SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus dugaan suap dengan tersangka Yudhi Tri Hartanto, Ketua Komisi A DPRD Kebumen nonaktif, Kamis (23/2). Pelimpahan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Selain dia, turut dilimpahkan tersangka Sigit Widodo, Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kebumen nonaktif. Keduanya juga telah dialihkan penahanannya dari Jakarta ke LP Kedungpane Semarang. Pemindahan untuk memudahkan pemeriksaan perkaranya.
Sementara, tersangka lain, Andi Pandoyo, Sekda Kebumen nonaktif dan Basikun alias Petruk, belum dilimpahkan. Andi masih ditahan di Jakarta sementara Basikun telah dipindah ke Kedungpane.
Atas pelimpahan itu, Yudhi dan Sigit segera didudukkan di kursi pesakitan sebagai terdakwa unyuk disidang.
"Hari ini (kemarin) pelimpahan berkas perkara Kebumen oleh KPK. Dua orang yang dilimpahkan, yakni Yudhi Tri Hartanto dan Sigit Widodo," kata Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikot Semarang, Heru Sungkowo, kemarin.
Atas pelimpahan itu, Heru menyatakan telah mencatatnya sesuai nomor perkara. Berikutnya, akan diajukan ke Ketua PN Semarang untuk dikeluarkam penetapan majalis haiim pemeriksa dan jadwla sidangnya.
Terpisah dikonfirmasi, Joko Hermawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mengakuinya. "Baru dua itu. Dua lainnya masih proses penyidikan lebih lanjut," terangnya saat ditemui usai mengirimkan berkas, kemarin.
Dalam perkara itu, tersangka Yudhi dan Sigit dijerat Pasal12 a, pasal 12 b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomo 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Kesatu KUHP.
Selain keempatnya, dugaan suap juga menyeret Hartoyo, Komisaris Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA). Perkaranya telah lebih dulu disidang lkan.
Suap diberikan Hartoyo ke sejumlah pejabat terkait proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen APBD Perubahan 2016 senilai Rp 4,8 miliar. Proyek tersebut dianggarkan dalam APBD Perubahan 2016. Suap diberikan agar mendapatkan proyek yang tercantum dalam APBD Perubahan 2016 untuk pengadaan buku dan alat peraga.
KPK menyebut total uang yang dijanjikan atau commitment fee mencapai 20 persen dari total nilai proyek. Rinnciannya, 10 persen untuk pejabat eksekutif dan 10 persen untuk pejabat legislatif. Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita uang Rp70 juta, uang itu diduga sebagian dari komitmen fee sebesar Rp750 juta yang dijanjikan oleh Hartoyo.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Jaksa pada Kejari Semarang yang menangani perkara dugaan penggelapan terdakwa Erlina Iswahyuni, mantan Manajer Akunting di PT Maj...
-
SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang dituntut menjatuhkan pidana tujuh tahun enam bulan penjara terhadap Hosdianto, terdakwa perkara dugaa...
-
Desain klasik dengan struktur kayu secara keseluruhan atau juga berlapis kain atau kulit sebagai bantalan umumnya diidentifikasi sebagai ku...
-
SEMARANG - Kasus dugaan penipuan dialamai Direktur Utama PT Albeta Wijaya, pengusaha kayu di Demak ke Polda Jateng 2013 lalu. Penipuan Rp 1....
-
SEMARANG - Tuntutan pidana lima tahun penjara dijatuhkan terhadap Ong Budiono, Ketua RT 2 RW 2 Karanganyu Semarang Barat, terdakwa pemerasan...
-
SEMARANG - Terdakwa dugaan korupsi dana pengadaan,nmncbnccncxzz pengelolaan taman dan ruang terbuka hijau (RTH) pada Dinas Kebersihan dan P...
-
SEMARANG - Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini didakwa menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten sebesar Rp 13 mil...
-
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau ...
-
SEMARANG - Kasus kecelakaan maut di Jalan Prof Hamka Ngalian atau tepatnya di sebelah utara Perum Puri Silayur Semarang memasuki persidangan...
-
SEMARANG - Arista Kurniasari, mantan PNS, guru SDN Ngemplak Simongan, Semarang Barat, terdakwa perkara dugaan penipuan investasi, dituntut p...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar