SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus dugaan suap dengan tersangka Yudhi Tri Hartanto, Ketua Komisi A DPRD Kebumen nonaktif, Kamis (23/2). Pelimpahan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Selain dia, turut dilimpahkan tersangka Sigit Widodo, Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kebumen nonaktif. Keduanya juga telah dialihkan penahanannya dari Jakarta ke LP Kedungpane Semarang. Pemindahan untuk memudahkan pemeriksaan perkaranya.
Sementara, tersangka lain, Andi Pandoyo, Sekda Kebumen nonaktif dan Basikun alias Petruk, belum dilimpahkan. Andi masih ditahan di Jakarta sementara Basikun telah dipindah ke Kedungpane.
Atas pelimpahan itu, Yudhi dan Sigit segera didudukkan di kursi pesakitan sebagai terdakwa unyuk disidang.
"Hari ini (kemarin) pelimpahan berkas perkara Kebumen oleh KPK. Dua orang yang dilimpahkan, yakni Yudhi Tri Hartanto dan Sigit Widodo," kata Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikot Semarang, Heru Sungkowo, kemarin.
Atas pelimpahan itu, Heru menyatakan telah mencatatnya sesuai nomor perkara. Berikutnya, akan diajukan ke Ketua PN Semarang untuk dikeluarkam penetapan majalis haiim pemeriksa dan jadwla sidangnya.
Terpisah dikonfirmasi, Joko Hermawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mengakuinya. "Baru dua itu. Dua lainnya masih proses penyidikan lebih lanjut," terangnya saat ditemui usai mengirimkan berkas, kemarin.
Dalam perkara itu, tersangka Yudhi dan Sigit dijerat Pasal12 a, pasal 12 b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomo 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Kesatu KUHP.
Selain keempatnya, dugaan suap juga menyeret Hartoyo, Komisaris Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA). Perkaranya telah lebih dulu disidang lkan.
Suap diberikan Hartoyo ke sejumlah pejabat terkait proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen APBD Perubahan 2016 senilai Rp 4,8 miliar. Proyek tersebut dianggarkan dalam APBD Perubahan 2016. Suap diberikan agar mendapatkan proyek yang tercantum dalam APBD Perubahan 2016 untuk pengadaan buku dan alat peraga.
KPK menyebut total uang yang dijanjikan atau commitment fee mencapai 20 persen dari total nilai proyek. Rinnciannya, 10 persen untuk pejabat eksekutif dan 10 persen untuk pejabat legislatif. Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita uang Rp70 juta, uang itu diduga sebagian dari komitmen fee sebesar Rp750 juta yang dijanjikan oleh Hartoyo.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Sidang pembacaan dakwaan Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) Kantor Cabang (Kanca) BRI Semarang Pandanaran...
-
SEMARANG - Prof Sulistyowati Irianto, Guru Besar Hukum Perbankan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta menilai terjadi konflik norma dan k...
-
SEMARANG - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana terancam gagal bayar ke anggotanya jika dananya Rp 26,5 miliar di Bank Mandiri tidak dicair...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap 10 dari 12 terdakwa dugaan perusakan Cafe Social K...
-
Rasa pepes bisa enak karena bumbu dimasak sampai meresap. Diolah dengan cara dibumbui, kemudian dibungkus dengan daun pisang, lalu dikukus. ...
-
SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umu...
-
SEMARANG - Progres rencana pembangunan jalan tol ruas Semarang-Batang & ruas Solo - Kertosono belum beres. Proyek masih terhambat sejuml...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen, M Yahya Fuad kembali diperiksa atas perkara dugaan suap terdakwa Hartoyo, Komisaris PT Otoda Sukses Mandiri Abadi...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menganggarkan Rp 215 miliar untuk sejumlah proyek fisik pada Dinas Pekerjaan Umum & Penat...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar