 dari 12 terdakwa dugaan perusakan Cafe Social K...
-
Rasa pepes bisa enak karena bumbu dimasak sampai meresap. Diolah dengan cara dibumbui, kemudian dibungkus dengan daun pisang, lalu dikukus. ...
-
SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umu...
-
SEMARANG - Progres rencana pembangunan jalan tol ruas Semarang-Batang & ruas Solo - Kertosono belum beres. Proyek masih terhambat sejuml...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen, M Yahya Fuad kembali diperiksa atas perkara dugaan suap terdakwa Hartoyo, Komisaris PT Otoda Sukses Mandiri Abadi...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menganggarkan Rp 215 miliar untuk sejumlah proyek fisik pada Dinas Pekerjaan Umum & Penat...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar