Kakek Cabul di Semaranv Divonis 9 Tahun

SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan putusan selama sembilan tahun penjara terhadap Sudarno, kakek berusia 52 tahun. Warga Kelurahan Purwosari Kecamatan Mijen Semarang dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan persetubuhan dengan anak di bawah umur.  Mawar (bukan nama sebenarnya) bocah 15 korban pencabulan. Ia mengidap penyakit difabilitas itu dicabuli.
Majelis yang dipimpin R Damayanti menyataman Sudarno terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sudarno terbukti melakukan membujuk anak melakukan persrtubuhan dengannya. Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," kata Damayanti dalam amar putusannya pada sidang yang digelar tertutup, Kamis (16/2).
Vonis dipertimbangkan perbuatannya tidak hanya melanggar hukum, namun juga sudah menciderai norma sosial dan moral dalam kehidupan di masyarakat. Terdakwa yang sudah berusia tua, memiliki anak istri seharusnya melindungi korban yang masih anak-anak dan memiliki keterbelakangan mental, bukan justru memanfaatkannya untuk melakukan perbuatan jahat.
"Selain itu, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban," sebut hakim.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa saat ini sudah berusia tua. Selain itu, terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya.
Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Sudarno sebesar Rp800 juta. Dengan ketentuan, jika tidak mampu membayarkan setelah satu bulan putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan, membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp10.000," kata hakim.
Atas vonis tersebut, Mbah Darno mengaku masih berpikir-pikir. Hal serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum.
"Saya pikirkan dulu yang Mulia, apakah nanti menerima atau banding," kata Sudarno didampingi pengacaranya Putra Satuhu.
Pencabulan terjadi di rumah korban di Mijen. Terdakwa mendatangi korban dan berdalih menonton teve.
Dalam dakwaan perbuatan terdakwa sudah dilakukan sebanyak empat kali. Pelaku melakukannya saat kondisi rumah sepi. Salah satunya dilakukan pada tanggal 10 Agustus 2016 kemarin.
Setiap kali bertindak cabul, pelaku memberi korban yang disebut berkebelakangan mental itu uang Rp 10 ribu. Aksinya terbongkar setelah keluarga korban curiga dengan gelagat pelaku dan korban.rdi

0 comments:

Posting Komentar